4 Warga Sipil Korban Akibat Ledakan Bom Di Depan Gereja Katolik Bilogai Intan Jaya
Empat warga sipil dilaporkan mengalami luka-luka akibat ledakan di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, Distrik Sugapa
Papuanewsonline.com - 21 Mei 2026, 16:47 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Empat warga sipil dilaporkan mengalami luka-luka akibat ledakan di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada Minggu (17/5/2026).
Informasi tersebut disampaikan tim pastoral Paroki Bilogai
dalam rilisnya kepada redaksi. Menurut tim pastoral, ledakan terjadi ketika
warga berada di sekitar halaman gereja. Hingga saat ini penyebab ledakan masih
dalam dugaan dan belum dapat dipastikan.
Keempat korban diidentifikasi sebagai Pit Pogau, Robert
Nabelau, Pius Pogau, dan Piter Nabelau. Berdasarkan keterangan tim pastoral,
para korban mengalami luka akibat serpihan ledakan.
Dua korban telah dievakuasi ke RSUD Bilogai, Distrik Sugapa,
untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, evakuasi dua korban lainnya
direncanakan menyusul.
Proses evakuasi dilakukan oleh tim pastoral Paroki Bilogai
di bawah pimpinan Pastor Dekan Dekenat Moni Puncak, Yanuarius Yance Yogi, PR.
Peristiwa ini kembali menimbulkan kekhawatiran di kalangan
warga sipil di Intan Jaya yang selama beberapa tahun terakhir berada dalam
situasi konflik bersenjata. Menurut keterangan warga yang disampaikan melalui
tim pastoral, aktivitas militer dinilai semakin mendekati permukiman dan
fasilitas sipil, termasuk rumah ibadah.
Sejumlah tokoh gereja dan masyarakat sipil di Papua kembali
menyerukan penghentian operasi militer di wilayah konflik. Mereka meminta
jaminan perlindungan bagi warga sipil, khususnya perempuan, anak-anak, dan
tempat ibadah yang seharusnya menjadi zona aman.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima
pernyataan resmi dari TNI maupun Polri terkait laporan tersebut. Redaksi telah
berupaya menghubungi Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua untuk meminta
konfirmasi. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait sesuai Pasal 5
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Hend
Editor: GF