Kasus Korupsi Jembatan Agimuga Mulai Disidangkan di Jayapura
Dua terdakwa proyek jembatan di Kabupaten Mimika didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura dan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pekan depan.
Papuanewsonline.com - 11 Agu 2025, 03:58 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura – Perhatian publik Papua Tengah kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Agimuga, yang sempat menjadi sorotan di Kabupaten Mimika, resmi memasuki babak persidangan.
Sidang perdana yang digelar pada
Jumat (8/8/2025) pukul 16.00 WIT ini menghadirkan dua terdakwa utama, yakni Mirvan
Martinus Palimbong dan Aldi Padua. Keduanya diduga terlibat langsung dalam
pengelolaan anggaran proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2023, yang
disebut-sebut merugikan keuangan negara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) memimpin jalannya sidang dengan agenda tunggal
pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sitohang, S.H., mengungkapkan bahwa dakwaan
terhadap kedua terdakwa dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan
Negeri Tipikor Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap dan Nomor:
28/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap, tertanggal 28 Juli 2025.
"Terdakwa Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar Royal.
Dalam dakwaan primer, kedua
terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2)
dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidair,
keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat
(3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 UU Tipikor dikenal
sebagai pasal “kerugian negara dengan unsur melawan hukum” yang memiliki
ancaman pidana berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan Pasal 3 mengatur perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman minimal 1 tahun dan
maksimal 20 tahun penjara.
Pihak JPU menilai, perbuatan para
terdakwa telah memenuhi unsur kedua pasal tersebut, baik dari segi kerugian
negara maupun penyalahgunaan wewenang.
Sidang berikutnya dijadwalkan
pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi. Publik pun menunggu fakta-fakta baru yang akan terungkap di
persidangan, mengingat proyek ini semula diharapkan menjadi infrastruktur
strategis untuk menghubungkan wilayah terisolir di Agimuga.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di Papua, di tengah banyaknya proyek pembangunan yang mengandalkan dana besar dari APBD dan APBN. (jidan)