logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Bapenda Mimika Ingatkan Penunggak agar Tak Jadikan Penghapusan Denda Sebagai “Angin Surga”

Realisasi Pajak Capai 97 Persen, Namun Tiga Wajib Pajak Besar Masih Menunggak Hingga Miliaran Rupiah

Papuanewsonline.com - 28 Okt 2025, 21:52 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tampak bagian depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika yang menjadi pusat pengelolaan penerimaan pajak daerah.

Papuanewsonline.com, Timika — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus menggenjot realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang akhir tahun 2025. Berdasarkan data per 28 Oktober 2025, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp82,5 miliar atau sekitar 97 persen dari target Rp84 miliar.


Capaian tersebut menunjukkan kinerja positif Bapenda dalam mengoptimalkan sumber pendapatan daerah. Namun, di balik itu, masih terdapat sejumlah wajib pajak besar yang belum melunasi kewajiban mereka.

Kabid PPB dan BPHTB Bapenda Mimika, Hendrikus Satitit, mengungkapkan bahwa terdapat tiga wajib pajak besar yang masih menunggak, yakni Hotel Serayu, Timika Mall, dan Suzuki.

“Untuk Hotel Serayu, tunggakannya tercatat sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan nilai mencapai hampir dua miliar rupiah. Sedangkan Timika Mall masih menunggak sekitar Rp200–300 juta, dan Suzuki sekitar Rp100 juta,” jelas Hendrikus.

Dalam upaya penegakan aturan, Satpol PP Kabupaten Mimika dilibatkan langsung untuk menertibkan para wajib pajak yang bandel. Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan surat resmi dari Bapenda.

“Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah kami libatkan untuk mendatangi para wajib pajak yang menunggak. Ini bagian dari penegakan hukum dan upaya menumbuhkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” tutur Hendrikus.

Bapenda juga menegaskan bahwa penagihan tidak dilakukan secara kaku, tetapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak kooperatif dan tidak merasa terbebani secara administratif.

Selain upaya penertiban, Bapenda Mimika juga tengah menjalankan program penghapusan denda pajak daerah yang berlaku hingga akhir November 2025. Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak akibat dampak ekonomi dan pandemi sebelumnya.

Namun, Hendrikus mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran tanpa tanggung jawab.

“Penghapusan denda ini bukan berarti bebas dari kewajiban utama. Kami harap jangan sampai dianggap sebagai ‘angin surga’. Justru ini kesempatan baik bagi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan mereka,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Bapenda optimistis target 100 persen realisasi pajak dapat tercapai bahkan melampaui target sebelum akhir tahun.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, melalui keterangan yang disampaikan Hendrikus, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Semakin besar kesadaran masyarakat untuk taat pajak, semakin cepat pula Mimika membangun kemandirian fiskalnya,” ujar Dwi.

Bapenda Mimika berkomitmen terus memperkuat sistem digitalisasi pelayanan pajak, memperluas sosialisasi, dan meningkatkan transparansi agar masyarakat lebih mudah dalam mengakses informasi serta melakukan pembayaran pajak secara online.



Penulis: Jid

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE