Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Mimika Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja dengan Bimtek Struktur Skala Upah
Papuanewsonline.com, Mimika - Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Struktur Skala Upah. Acara yang berlangsung di Hotel Horison Diana ini, dibuka pada Selasa (18/11) dan berlangsung hingga Rabu (19/11), mengangkat tema tentang pengembangan Jamsostek dan fasilitas kesejahteraan pekerja. Inisiatif ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang adil, memberikan kejelasan jenjang karir, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta memperkuat daya saing perusahaan di Mimika.Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Ananias Faot, yang mewakili Bupati Mimika, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Peningkatan kualitas lingkungan kerja, sistem keselamatan, dan tata kelola administrasi adalah bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang efektif dan responsif," ujarnya.Dalam sambutannya, Ananias Faot menekankan pentingnya pemahaman regulasi dan tata kelola kerja yang baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia berharap para peserta dapat memahami struktur skala upah, mekanisme administrasi, dan pelaksanaan jaminan sosial secara transparan. "Saya harap peserta dapat memanfaatkan forum ini sebagai ruang belajar dan berbagi pengalaman, sehingga ilmu yang didapatkan dapat diimplementasikan secara nyata di instansi masing-masing," tambahnya.Penyelenggaraan Bimtek ini merupakan wujud komitmen Pemkab Mimika dalam meningkatkan kapasitas SDM, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan untuk menciptakan aparatur yang kompeten dan adaptif. "Pemerintah Daerah akan terus berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja, memperkuat regulasi, serta membangun budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif di Kabupaten Mimika," pungkas Ananias Faot. Penulis: BimEditor: GF
18 Nov 2025, 21:36 WIT
Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring Razia di Hari Kedua Operasi Zebra Salawaku
Papuanewsonline.com, Ambon - Puluhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat terjaring razia dalam Operasi Zebra Salawaku Tahun 2025 yang dilaksanakan Direktorat Lalulintas Polda Maluku.Operasi Zebra hari kedua dilaksanakan Polda Maluku di sekitar ruas jalan Dr. Leimena, Kecamatan Teluk Ambon, dan jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (18/11/2025). Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia diketahui melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain."Hari kedua pelaksanaan operasi Zebra Salawaku hari ini terdapat puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia karena kedapatan melanggar aturan lalulintas seperti tidak menggunakan helm standar, tidak membawa SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, dan pelanggaran lainnya," ungkap Kombes Rositah.Para pelanggar lalulintas yang kedapatan langsung diberikan blangko teguran dari petugas lalulintas. Mereka juga diberikan himbauan agar tidak terulang kembali karena dapat membahayakan diri sendiri. "Selain kepada pengendara kendaraan roda dua, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Petugas mengingatkan agar tidak mengulangi karena akan langsung ditilang sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.Kombes Rositah mengungkapkan, pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku tahun ini selain bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan menyadarkan masyarakat terkait pentingnya kamseltibcarlantas, juga merupakan Operasi Cipta Kondisi jelang pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku pada Desember 2025 mendatang.Selain itu, operasi Zebra juga merupakan operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan operasi Lilin Salawaku 2025. Menurutnya, permasalahan lalulintas terus meningkat sejalan dengan berkembangnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. "Bapak Kapolda telah menyampaikan harapannya saat membukan operasi Zebra kemarin kepada personel untuk dapat sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan perannya secara maksimal, sehingga dapat terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas)," pintanya.Polda Maluku menghimbau pengguna jalan agar dapat menaati peraturan lalulintas yang telah ditetapkan untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain. "Kami menghimbau masyarakat pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua agar taat aturan lalulintas. Selalu membawa SIM dan surat-surat kendaraan, selalu menggunakan helm standar, sabuk pengaman, tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas dan taat rambu-rambu lalulintas dan peraturan lainnya," ajaknya. PNO-12
18 Nov 2025, 21:26 WIT
Kepala Kampung Nawaripi Kecam Proyek Semrawut di SMA Negeri 1 Yang Membahayakan Siswa
Papuanewsonline.com, Mimika - Proyek pembangunan gedung baru di SMA Negeri 1 Mimika menuai kecaman keras dari Ketua Komite Sekolah, Nurman Ditubun, yang juga menjabat sebagai Kepala Kampung Nawaripi. Ia menilai proyek tersebut semrawut dan membahayakan keselamatan siswa, serta menuding kontraktor lalai dan tidak bertanggung jawab. Kemarahan Nurman memuncak akibat kondisi proyek yang dinilai mengabaikan keselamatan dan kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar. (18/11/25) "Saya sebagai Ketua Komite Sekolah, sangat kecewa dan marah dengan kondisi proyek ini. Kontraktor hanya mengejar keuntungan, tapi mengabaikan keselamatan anak-anak kita," ungkap Nurman dengan nada berapi-api. Ia menggambarkan kondisi memprihatinkan di mana siswa harus melewati area proyek yang penuh bahaya, terpapar debu yang mengganggu kesehatan, dan terganggu oleh aktivitas proyek yang bising. "Saya sudah melihat sendiri bagaimana siswa harus mengantre di gang sempit karena pekerja bangunan sedang mengangkat material. Bagaimana jika material itu jatuh dan menimpa mereka? Siapa yang akan bertanggung jawab?" tanyanya retoris.Nurman juga menyoroti ketiadaan pagar pembatas yang memisahkan area proyek dengan area sekolah, sehingga siswa dengan mudah keluar masuk area berbahaya. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. "Ini sangat tidak bisa dibiarkan. Keselamatan anak-anak kita adalah yang utama," tegas Nurman.Menyikapi situasi ini, Nurman bertekad untuk menggunakan semua jalur yang ada, termasuk jalur komite sekolah, untuk mendesak kontraktor agar segera memperbaiki sistem keamanan dan meminimalisir dampak negatif proyek terhadap lingkungan sekolah. "Jika perlu, saya akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesehatan anak-anak kita," tandasnya. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam memilih kontraktor dan memastikan bahwa mereka memenuhi standar keamanan dan keselamatan kerja. "Jangan sampai proyek yang seharusnya bermanfaat, justru menjadi malapetaka bagi anak-anak kita," pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF
18 Nov 2025, 21:25 WIT
Ops Zebra Hari Kedua: Dit Lantas Polda Maluku Sambangi Dua Sekolah di Kota Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra 2025, Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Maluku terus mengintensifkan langkah preventif melalui edukasi langsung kepada pelajar. Pada Selasa (18/11/25), personel Dit Lantas mendatangi SMA Negeri 13 Ambon dan SMP Negeri 14 Ambon untuk memberikan pembinaan keselamatan berlalu lintas.Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polda Maluku dalam menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan kelompok usia produktif, termasuk pelajar. Edukasi dini dinilai menjadi kunci membentuk perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab.Dalam sesi penyuluhan, petugas menegaskan pentingnya menaati aturan lalu lintas sebagai upaya melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Para pelajar yang telah menggunakan kendaraan bermotor diimbau secara tegas agar selalu memakai helm berstandar SNI, mematuhi batas kecepatan, serta membawa kelengkapan surat kendaraan.Petugas juga mengingatkan bahwa pelajar yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen legal mengoperasikan kendaraan. Edukasi tersebut diberikan agar pelajar memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga kesiapan dan kelayakan berkendara.Tak hanya fokus pada aspek lalu lintas, Dit Lantas turut menyampaikan pesan penting mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah. Petugas mengajak pelajar untuk menjauhi bullying, perundungan, hingga aksi tawuran, karena seluruh pelajar adalah saudara yang harus saling menghormati dan menjaga satu sama lain.Polda Maluku berharap kegiatan jemput bola ini dapat meningkatkan kesadaran pelajar tentang keselamatan berkendara serta menumbuhkan budaya tertib lalu lintas sejak usia muda. Edukasi berkelanjutan di sekolah menjadi salah satu strategi utama dalam menciptakan generasi muda yang lebih disiplin dan berkeselamatan.Langkah Dit Lantas Polda Maluku menyasar pelajar lewat kegiatan edukasi langsung patut diapresiasi. Di tengah meningkatnya kasus kecelakaan yang banyak melibatkan pengendara muda, pendekatan preventif menjadi sangat relevan. Program ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemberdayaan dan pembentukan karakter disiplin sejak dini.Dengan turun langsung ke sekolah, Polda Maluku memperkuat pesan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan seluruh elemen masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya tertib lalu lintas secara berkelanjutan. PNO-12
18 Nov 2025, 21:17 WIT
Temukan 46 Karung Sianida di Ruko Mardika: Polda Maluku Tunggu Hasil Labfor dan Pemeriksaan Ahli
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mempercepat penyidikan terkait penemuan 46 karung bahan diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini. Kasus ini menjadi prioritas mengingat potensi bahaya bahan kimia yang ditemukan, serta risiko penyalahgunaannya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Polda Maluku menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Semenjak kasus ini bergulir kurang lebih dua bulan yang lalu (28/9/2025), Penyidik Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah cepat dan akurat dalam upaya untuk mengungkap kasus tersebut, diantaranya; penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 13 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung Bahan Berbahaya dan Beracun/ B3 (Sianida) tersebut.Selain tindakan-tindakan tersebut diatas, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah melakukan penyitaan pemeriksaan Laboratorium di labfor makassar terhadap Barang Bukti berupa 46 karung yang diduga berisi sianida tersebut.Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium tersebut, Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Setelah hasil resmi Laboratorium diterima oleh Penyidik, direncanakan penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli Hukum Pidana maupun ahli Kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal dalam dugaan tindak pidana tersebut. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara. PNO-12
18 Nov 2025, 21:07 WIT
Monitoring Kinerja Polda Maluku, Kompolnas: 80% Kasus Pertambangan Tuntas Hingga P-21
Papuanewsonline.com, Ambon - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, S.I.K., mendampingi Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kegiatan monitoring penanganan kasus-kasus pertambangan menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku. Monitoring sejumlah kasus tambang berlangsung di Ruang Rapat Pejabat Utama (PJU) Lantai 2 Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (18/11/2025).Tim Kompolnas dipimpin Drs. Arief Wicaksono, S.S.A, selaku Sekretaris/Ketua Harian Kompolnas. Ia didampingi oleh 5 anggota tim.Dalam kegiatan monitoring, turut hadir Direktur Narkoba, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam), serta sejumlah pejabat pada Dit Narkoba dan Dit Krimsus.Mengawali kegiatan, Irwasda Kombes Marthen Luther Hutagaol, menyambut hangat kedatangan Tim Kompolnas dengan memperkenalkan seluruh PJU dan perwira yang turut hadir.Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan Irwasda dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Maluku. Ia juga menegaskan kehadiran Kompolnas bukan berorientasi pada pengawasan semata."Kami bisa hadir di tanah raja-raja sangat luar biasa sekali. Kami ingin berbagi dan shering. Kedatangan kami bukan untuk pengawasan saja, akan tetapi kami ingin berbagi dan sharing terkait penanganan kasus. Meskipun menurut Undang-undang Kompolnas berfungsi sebagai pengawas Polri," ungkapnya, seraya memperkenalkan anggota tim yang berkunjung di Polda Maluku.Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan detail mengenai penanganan kasus-kasus pertambangan yang telah dilaksanakan oleh Polda Maluku. Pemaparan disampaikan Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Piter Yanottama, S.H., S.I.K., M.H.Selesai pemaparan, Ketua Harian Kompolnas menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pencapaian penegakan hukum di wilayah Maluku."Saya juga lihat pada paparan Dir Krimsus, yang sudah dilaksanakan Polda Maluku sangat luar biasa. 80% penanganan kasus pertambangan hingga P-21 sudah sangat baik," ungkap Arief Wicaksono, memuji kinerja jajaran Polda Maluku.Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen dan efektivitas Polda Maluku dalam menindaklanjuti kasus kejahatan pertambangan, memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan. PNO-12
18 Nov 2025, 20:57 WIT
DPR Papua Selatan Gelar Konsultasi Publik di Asmat untuk Matangkan Ranperda Ketertiban Umum
Papuanewsonline.com, Asmat — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan menggelar konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Asmat. Agenda ini menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan langsung sebelum rancangan tersebut dibawa ke tahap pembahasan lanjutan.Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (18/11/2025) dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, perangkat daerah, serta warga dari berbagai kampung di Asmat. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap urgensi aturan ketertiban umum di wilayah mereka.Dalam kesempatan itu, Gebze, salah satu anggota DPR Papua Selatan, menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan elemen penting dalam penyusunan sebuah regulasi daerah. Ia menilai masukan masyarakat akan memperkaya substansi Ranperda sehingga lebih tepat guna."Kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik konstruktif dari seluruh peserta. Itu semua sangat berharga untuk menyempurnakan substansi Perda agar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat," ujar Gebze.Konsultasi publik tersebut juga membahas berbagai isu ketertiban yang sering muncul di masyarakat, seperti penataan ruang publik, keamanan lingkungan, aktivitas sosial kemasyarakatan, serta penegakan aturan yang selama ini dinilai masih lemah.DPR Papua Selatan menekankan bahwa Ranperda Ketertiban Umum harus dapat menjawab kebutuhan riil di lapangan, bukan hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi yang efektif. Oleh karena itu, dialog terbuka dengan masyarakat menjadi langkah strategis dalam proses penyusunan regulasi ini.Selain menerima masukan, tim legislasi DPR juga memaparkan poin-poin penting dalam Ranperda yang sedang dirancang, termasuk batasan kewenangan aparat, hak masyarakat, serta mekanisme penegakan ketertiban yang humanis dan berkeadilan.Keterlibatan aktif masyarakat dalam forum ini mencerminkan adanya kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh warga Papua Selatan.Melalui konsultasi publik ini, DPR Papua Selatan berharap Ranperda Ketertiban Umum dapat disempurnakan secara komprehensif sebelum memasuki tahapan finalisasi.Pada akhirnya, produk hukum ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keamanan daerah.Penulis: Hendrik Editor: GF
18 Nov 2025, 15:16 WIT
Pemprov Maluku Siapkan Pembayaran Utang Rp136,67 Miliar ke PT SMI pada 2026
Papuanewsonline.com, Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan membayar utang pokok sebesar Rp136,67 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) pada tahun anggaran 2026. Pembayaran ini merupakan bagian dari skema pelunasan utang senilai total Rp700 miliar yang tengah berjalan memasuki tahun ketiga.Kepastian ini disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar untuk menerima dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026. Acara berlangsung pada Sabtu (15/11/2025) di gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.Dalam penyampaiannya, Vanath memaparkan secara rinci gambaran umum keuangan daerah untuk tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,41 triliun, yang sebagian besar masih bersumber dari transfer pemerintah pusat serta komponen pendapatan asli daerah.Sementara itu, belanja daerah untuk tahun mendatang diperkirakan mencapai Rp3,77 triliun. Vanath menegaskan bahwa kebutuhan belanja ini mencakup program prioritas pemerintah daerah, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.Untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja, pembiayaan daerah disiapkan melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,50 triliun. Angka ini menunjukkan ketergantungan yang signifikan pada pembiayaan eksternal sebagai salah satu strategi menjaga stabilitas fiskal daerah.Vanath menegaskan bahwa dari total pembiayaan tersebut, salah satu komponen utama adalah pembayaran pokok utang kepada PT SMI sebesar Rp136,67 miliar. Pembayaran ini menjadi kewajiban yang tidak bisa ditunda karena sudah menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Pemprov Maluku.Selain itu, sambil menyesuaikan kebutuhan belanja yang terus meningkat, Pemprov Maluku juga membuka peluang untuk kembali mengajukan pinjaman baru. Ia menyebutkan bahwa opsi tersebut akan dikaji bersama DPRD melalui pembahasan formal dan pertimbangan teknis kebutuhan fiskal daerah.Pemerintah provinsi menilai bahwa penambahan pinjaman dapat membantu memperkuat realisasi program prioritas, meski tetap harus mempertimbangkan batas kemampuan fiskal dan beban pembayaran di masa mendatang.Vanath menambahkan bahwa kerja sama yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam menyusun kebijakan anggaran yang realistis serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.Melalui penyampaian dokumen KUA dan PPAS ini, proses pembahasan APBD 2026 resmi dimulai. Pemerintah dan DPRD diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang solid demi memastikan keberlanjutan pembangunan dan keseimbangan fiskal di Maluku pada tahun-tahun mendatang.Penulis: Hendrik Editor: GF
18 Nov 2025, 15:09 WIT
Polda Maluku Selidiki Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar
Papuanewsonline.com, Malra - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023 terus berlanjut. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku ini menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku.Setelah melakukan audit investigatif, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menetapkan adanya kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar dari total nilai proyek tersebut. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melanjutkan penegakan hukum ke tahap berikutnya.Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan tahapan lanjutan guna memperkuat konstruksi pembuktian.“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ungkap Kombes RositahTahap pemeriksaan ahli ini penting untuk memastikan bahwa setiap unsur, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga hubungan sebab akibat dengan kerugian negara, dapat dibuktikan secara yuridis. Gelar perkara akan menjadi penentu apakah dua alat bukti sah sesuai KUHAP telah terpenuhi guna menaikkan status pihak tertentu sebagai tersangka.Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini tanpa tekanan dan tanpa kompromi terhadap integritas penyidikan.Kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar–Tetoat dengan nilai anggaran Rp7,2 miliar dari APBD TA 2023 menjadi sorotan publik, terlebih setelah BPK RI mengungkap kerugian negara senilai Rp2,8 miliar. Selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan yang diaudit mengindikasikan potensi penyimpangan serius.Pendekatan penyidik Krimsus Polda Maluku yang terlebih dahulu memanggil ahli pidana menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian agar penetapan tersangka nantinya kuat secara hukum dan tidak mudah digugurkan di pengadilan. Langkah ini juga mencerminkan transparansi dan profesionalisme penyidikan, serta kesungguhan dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran publik.Berdasarkan pertimbangan tersebut maka kasus ini dipandang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan infrastruktur daerah. Mengingat proyek jalan merupakan kebutuhan vital bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian lokal, setiap penyimpangan anggaran bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di wilayah Maluku Tenggara. PNO-12
18 Nov 2025, 13:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru