logo-website
Minggu, 10 Agu 2025,  WIT

DPRK Mimika Dorong Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Melalui koordinasi intensif dengan Kemenkumham Papua, DPRK Mimika memasukkan Raperda Pelayanan Bantuan Hukum ke dalam daftar prioritas 2025 demi memastikan setiap warga, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses keadilan tanpa hambatan biaya.

Papuanewsonline.com - 09 Agu 2025, 17:08 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Bapemperda DPRK Mimika saat sesi dokumentasi pada rapat koordinasi dan konsultasi bersama Kementerian Hukum Wilayah Papua, di Jayapura, Jumat (8/8/2025).

Papuanewsonline.com, Jayapura – Langkah nyata menuju keadilan yang inklusif semakin dekat di Kabupaten Mimika. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), resmi menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Bantuan Hukum untuk masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun 2025. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dan konsultasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua di Jayapura, Jumat (8/8/2025).

Ketua Komisi I DPRK Mimika yang juga anggota Bapemperda, Alfian Akbar Balyanan, menyambut baik persetujuan tersebut dan menegaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu terobosan penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

“Saya memberikan apresiasi kepada Pimpinan Bapemperda dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua yang telah menyetujui Raperda ini masuk dalam daftar prioritas. Bantuan hukum adalah kebutuhan mendesak dan harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.

Alfian mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat Mimika, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, yang mengalami kesulitan mengakses layanan hukum. Hambatan biaya, kurangnya pengetahuan hukum, hingga terbatasnya lembaga bantuan hukum menjadi faktor utama.

“Banyak masyarakat kurang mampu memiliki keterbatasan dalam mengakses keadilan. Untuk itu, pemerintah daerah melalui lembaga bantuan hukum perlu menyediakan layanan gratis untuk mengadvokasi persoalan hukum mereka, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” jelas Alfian.

Dengan hadirnya Raperda ini, DPRK Mimika berharap akan ada payung hukum yang jelas, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan anggaran khusus bagi lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi. Langkah ini diyakini akan memaksimalkan pendampingan hukum, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak lembaga bantuan hukum di wilayah Mimika.

Raperda Pelayanan Bantuan Hukum ini bukan hanya soal memberikan layanan gratis, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat. Melalui program ini, warga yang sebelumnya ragu atau takut menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan yang memadai.

Selain itu, keberadaan Raperda ini akan mengatur mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya sistem pengawasan agar bantuan hukum benar-benar tepat sasaran.

Alfian optimistis, jika Raperda ini segera disahkan dan diimplementasikan, maka ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan biaya.

“Pemerintah diharapkan tidak hanya menyiapkan regulasinya, tetapi juga memastikan dukungan anggaran yang memadai. Dengan begitu, program ini bisa berjalan maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kurang mampu,” tegasnya.

Setelah masuk daftar prioritas, Raperda ini akan melalui tahap pembahasan di internal DPRK bersama pihak eksekutif. Diharapkan, sebelum akhir tahun 2025, regulasi ini sudah bisa disahkan dan mulai dijalankan pada awal 2026.

Dengan adanya Raperda Pelayanan Bantuan Hukum, Mimika selangkah lebih maju dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang menjamin persamaan hak setiap warga di mata hukum. (jidan)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE