logo-website
Minggu, 26 Jul 2026,  WIT

Skandal 28 Miliar KPU Mimika Meledak, 5 Komisioner dan Sekretaris Akan Diseret ke DKPP

manuver memecat sekretaris dan bendahara hanyalah tumbal dan sandiwara murahan untuk selamatkan 5 Komisioner

Papuanewsonline.com - 26 Jul 2026, 12:12 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Gedung Kantor KPUD Mimika

Papuanewsonline.com, Timika - Skandal busuk pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Mimika akhirnya meledak ke permukaan. Aliansi Pemuda Demokrasi (APD) memastikan akan menyeret 5 Komisioner dan Sekretaris KPU Mimika ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kordinator Aliansi Pemuda Demokrasi (APD) Reifan menegaskan persoalan ini Ini bukan salah input. Ini bukan kelalaian administrasi. Ini adalah dugaan kejahatan etik dan pengkhianatan terbuka terhadap demokrasi.

Reifan, menyebut Rp28 miliar uang rakyat yang bersumber dari APBD itu lenyap tanpa jejak pertanggungjawaban yang sah.

"Angka itu bukan kecil. Rp28 Miliar. Bukan ratusan juta. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025, BPK menemukan anggaran sebesar Rp28 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Reifan melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Minggu (26/7).

Ia menyebutkan Dugaan korupsi ini didasarkan pada LHP BPK atas penggunaan dana hibah Pilkada Mimika, yakni terdapat penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar atau bukti yang sesuai, dengan total kebocoran Rp28 Miliar.

Menurut Reifan , dalih klasik 5 Komisioner KPU Mimika yang berlindung di balik kalimat "pengelolaan anggaran ranah kesekretariatan" adalah bentuk cuci tangan yang pengecut dan pembodohan publik.

Ketua KPU Mimika Dete Abugau sendiri pernah berdalih, komisioner hanya urus politik dan parpol. Pernyataan itu justru menjadi bukti telak adanya pembiaran sistematis dan matinya fungsi pengawasan kolegial. Mana tanggung jawab moral kalian sebagai penyelenggara?

" Fakta hukumnya sudah telanjang. Pasca LHP BPK terbit, KPU Mimika menggelar rapat pleno pada 20 Januari 2026 dan merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika. Rekomendasi itu sudah dikirim ke Sekjen KPU RI via KPU Provinsi Papua Tengah. Itu bukan klarifikasi, itu bagian dari pengakuan dosa," Tegasnya.

Reifan menilai, manuver memecat sekretaris dan bendahara hanyalah tumbal dan sandiwara murahan untuk selamatkan 5 Komisioner.

"Tidak mungkin Rp28 miliar menguap tanpa restu, tanpa perintah, dan tanpa pengawasan 5 Komisioner. Mustahil! 5 Komisioner adalah penanggung jawab tertinggi. Mereka tidak bisa pura-pura buta dan tuli," kecam Reifan.

Kata Dia, Skandal ini kini bukan lagi konsumsi internal, karena Polda Papua Tengah melalui Subdit III Tipidkor telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

" Artinya, secara pidana sudah dibidik aparat penegak hukum. Secara etik, mereka sudah tamat," Jelasnya.

Reifan mendesak DKPP bertindak tanpa kompromi. "Jika DKPP masih punya marwah sebagai penjaga etik, pecat dan berhentikan tidak dengan hormat 5 Komisioner dan Sekretaris KPU Mimika," Pintanya.

Lanjut Reifan Negara tidak boleh membiarkan penyelenggara yang diduga kuat menggarong uang negara masih duduk manis mengatur demokrasi di Mimika.

" Kasus Rp28 miliar ini masih berproses di kepolisian, tapi secara etik mereka sudah mati. Laporan resmi ke DKPP akan kami masukkan dalam waktu dekat," tutup Pungkasnya.

Penulis: Hendrik

Editor   : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE