logo-website
Rabu, 17 Des 2025,  WIT

APMM Tegaskan Laporan Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah Aspidsus Kejati Papua

Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia menyatakan laporan ke KPK murni berkaitan dengan dugaan transaksi keuangan mencurigakan dan pelanggaran etik, bukan upaya mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Papua

Papuanewsonline.com - 16 Des 2025, 19:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak bagian depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) menegaskan bahwa laporan mereka terhadap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Mahuse, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Papua.


Penegasan tersebut disampaikan Koordinator APMM, Doris Yenjau, dalam rilis pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025). APMM menekankan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Papua, namun menilai bahwa integritas aparat penegak hukum harus tetap dijaga agar kepercayaan publik tidak tergerus.

APMM menilai pernyataan Aspidsus Kejati Papua yang menyinggung isu serangan balik atau counter attack tidak relevan dengan substansi laporan. Menurut APMM, laporan yang disampaikan ke KPK murni berangkat dari dugaan pelanggaran hukum dan tidak memiliki kaitan dengan penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan.


Dalam laporannya, APMM mengklaim telah mengantongi data transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari rekening pribadi Aspidsus Kejati Papua. Transaksi tersebut disebut menyeret sejumlah pihak, termasuk jaksa di lingkungan Kejati Papua, pihak swasta, serta oknum pejabat.

APMM juga menyebutkan adanya sejumlah rekening bank atas nama Nixon Mahuse yang diduga digunakan dalam aliran dana tersebut, antara lain rekening di Bank Mandiri dan Bank BNI, serta rekening lain di Bank BRI dan BCA. Dugaan aliran dana tersebut disebut bernilai besar dan dinilai tidak wajar.

Lebih jauh, APMM menyoroti dugaan adanya praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut, menurut APMM, didukung oleh analisis transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya upaya penyamaran sumber dana melalui penggunaan beberapa rekening berbeda.

Selain dugaan transaksi mencurigakan, APMM turut menyinggung dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). APMM menduga terdapat sejumlah aset yang tidak dilaporkan, termasuk properti dan barang bernilai tinggi, yang dinilai tidak sejalan dengan laporan kekayaan resmi yang disampaikan.

APMM menilai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam transaksi keuangan mencurigakan berpotensi merusak integritas institusi kejaksaan dan melemahkan kepercayaan publik, khususnya di Papua yang membutuhkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse belum memberikan tanggapan langsung. Namun, sebagaimana dikutip dari RRI, yang bersangkutan telah membantah keras pemberitaan terkait dugaan transaksi miliaran rupiah dan menyebut informasi tersebut sebagai tidak benar.(GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE