logo-website
Sabtu, 07 Mar 2026,  WIT

“Kasus Berlanjut atau Dibekukan?” DAP Tagih Nasib Penyidikan Korupsi Dana KPU Teluk Bintuni

Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan tajam

Papuanewsonline.com - 07 Mar 2026, 20:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP).

Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan tajam. Hingga kini, penyidikan kasus yang telah dimulai sejak tahun 2023 itu seperti “menghilang tanpa jejak”, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) secara terbuka mempertanyakan nasib penanganan perkara tersebut yang sebelumnya telah resmi masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

DAP mengungkapkan bahwa penyidikan itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-373/R.2.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 27 September 2023.

Pada hari yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni saat itu, Johny Artinya Zebua, juga mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Surat bernomor B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023 tersebut menjelaskan bahwa Jaksa Penyidik Kejari Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah operasional KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020.

Tidak berhenti di situ, dokumen tersebut juga ditembuskan kepada pejabat penting di lingkungan kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) hingga pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.

Artinya, menurut DAP, perkara ini bukan isu kecil. Informasi penyidikan bahkan telah diketahui oleh jajaran pimpinan kejaksaan dari tingkat daerah hingga pusat.

Namun ironisnya, hingga kini publik justru tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan tersebut.

“Kalau sudah ada Surat Perintah Penyidikan dan pemberitahuan ke KPK, maka perkara ini jelas resmi diproses. Pertanyaannya sekarang, kenapa tidak ada perkembangan yang disampaikan ke publik?” tegas Sekjen DAP.

DAP menilai senyapnya penanganan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya lembaga kejaksaan.

Menurut DAP, jika penyidikan memang berjalan, maka publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya. Sebaliknya, jika kasus ini mandek, aparat penegak hukum wajib menjelaskan alasan hukumnya secara terbuka.

“Jangan sampai masyarakat menilai kasus ini sengaja ‘dipeti-eskan’. Ini menyangkut dana publik dan integritas penyelenggaraan demokrasi,” tegasnya.

Karena itu, DAP secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat adat Papua dan masyarakat Teluk Bintuni.

DAP juga menilai bahwa langkah konkret yang harus segera dilakukan adalah penetapan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.

“Kalau alat bukti sudah cukup, jangan ragu tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” kata Sekjen DAP.

DAP menegaskan, transparansi penanganan perkara ini menjadi penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Adhyaksa yang selama ini dipercaya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

“Rakyat menunggu kejelasan. Apakah kasus ini benar-benar diproses, atau justru sengaja dilupakan?, ” pungkasnya.


Penulis: Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE