Terseret Kasus di Timika, Mantan Pj Bupati Intan Jaya Calon Tersangka
Zakharias Marey berperan sebagai pengguna anggaran karena menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah, dan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)
Papuanewsonline.com - 13 Agu 2025, 13:21 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-
Selangkah lagi Mantan Penjabat (Pj) Bupati Intan, Provinsi Papua Tengah, Zakharias Marey bakal dijadikan tersangka dalam perkara Skandal Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Tanbatan Perahu di Pomako, Kabupaten Mimika, Tahun 2023.
Diketahui dalam perkara skandal korupsi ini, Zakharias Marey berperan sebagai pengguna anggaran karena menjabat sebagai kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah, dan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dari hasil investigasi Media Papuanewsonline.com menyebutkan bahwa selain Zakharias Marey, kasus ini juga menyeret Istrinya, dan salah satu pengusaha di Timika sebagai pihak ketiga dalam pekerjaan proyek tersebut.
Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Mimika Royal Sitohang mengatakan bahwa melalui hasil ekspose, perkara proyek pembangunan tambatan perahu Pemako Tahun 2023, bersumber dari APBD Provinsi Papua Tengah, melalui dinas Perhubungan telah naik ke tahap penyidikan.
" Benar sudah naik penyidikan, dimana Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Tahun 2023 melalui Dinas Perhubungan, senilai Rp. 2,8 Miliar," ujar Royal di Timika, Rabu (13/8/2025).
Royal menyebutkan hasil perhitungan kerugian negara sementara dalam perkara ini, senilai Rp.2 Miliar.
Hingga berita ini dipublikasikan, Zakharias Marey belum dapat dikonfirmasi, wartawan Media Papuanewsonline.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat Via WhatApp, dan melalui sambungan telepon selulernya, namun belum direspon.(Hendrik)