logo-website
Minggu, 10 Agu 2025,  WIT

Dana Pemberdayaan Masyarakat Adat Mimika Diduga Disalahgunakan

Ketua Umum Lembaga 2PAM3, Antonius Rahabav, soroti dugaan penyimpangan penyaluran dana pemberdayaan masyarakat adat Mimika. Temuan ini akan dibawa ke KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Tipikor, hingga Ombudsman untuk diusut tuntas demi transparansi dan keadi

Papuanewsonline.com - 10 Agu 2025, 04:24 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ketua Umum Lembaga 2PAM3, Antonius Rahabav, memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat adat Mimika, di Gedung LEMASKO pada Sabtu (9/8/2025)

Papuanewsonline.com, Timika – Isu dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Mimika mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), terdapat indikasi kuat bahwa penyaluran dana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Umum 2PAM3, Antonius Rahabav, mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kejanggalan serius, terutama pada mekanisme pencairan dan penyaluran dana pembinaan masyarakat adat.

“Hal ini berbeda dengan organisasi masyarakat biasa yang harus mengajukan proposal. Masyarakat adat itu sudah diundangkan, sehingga debit dana pembinaan harus ada. Namun, pelaksanaannya patut dipertanyakan,” tegas Antonius kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Dugaan penyimpangan ini mencakup penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, penggunaan yang tidak jelas, dan dugaan minimnya transparansi dalam proses pengelolaan. Antonius menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kasus ini untuk ditangani oleh aparat penegak hukum tingkat nasional.

“Masyarakat adat akan merekomendasikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Tipikor untuk menyelidiki dugaan ini. Kita perlu tahu, uang ini lari ke mana, apakah tepat sasaran atau tidak,” ujarnya.

Selain aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia juga akan dilibatkan untuk memeriksa kemungkinan adanya maladministrasi dalam proses penyaluran dana tersebut.

“Ombudsman akan masuk dari sisi maladministrasi. Nanti pasti ada rekomendasi resmi yang akan keluar dari sisi penegak hukum,” jelas Antonius.

Semua hasil investigasi ini tidak hanya berhenti di level daerah. Antonius memastikan laporan lengkap akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Semua akan kami laporkan ke Menko Polhukam dan Kemendagri. Hasil hari ini akan kita serahkan dan biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya.

Antonius optimistis bahwa langkah ini akan mendorong proses hukum yang cepat dan tegas. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat dana pemberdayaan masyarakat adat sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan komunitas adat di Mimika.

“Dana ini harusnya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Saya yakin KPK akan bertindak,” pungkasnya. (corri)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE