logo-website
Rabu, 13 Agu 2025,  WIT

Kasus Korupsi Jembatan Agimuga Mulai Disidangkan di Jayapura

Dua terdakwa proyek jembatan di Kabupaten Mimika didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura dan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pekan depan.

Papuanewsonline.com - 11 Agu 2025, 03:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura memimpin jalannya sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa utama.

Papuanewsonline.com, Jayapura – Perhatian publik Papua Tengah kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Agimuga, yang sempat menjadi sorotan di Kabupaten Mimika, resmi memasuki babak persidangan.


Sidang perdana yang digelar pada Jumat (8/8/2025) pukul 16.00 WIT ini menghadirkan dua terdakwa utama, yakni Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua. Keduanya diduga terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2023, yang disebut-sebut merugikan keuangan negara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memimpin jalannya sidang dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sitohang, S.H., mengungkapkan bahwa dakwaan terhadap kedua terdakwa dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap dan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap, tertanggal 28 Juli 2025.

"Terdakwa Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar Royal.


Dalam dakwaan primer, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 UU Tipikor dikenal sebagai pasal “kerugian negara dengan unsur melawan hukum” yang memiliki ancaman pidana berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan Pasal 3 mengatur perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pihak JPU menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur kedua pasal tersebut, baik dari segi kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Publik pun menunggu fakta-fakta baru yang akan terungkap di persidangan, mengingat proyek ini semula diharapkan menjadi infrastruktur strategis untuk menghubungkan wilayah terisolir di Agimuga.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di Papua, di tengah banyaknya proyek pembangunan yang mengandalkan dana besar dari APBD dan APBN. (jidan)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE