Jenderal TPNPB: Pasukan di 36 Kodap Harus Tembak Mati Gubernur, Bupati, DPR Hingga Kades di Papua
Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati, DPR Hingga Kepala Lampung Adalah Target Yang Sah Bagi TPNPB
Papuanewsonline.com - 26 Jul 2026, 12:40 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Puncak -
Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM, tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan perintah pasukan di 36 Kodap tembak mati seluruh pejabat Papua dan warga sipil yang dituding jadi agen intelijen militer Indonesia.
Perintah itu tertuang dalam Siaran Pers KOMNAS TPNPB-OPM per Minggu, 26 Juli 2026, yang diteruskan Jubir Sebby Sambom dari Markas pusat komnas TPNPB Victoria.
" Target utama dan sah adalah Gubernur, Bupati, Anggota DPR, ASN, Kepala Desa dan seluruh pejabat negara di Papua," ujar Sebby Sambom.
Alasannya bahwa mereka dinilai aktif mendukung pemerintah Indonesia dan memperpanjang penjajahan di Tanah Papua.
Kata Sebby perintah ini berlaku di 36 Kodap TPNPB dari Sorong sampai Merauke.
" Untuk pasukan TPNPB di 36 Kodap, ketemu langsung eksekusi mati tanpa ragu," Tegasnya.
Dalam siaran pers ini TPNPB Akui Eksekusi di Yahukimo
Lekagak juga mengklaim pasukannya dari Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem mengeksekusi 3 warga di Yahukimo pada 20-21 Juli 2026 karena dituding sebagai agen intelijen.
"Itu peringatan. Jangan jadi mata-mata militer," tegasnya.
Serang Presiden Prabowo
TPNPB menuding Presiden Prabowo Subianto menerjunkan ratusan ribu aparat ke Papua yang menyamar jadi guru, nakes, tukang ojek, tukang bangunan, hingga petugas program makan gizi gratis untuk merekrut agen, termasuk anak-anak.
"Kami siap tembak mati semuanya seperti di Yahukimo. Silakan keluarga korban menuntut Prabowo," Tulisnya.
TPNPB juga menuding serangan bom dan penyerangan terhadap markasnya terjadi karena informasi lokasi dibocorkan warga Papua yang menjadi agen.
Pernyataan ditutup dengan ancaman terhadap barisan Merah Putih dari Gubernur hingga bawahan mereka adalah target sah dari TPNPB dan wajib ditembak mati.
Penanggung jawab siaran pers ini turut diketahui Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kasum Mayjen Terianus Satto, dan Danopsum Mayjen Lekagak Telenggen.
Hingga berita ini naik tayang belum ada konfirmasi resmi dari TNI/Polri dan Pemerintah Indonesia.
Penulis: Hendrik
Editor. : Of