logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Ananias Faot Tegaskan Jabatan Bukan Hak: ASN Diminta Tidak Salah Kaprah dalam Memahami Amanah

Dalam apel gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Asisten 1 Setda Mimika, Ananias Faot, menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai hak dan kewajiban ASN agar tidak keliru menilai jabatan sebagai hak pribadi, melainkan amanah yang

Papuanewsonline.com - 18 Nov 2025, 00:38 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Suasana apel gabungan ASN di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Papunewsonline.com, Timika — Asisten 1 Setda Mimika, Ananias Faot, memberikan penegasan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika mengenai pemahaman hak dan kewajiban saat apel gabungan di kantor pusat pemerintahan, SP3, Senin (17/11/2025).


Dalam pengarahannya, ia menyoroti masih adanya anggapan yang keliru di kalangan ASN terkait jabatan yang dianggap sebagai hak melekat, sehingga perlu diluruskan kembali.

Menurut Ananias Faot, jabatan bukanlah sesuatu yang otomatis diterima, melainkan merupakan amanah dan kewajiban yang diberikan pimpinan berdasarkan kinerja, dedikasi, serta loyalitas seorang pegawai.

Ia menegaskan bahwa hak ASN mencakup hal-hal seperti cuti, gaji sesuai ketentuan, serta usul kenaikan berkala, sementara jabatan memiliki dimensi tanggung jawab yang berbeda.

“Selama ini kita salah kaprah menganggap bahwa jabatan itu adalah hak. Yang merupakan hak adalah Bapak/Ibu mendapatkan cuti, mendapatkan gaji sesuai ketentuan, dan usul kenaikan berkala,” ujar Ananias Faot dalam arahannya.

Ia menyampaikan bahwa pelurusan pemahaman ini diperlukan agar ASN dapat bekerja lebih profesional serta mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Dengan pemahaman yang benar tentang peran dan tanggung jawab, diharapkan para ASN semakin bijak dalam bersikap, termasuk dalam memberikan komentar di ruang publik.

Ananias Faot menambahkan bahwa profesionalitas ASN sangat menentukan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menjadi ukuran kinerja pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa jabatan hanya diberikan kepada pegawai yang mampu menunjukkan komitmen, loyalitas, dan kinerja yang baik dalam tugas sehari-hari.

Pada akhir penyampaiannya, ia mengingatkan kembali agar seluruh ASN menilai hal ini secara bijak dan tidak keliru dalam menafsirkan antara hak pribadi dan amanah jabatan.

“Mohon hal ini dinilai secara baik, sehingga ketika kita berkomentar di media pun, publik jadi tahu,” pungkasnya.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE