Bapenda Mimika Ingatkan Penunggak agar Tak Jadikan Penghapusan Denda Sebagai “Angin Surga”
Realisasi Pajak Capai 97 Persen, Namun Tiga Wajib Pajak Besar Masih Menunggak Hingga Miliaran Rupiah
Papuanewsonline.com - 28 Okt 2025, 21:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus menggenjot realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjelang akhir tahun 2025. Berdasarkan data per 28 Oktober 2025, penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp82,5 miliar atau sekitar 97 persen dari target Rp84 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan
kinerja positif Bapenda dalam mengoptimalkan sumber pendapatan daerah. Namun,
di balik itu, masih terdapat sejumlah wajib pajak besar yang belum melunasi
kewajiban mereka.
Kabid PPB dan BPHTB Bapenda
Mimika, Hendrikus Satitit, mengungkapkan bahwa terdapat tiga wajib pajak besar
yang masih menunggak, yakni Hotel Serayu, Timika Mall, dan Suzuki.
“Untuk Hotel Serayu, tunggakannya
tercatat sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan nilai mencapai hampir dua miliar
rupiah. Sedangkan Timika Mall masih menunggak sekitar Rp200–300 juta, dan
Suzuki sekitar Rp100 juta,” jelas Hendrikus.
Dalam upaya penegakan aturan, Satpol
PP Kabupaten Mimika dilibatkan langsung untuk menertibkan para wajib pajak yang
bandel. Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan surat
resmi dari Bapenda.
“Satpol PP sebagai penegak
Peraturan Daerah kami libatkan untuk mendatangi para wajib pajak yang
menunggak. Ini bagian dari penegakan hukum dan upaya menumbuhkan kesadaran akan
pentingnya membayar pajak tepat waktu,” tutur Hendrikus.
Bapenda juga menegaskan bahwa
penagihan tidak dilakukan secara kaku, tetapi tetap mengedepankan pendekatan
persuasif agar wajib pajak kooperatif dan tidak merasa terbebani secara
administratif.
Selain upaya penertiban, Bapenda
Mimika juga tengah menjalankan program penghapusan denda pajak daerah yang
berlaku hingga akhir November 2025. Program ini bertujuan memberikan keringanan
bagi wajib pajak yang menunggak akibat dampak ekonomi dan pandemi sebelumnya.
Namun, Hendrikus mengingatkan
agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran tanpa
tanggung jawab.
“Penghapusan denda ini bukan
berarti bebas dari kewajiban utama. Kami harap jangan sampai dianggap sebagai
‘angin surga’. Justru ini kesempatan baik bagi wajib pajak untuk segera
melunasi tunggakan mereka,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini,
Bapenda optimistis target 100 persen realisasi pajak dapat tercapai bahkan
melampaui target sebelum akhir tahun.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi
Cholifah, melalui keterangan yang disampaikan Hendrikus, menekankan pentingnya
partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam meningkatkan penerimaan pajak
daerah.
“Pajak adalah tulang punggung
pembangunan. Semakin besar kesadaran masyarakat untuk taat pajak, semakin cepat
pula Mimika membangun kemandirian fiskalnya,” ujar Dwi.
Bapenda Mimika berkomitmen terus
memperkuat sistem digitalisasi pelayanan pajak, memperluas sosialisasi, dan
meningkatkan transparansi agar masyarakat lebih mudah dalam mengakses informasi
serta melakukan pembayaran pajak secara online.
Penulis: Jid
Editor: GF