logo-website
Sabtu, 07 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Diduga Ditunggangi, Yudi Indras Sebut Aksi Anarkis May Day Tak Cerminkan Sikap Buruh Papuanewsonline.com, Semarang - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Yudi Indras Wiendarto turut berkomentar atas ricuhnya aksi demonstrasi di hari buruh di depan Kantor Gubernur. Aksi anarkis itu disebutnya tak mencerminkan sikap buruh.Ia menuturkan bahwa gelombang aksi di hari buruh berlangsung pada 1 Mei 2025 semenjak pagi. Mulai pagi hingga sore, buruh secara bergantian berorasi menyampaikan tuntutannya dan semua berjalan damai dan kondusif. Aksi lanjutan dilakukan oleh mahasiswa.Yudi Indras sendiri juga turun ke lapangan bertemu demonstran dari mahasiswa dan buruh di siang hari. Bersama dengan dua anggota DPRD lainya, Imam Teguh Purnomo dan Siti Rosidah membagikan bunga mawar pada peserta aksi sebagai wujud rasa cinta."Bahkan perwakilan buruh ditemui langsung oleh Bapak Gubernur dan Kapolda. Teman-teman buruh bisa menyampaikan aspirasi mereka secara langsung dan mendapatkan jawaban langsung pula," kata Yudi Indras, Jumat 2 Mei 2025.Yudi Indras sendiri hadir di audiensi antara buruh dan gubernur tersebut. Ia merupakan pimpinan Komisi E yang salah satu tupoksinya di bidang ketenagakerjaan.Selama kurang lebih 45 menit, lanjutnya, audiensi yang dihadiri koordinator sejumlah serikat buruh berlangsung adem dan konstruktif. Sejumlah program digagas Pemprov Jateng untuk menyejahterakan buruh. Mulai dari koperasi buruh, penyediaan daycare untuk anak-anak buruh hingga penurunan tarif buruh yang naik Bus Trans Jateng jadi Rp 1.000.Di sisi lain, buruh juga menyampaikan sejumlah usulan yang akan diteruskan ke pusat lantaran hal itu menjadi kewenangan Kementerian. Diantaranya adalah penghapusan status pekerja outsourcing."Aksi yang dilakukan buruh kemarin itu adem dan konstruktif lho. Tapi tiba-tiba ada kelompok-kelompok yang bukan buruh dan membuat ricuh atau bahkan anarkis," tegasnya.Melihat kondisi itu, politikus Partai Gerindra itu menduga ada pihak-pihak yang menunggangi aksi sehingga menjadi anarkis yang menyebabkan kerusuhan. Melakukan pelemparan batu memprovokasi aparat atau merusak fasilitas umum.Pihaknya mendukung Kepolisian untuk melakukan penertiban. Namun sebagai catatan adalah penertiban tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan. Kalau sudah menjurus ke anarkis atau perusakan, ya harus dihentikan. Diamankan, jangan sampai aksi demonstrasi yang semula damai menjadi anarkis," lanjutnya.Di sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi para buruh yang tertib dalam melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan tuntutannya pada pemerintah. "Masyarakat jangan sampai terprovokasi dan diadu domba oleh pihak yang punya maksud tak baik pada keutuhan bangsa," tandasnya.Dirinya mewakili Gerinda juga mendukung Kapolda Jateng melakukan tindakan tegas dalam rangka menegakkan ketertiban dan keamanan di Jateng dalam menghadapi sikap anarkis yang terjadi di masyarakat. PNO-12 03 Mei 2025, 18:17 WIT
Polda Maluku Apresiasi Pelaksanaan Kegiatan Music Fiesta dan Pameran Pendidikan Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan music fiesta dan pameran pendidikan yang berlangsung di Taman Pattimura, Kota Ambon, Jumat (2/5/2025).Apresiasi atas kegiatan kolaborasi IAKN dan Pemerintah Kota Ambon ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H di sela-sela acara tersebut."Kami memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh IAKN Ambon bersama Pemkot Ambon," kata Kombes Areis.Kombes Areis, berharap, kegiatan yang dilaksanakan ini dapat meningkatkan literasi dan kreatifitas masyarakat khususnya generasi muda dalam upaya memberikan yang terbaik untuk negeri sebagaimana tema yang diusung yakni "Harmoni dan Cinta untuk Negeri"."Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua," harapnya.Pada kegiatan itu, turut hadir Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku, Pamen Ahli Bidang Ekonomi Kodam XV/Pattimura, Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku, Rektor IAIN Ambon, Walikota Ambon, Ketua MPH Sinode Gereja Protestan Maluku, dan undangan lainnya.Kegiatan music fiesta dan pameran pendidikan diawali dengan sambutan Gubernur Maluku yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku. Sambutan yang disampaikan sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang ditandai dengan pemukulan tifa.Tak hanya itu, kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan kerjasama (MoU) antara IAKN Ambon dengan Pemerintah Kota Ambon guna mendukung terciptanya ekosistem kreatif di Kota Ambon. PNO-12 03 Mei 2025, 18:06 WIT
Operasi Pekat Salawaku, Polres Kepulauan Tanimbar Menyita Satu Pucuk Senapan Angin Papuanewsonline.com, Tanimbar - Gabungan Personel TNI dan Polri mengamankan satu pucuk senapan angin saat digelarnya Operasi Pekat Salawaku 2025, Jumat (2/5/2025).Satu pucuk senapan angin ditemukan saat dilakukan razia terhadap barang bawaan penumpang speedboat Dausa yang akan berangkat ke Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Kegiatan rasia dilakukan personil Polres Tanimbar dan personil TNI yaitu PM Angkatan Laut.Pengawasan ketat terhadap penggunaan senapan angin sendiri dilakukan oleh pihak Kepolisian buntut dari korban bentrokan antar warga desa Lingat dan desa Kandar, kecamatan Selaru, KKT yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) lalu. Di mana, para korban umumnya tertembak dengan senapan angin.Operasi Pekat Salawaku 2025 dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor : Sprin/690/IV/OPS.1.3./2025, tanggal 28 April 2025.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengatakan, senapan angin yang ditemukan merk evolution, kaliber 4,5 mm/1,7, air pump (Dry Air System), silencer bunsnell HW 100 (Peredam), telescope TD HD 3-9x40IR HS.Senapan angin dikirim melalui KM Pangrango yang tiba di Pelabuhan Saumlaki pada Kamis (1/5/2025). Barang tersebut kemudian hendak dibawa oleh saksi T.E.B ke desa Elisa Kecamatan Selaru, KKT. "Namun pada pukul 11.30 WIT barang titipan tersebut ditemukan oleh personil yang melaksanakan razia Operasi Pekat Salawaku 2025," kata Kombes Areis.Kombes Areis mengatakan, senapan angin tersebut saat ini telah diamankan sebagai "Barang bukti dan pemilik masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. PNO-12 03 Mei 2025, 17:43 WIT
3 Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polda Maluku Papuanewsonline.com, Buru - Tim penyelidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga terduga pelaku peredaran gelap narkotika di kabupaten Buru.Tiga pelaku yang berhasil dibekuk berinisial H.A (55), A.M (25), dan saudari E.P (29). Mereka diamankan pada Rabu, 30 April 2025 di lokasi berbeda.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terduga pelaku berinisial H.A di Jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru pada pukul 13.15 WIT.Saat diamankan, tim opsnal menemukan barang bukti 3 paket plastik klip bening ukuran kecil. Masing-masing plastik ada yang berisi 1 paket plastik klip bening ukuran kecil, 2 dan 3 paket serupa. Setiap plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu"Total barang bukti yang ditemukan adalah enam (6) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Paket-paket itu disimpan dalam bungkus rokok esse warna biru muda," ungkap Kombes Areis, Jumat (2/5/2025).Selain narkotika golongan I bukan tanaman, tim juga mengamankan sebuah HP Infinix warna gold milik H.A. Saat diringkus, H.A mengaku mendapatkan barang tersebut dari A.M. Dari pengakuan H.A, tim opsnal kembali bergerak dan berhasil mengamankan A.M di Kos-kosan Bintang, jalan Trans Desa Unit 1 Baru Kecamatan Waeapo pada pukul 18.15 di hari yang sama.Saat diamankan di kos-kosan tersebut, A.M tidak sendiri. Ia bersama saudari E.P, terduga pelaku lainnya. "Terduga pelaku A.M mengaku disuruh oleh E.P untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada H.A," jelasnya.Pada saat diinterogasi di kos-kosan tersebut bersama A.M, E.P kemudian menyerahkan 1 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu kepada anggota lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku. "Setelah itu saudara A.M dan saudari E.P dan barang bukti satu paket sabu yang didapati diamankan dan dibawa ke Kantor Polisi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya," pungkas Kombes Areis. PNO-12 03 Mei 2025, 17:26 WIT
Tersangka Kasus Judol Agen138 Diserahkan Ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sebelumnya tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Januari 2025 di Kota Metro, Prov. Lampung dan setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Kota Jakarta Barat, Prov. DK Jakarta. Diketahui KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. Ke empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Ke empat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276. Ke empat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Prov. Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan. Bahwa perbuatan KW, J, JG dan AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. PNO-12 02 Mei 2025, 18:18 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT