logo-website
Jumat, 24 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kapolda Papua Sambut Kedatangan Kapolri di Kabupaten Biak Numfor, Papua Papuanewsonline.com, Biak Numfor - Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K., didampingi PJU Polda Papua dan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, S.Si., M.Pd menyambut kedatangan Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si beserta rombongan yang tiba di Bandara Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Kamis (23/11/2023).Turut mendampingi Kapolri yakni, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Dr. H. M. Fadil Imran, M.Si; Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han.; Asops Kapolri, Irjen Pol Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum, Aslog Kapolri, Irjen. Pol. R. P. Argo Yuwono, S.IK., M.Si.; Koospripim Polri, Kombes Pol. Dedy Murti Haryadi, S.I.K., M.Si.; Sekpri Kapolri, Kombes Pol. Dr. Ahrie Sonta N, S.I.K., M.Si serta personel lainnya.Rombongan tiba pukul 02.00 WIT, menggunakan pesawat Polri Boeing 737-800NG / P - 7301 yang dipiloti oleh Kompol Troy dan Kompol Gigih. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa Kapolda Papua beserta PJU Polda Papua menyambut hangat kedatangan Kapolri dan rombongan dalam rangka mendampingi kegiatan kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo di Wilayah Papua, khususnya untuk menghadiri Sail Teluk Cenderawasih (STC) Tahun 2023.“Sejumlah agenda terkait keamanan dan kelancaran STC menjadi fokus dalam kunjungan ini, menandai komitmen bersama untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Kabupaten Baik Numfor,” jelas Kombes Benny. PNO-11 23 Nov 2023, 21:56 WIT
PSI Minta Firli Bahuri Mundur Dari Jabatanya Sebagai Ketua KPK Papuanewsonline.com, Jakarta- Pascah Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka dugaan tindak pidana Korupsi  pemerasan dan gratifikasi dalam kasus SYL, berbagai  pihak mendesak Firli Bahuri agar mengundurkan diri jabatanya, untuk menjaga marwah KPK.Ketua DPP Partai  (PSI) Ariyo Bimmo mengatakan  Ketua KPK Firli Bahuri harus mundur  untuk menjaga nama baik KPK." Kalau PSI berpandangan, sebaiknya Pak Firli  mengundurkan diri  sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga," ujar Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo kepada awak Media di Jakarta, Rabu (23/11/2023).Ariyo mengatakan, PSI sungguh sangat meyakini Ketua KPK Firli Bahuri adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK ." Harus mundur, karena amanat  Pasal 32 Ayat 2 UU KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan, sehingga alangkah baiknya Pak Firli mengundurkan diri,  untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK," kata Ariyo.Ariyo menyebutkan, Jika Pak Firli masih menjabat, maka kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja KPK dalam  pemberantasan korupsi akan sangat terganggu." PSI juga berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang dihadapi Firli Bahuri, lalu pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut," Pungkasnya.Sebagai Informasi, Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring waktu gencar melakukan penindakan pemberantasan Korupsi, namun " Naas "kali ini terbalik, lantaran Big Bos dari Lembaga Antirasuah itu, yakni Firli bahuri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi  suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. “Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga”, pepatah kuno ini pantas disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Polda Metro Jaya.Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu,(22/11/2023)."Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di  di Polda Metro, Rabu, (22/11/2023).Ade menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.Ia mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Kombes Pol Ade  mengatakan, agenda pemeriksaan merupakan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik gabungan setelah gelar perkara penetapan tersangka."Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," ucap AdeKombes Ade menyampaikan, saksi-saksi akan kembali dipanggil. Ade menyebut, total ada 91 saksi yang telah diperiksa. Data itu dihitung sejak kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 Oktober 2023.Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Firli BahuriKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan  (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Dalam kasus ini Firli terancam mendekam di  penjara seumur hidup, dimana Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHPPenerapan pasal berlapis terhadap Firli Bahuri ini, dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Kombes Ade mengatakan, Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.Lanjut Kombes Ade, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1. "Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tegas  Kombes Ade.(Redaksi) 23 Nov 2023, 21:15 WIT
Sampaikan Pesan Mengenai Pemilu 2024, Wakapolri Gelar Silaturahmi Kebangsaan Polri Presisi Papuanewsonline.com, Pekanbaru - Silaturahmi dengan seluruh elemen masyarakat Riau, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pesan soal Pemilu 2024, agar jangan sampai ada perpecahan.Hal itu disampaikan Komjen Agus saat menggelar silaturahmi kebangsaan Polri Presisi yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (21/11/2023).Silaturahmi itu diikuti oleh berbagai tokoh masyarakat Riau. Baik tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga Forkompinda.Wakapolri juga didampingi oleh,Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kapus Dokkes Polri Irjen Pol dr Asep Hendradiana, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal serta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Riau.Kepada para tokoh masyarakat yang hadir, Wakapolri Komjen Agus menyampaikan pesan pentingnya menjaga persatuan dan keragaman di Indonesia.Wakapolri menekankan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rumah bersama bagi semua warga."Rumah besar tanpa memandang suku, agama, ras dan etnis dan miniatur Indonesia keberagaman yang harmonis tersebut ada di Riau," sebut Komjen Agus.Silaturahmi kebangsaan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keharmonisan dan persatuan antar berbagai kelompok etnis dan agama di Indonesia. Kepolisian siap menjadi pelayan masyarakat yang adil dan berkeadilan."Dengan dukungan masyarakat, perbedaan dalam pilihan Pemilu tahun 2024 jangan menjadi perpecahan namun keberagaman tersebut menjadi pemersatu dalam lingkup persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.Menurutnya, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar, yang terdiri dari beragam suku, adat dan budaya."Kebhinekaan ini adalah berkah dari yang Maha Kuasa, karunia kekayaan alam yang luar biasa harus disyukuri. Maka harus melibatkan seluruh komunitas dan keberagaman yang ada untuk mengelolanya," sambungnya.Komjen Pol Agus Andrianto, juga mengungkap jika kedatangannya ke Riau ini, juga untuk mengecek implementasi program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, apakah program tersebut sudah betul-betul dilaksanakan atau tidak oleh jajaran Korps Bhayangkara di Bumi Lancang Kuning."Syukur Alhamdulillah dari hasil penayangan kegiatan oleh Polda Riau, kemudian laporan LAMR Riau, kerjasama dan kegiatan yang dilakukan oleh Polda betul-betul sudah dirasakan (manfaatnya) oleh masyarakat Riau," sebutnya.Selain itu, atas perintah Kapolri, bahwa semua rumah sakit Bhayangkara yang ada di seluruh Polda agar bisa membantu masyarakat yang membutuhkan."Polri juga siap membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, dimana setiap masyarakat yang tidak terdaftar dalam BPJS silahkan hubungi Kapolres di daerahnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis," pungkas Komjen Agus. PNO-11 23 Nov 2023, 15:03 WIT
Kemenko Polhukam Laksanakan Rakor Stabilitas Politik,Hukum Dan Keamanan Pemilu 2024 Papuanewsonline.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Kedeputian I Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri laksanakan Rapat Koordinasi bahas stabilitas politik, hukum, dan keamanan pada tahapan Pemilu 2024.Deputi Bidkoor Poldagri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto menyampaikan bahwa situasi dan kondisi terkini pada tahapan Pemilu 2024 menjadi hal yang penting dan strategis untuk mengatasi isu-isu kerawanan pemilu secara dini.“Dalam mewujudkan kesuksesan tahapan pemilu 2024 mendatang. terutama pada tahapan kampanye yang akan datang, perlu sinergi dan koordinasi yang kuat antar kementerian lembaga terkait,” jelas Mayjen TNI Heri Wiranto pada saat rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).Menurut Deputi Bidkoor Poldagri Kemenko Polhukam hal ini diperlukan agar isu-isu terkini dapat termonitor dan diantisipasi dengan baik, sehingga sepanjang masa kampanye berlangsung situasi kondisi dapat berjalan dengan aman dan damai, serta tidak terjadi perpecahan dan polarisasi di masyarakat.“Kampanye merupakan proses yang penting dalam pemilu sebagai sarana bagi partai politik maupun kandidat yang berkompetisi dalam pemilu untuk menarik simpati dan suara dari para pemilih. Tentu dalam proses kampanye ini banyak potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalan nya proses demokrasi,” terangnya.Mayjen TNI Heri Wiranto menjelaskan bahwa salah satu isu yang menonjol adalah penyebaran berita bohong, hate speech, hoax dan black campaign. “sehingga diprediksikan pada pemilu kali ini juga akan semakin meningkat, yang dapat menimbulkan kebingungan di masyakarat dan dapat mempengaruhi proses jalannya pemilu,” tambahnya.Isu yang tidak kalah penting saat ini adalah mengenai netralitas asn dan penyelenggara pemilu 2024. berdasarkan data pelanggaran netralitas dari komisi aparatur sipil negara per september 2023 terdapat 122 asn yang dilaporkan, 65 asn yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi serta 48 asn sudah ditindaklanjuti oleh ppk dengan penjatuhan sanksi.“Tidak menutup kemungkinan peningkatan pelanggaran netralitas akan terus meningkat. tentu dalam hal ini bawaslu bertindak selaku pengawas pemilu perlu meningkatkan pengawasan yang ekstra,” jelasnya. PNO-11 23 Nov 2023, 14:54 WIT
Ciptakan Stabilitas Kamtibmas Yang Kondusif, Sat Samapta Polres MBD Gelar Patroli Basudara Manise Papuanewsonline.com, MBD - Terciptanya situasi yang aman dan kondusif merupakan impian seluruh warga masyarakat dan menjadi prioritas utama Polri sebagai bentuk implementasi Program Polri Presisi 2023, Polri berupaya mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas Dalam rangka memelihara Situasi dan kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat agar tetap kondusif dan aman, personil Sat samapta Polres Maluku Barat Daya menggelar Patroli Basudara Manise, Rabu (22/11/2023) sebagai penjabaran dari Program Prioritas Polri Presisi. Kegiatan Patroli kali ini dipimpin oleh Kasat Samapta Iptu Absalom Reyk dengan melibatkan 6 Personel dengan menggunakan Ranmor roda dua sebanyak 6 unit. selain sasaran aktifitas warga dipasar rakyat Tiakur, situasi dan kondisi aktifitas masyarakat disepanjang jalan raya Kota Tiakur juga tidak luput dari pantauan Tim Patroli. Saat melakukan patroli dilakukan pula kegiatan dialog dengan warga yang beraktifitas di Pasar Rakyat Tiakur, warga diminta untuk membantu Kepolisian menjaga stabilitas kamtibmas serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi kondusifitas kamtibmas dilokasi pasar Rakyat Tiakur yang menjadi tempat mereka mencari nafkah.Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Pelaksanaan tugas patroli oleh personel Satuan Samapta adalah merupakan suatu bentuk kegiatan pemeliharaan Kamtibmas yang wajib dilaksanakan oleh Polri sebagai upaya untuk memelihara kondusifitas kamtibmas. “ Sesuai penegasan Pimpinan dengan memperhatikan situasi perkembangan Kamtibmas akhir-akhir ini Personel Polri dituntut untuk selalu hadir setiap hari ditengah-tengah masyarakat guna memantau aktifitas masyarakat serta menangkal segala bentuk kerawanan yang dapat berpotensi pada terganggunya stabilitas kamtibmas, dengan hadirnya polisi maka warga akan merasa terayomi dan terlayani serta semakin mempererat hubungan masyarakat dengan Polri. “ ujar Kasi Humas.Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan, Kegiatan patroli yang dilakukan oleh personel Satuan Samapta pada hakekatnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang menghendaki hadirnya anggota Polri ditengah-tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat untuk memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat. “ Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif diperlukan peran serta personel Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus memberikan pemahaman tentang kamtibmas yang nyata guna terwujudnya stabilitas Kamtibmas yang kondusif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas. PNO-11 23 Nov 2023, 14:48 WIT
Big Bos KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Suap Dan Gratifikasi SYL Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring waktu gencar melakukan penindakan pemberantasan Korupsi, namun Naas kali ini terbalik, lantaran Big Bos dari Lembaga Antirasuah itu yakni Firli bahuri secara resmi ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi  suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. “Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga”, pepatah kuno ini pantas disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Polda Metro Jaya.Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu,(22/11/2023)"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Rabu, (22/11/2023).Ade menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.Ia mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, agenda pemeriksaan merupakan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik gabungan setelah gelar perkara penetapan tersangka."Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," ucap Ade Ade menyampaikan, saksi-saksi akan kembali dipanggil. Ade menyebut, total ada 91 saksi yang telah diperiksa. Data itu dihitung sejak kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 Oktober 2023.Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Firli BahuriKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan  (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Dalam kasus ini Firli terancam mendekam di  penjara seumur hidup, dimana Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal berlapis terhadap Firli Bahuri ini, dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.Kombes Ade mengatakan, Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Lanjutnya, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1. "Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tegas  Kombes Ade.(Redaksi) 23 Nov 2023, 13:09 WIT
Sinergitas Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Di Pulau Manipa Dalam Menghadapi Pemilu 2024 Papuanewsonline.com, Seram - Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan Polri yang selama 1 X 24 jam berada ditengah-tengah masyarakat, yang bertugas di tingkat desa hingga kelurahan yang memiliki wewenang yakni untuk mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara melakukan kemitraan sejajar dengan masyarakat untuk mendeteksi gejala-gejala awal yang timbul ditengah masyarakat yang akan berkembang menjafi gangguan Kamtibmas.Kemitraan yang dilakukan bukan hanya dengan warga masyarakat namun juga dengan sesama aparat penegak hukum dalam hal ini Babinsa, hal ini terlihat di Desa Luhutuban Pulau Manipa Kab. Seram Bagian Barat.Terlihat aktifitas Bhabinkamtibas Desa Luhutubaan Bripka Safrijal yang bersinergi dengan Babinsa Desa Luhutuban Serka La Hariyanto dan Babinsa Desa Tomalehu Timur Serda Emu, yang bahu membahu berupaya untuk menciptakan situasi dan kondisi keamanan yang kondusif di desa penugasannya dalam menghadapi Pemilu 2024 yang sudah didepan mata.Terlihat Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama warga Dusun Aman Jaya melakukan kegiatan bhakti sosial (Bhaksos) bersih-bersih pantai, Selasa (22/11/2023) bertepatan dengan pelaksanaan Festival Kepulauan Manipa yang berlangsung pada tanggal 22 s.d. 23 November 2023, dimana pantai Dusun Aman Jaya ini akan dijadikan tempat/Spot perlombaan dayung dalam Festival tersebut.Momen Bhakti sosial bersih-bersih pantai tersebut, dimanfaatkan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk meenyampaikan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga Dusun Aman Jaya Pulau Manipa karena mereka sangat membutuhkan bantuan masyarakat untuk menciptakan situasi dan kondisi keamanan yang kondusif dalam menghadapi Pemilu 2024. "Kami sadar, bahwa kami bertiga, saya, Bhabinkamtibmas dan kedua rekan bhabinsa tidak akan mungkin dapat mewujudkan situasi dan kondisi keamanan yang kondusif terutama dalam meenghadapi Pemilu 2024 ini tanpa bantuan warga Dusun Aman Jaya ini," Ungkap Bripka Syafrijal.Lebih lanjut ditambahkan oleh Syafrijal, "ada beberapa hal yang telah disampaikan, diantaranya;Kegiatan Festival Kepulauan Manipa diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kecamatan Kepulauan Manipa kemudian masyarakat diminta untuk berkolaborasi dengan Polsek Manipa guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menghadapi Pemilu 2024 dan selanjutnya kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan segala tindak pidana kepada petugas seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pemuda, dan Pemerintah Desa Luhutuban".Ditambahkan pula, untuk mengantisipasi terjadinya fenomena kebakaran hutan (Karhutlah) yang akhir-akhir ini sering terjadi hampir diaeluruh wilayah Maluku berkaitan debgaan terjadinya peningkatan Suhu dan kemarau panjang, tutup Syafrijal. (PNO-12) 23 Nov 2023, 12:36 WIT
Masuki Purna Bakti Anggota Polri dan ASN Polda Maluku, Kapolda: Beri Contoh Teladan Bagi Masyarakat Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, berharap kepada sebanyak 30 anggota Polri dan ASN yang telah memasuki masa pensiun agar dapat menjadi contoh teladan di tengah masyarakat.Harapan tersebut disampaikan Kapolda saat menjadi inspektur upacara pada acara Tradisi Wisuda Purna Bakti anggota Polri dan PNS di halaman depan Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (22/11/2023).Hadir dalam kegiatan itu Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun S.I.K., S.H., M.Hum, Irwasda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol S.I.K M.M dan seluruh pejabat utama Polda Maluku.Upacara Wisuda Purna Bakti yang dilaksanakan ini, kata Kapolda, merupakan wujud penghargaan dan ucapan terima kasih kepada sebanyak 30 personil Polda Maluku yang telah melewati perjalanan panjang dan penuh pengabdian, pengorbanan hingga memasuki masa purna tugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia.Irjen Latif mengaku, pensiun bukan berarti berhenti untuk berkarya. Namun merupakan masa lembaran baru atau wadah untuk mengembangkan minat, bakat dan rencana-rencana yang belum terealisasi karena bertugas sebagai anggota Polri."Kami berharap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan nantinya bapak ibu sekalian dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat di sekitarnya," harapnya.Irjen Latif pada kesempatan itu juga menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada anggota Polri dan ASN Polri yang telah memasuki masa Purna Bakti."Selaku Kapolda Saya berharap kepada personil yang sudah purna bakti agar dapat menjadi agen Polri di masyarakat serta dapat berkontribusi dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ucapnya.Mewakili seluruh personil Polda Maluku, Irjen Latif juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para personil yang telah memasuki purna bakti. "Semoga bapak ibu selalu sehat dan senantiasa berada di dalam perlindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tetap jalin silaturahmi yang baik dengan para personil Polda Maluku karena Polda Maluku ini adalah rumah kita bersama," pungkasnya.Untuk diketahui, anggota Polri yang masuk masa pensiun periode Januari-Desember 2023 berjumlah 30 orang. Terdiri dari anggota Polri 25 dan 5 ASN Polri. (PNO-12) 22 Nov 2023, 20:48 WIT
AS SDM Kapolri Minta Humas Perkuat Cooling System Hingga Jaga Netralitas Pemilu 2024 Papuanewsonline.com, Jakarta - Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo memberikan pembekalan dalam anev dan koordinasi fungsi kehumasan bertajuk Optimalisasi Pengelolaan Media Digital Oleh Humas Polri Dalam Rangka Mendukung Terselenggaranya Pemilu Damai 2024. Dalam sambutannya, Dedi menekankan bahwa Humas Polri memiliki tantangan yang tidak mudah ke depan. Oleh karenanya, pengoptimalan potensi, upaya pencegahan kerawanan, dan peningkatan kesigapan merespons harus terus dilakukan. “Humas Polri harus terus memberikan literasi digital kepada masayarakat untuk mencerdaskan masyarakat,” kata  dalam sambutannya di Jakarta, Selasa (21/11/23).Lebih lanjut, Dedi menegaskan, personel Humas Polri harus siap sedia 24 jam. Selain itu, koordinasi dengan polda jajaran harus terus ditingkatkan agar segala upaya pencegahan dan penanganan dilakukan secara masif.“Harapannya dengan meningkatkan persatuan dan kesatuan untuk membangun Indonesia harus berjalan dengan baik, betul betul aman jujur dan baik,” kata Dedi.Ditambahkan Dedi, Humas Polri juga harus sadar bahwa dalam Pemilu 2024 tidak hanya berperan melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan konten negatif di media sosial. Menurut As SDM.“Tahun 2019 menjadi pelajaran buat kita semuanya, tahun 2024 selalu mengingatkan kepada kita, bahwa pemilu 2024 penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Bagaimana Pemilu 2024 menentukan keberhasilan dalam masa depan bangsa Indonesia,” ucap Dedi.Menurut Dedi, Mabes Polri melalui Humas Polri juga harus merangkul para tokoh masyarakat wilayah untuk bersinergi demi mengawal serta menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan netral, aman dan damai. "Tidak berhenti disitu, Humas Polri juga menjalin komunikasi dengan media untuk memberi keyakinan bahwa masyarakat aman selama proses dan tahapan Pemilu," tutup Dedi. PNO-11 22 Nov 2023, 20:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT