BPN Mimika “Cuci Tangan” Sengketa Tanah Helena Beanal vs PT Petresoa Tbk, Ada Apa?
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa lahan bundaran Cendrawasi, kian memanas dan menyita perhatian publik.
Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 03:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa
lahan bundaran Cendrawasi, kian memanas dan menyita perhatian publik. Pasalnya,
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
beserta jajaranya, seakan mencuci tangan atas permasalan yang menjadi viral di
publik.
Terbukti, saat dikonfirmasi media ini, Senin (23/2/26),
Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Mimika, justru terkesan melempar
tanggung jawab.
Kepala BPN Mimika, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha
(Kassubag TU) Kantor Pertanahan, Gunawan Gultum, ketika dikonfirmasi, secara
tegas menyatakan, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan
terkait persoalan tersebut.
“Kami tidak punya kapasitas menjawab itu. Untuk hal-hal
seperti itu, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pimpinan atau pihak yang
tangani pengadaan tanah,” Ujar Gultum.
Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah
publik. Pasalnya, isu yang berkembang bukan perkara kecil.
Dugaan perubahan status sertifikat dari SHGB atas nama PT
Petrosi Tbk menjadi SHM atas nama Renoldo Nikabiai menjadi sorotan serius
karena menyangkut legalitas hak atas tanah yang nilainya tidak sedikit.
Namun ketika dimintai klarifikasi, Gunawan kembali
menegaskan dirinya bukan pihak yang berwenang menjawab.
“Kalau soal itu saya tidak punya kapasitas untuk menjawab.
Pimpinan kami sedang dinas luar. Kalau ingin konfirmasi secara resmi, silakan
ajukan surat ke kantor, nanti akan kami jawab secara tertulis,” katanya.
Alih-alih memberikan penjelasan substantif, ia menekankan
tugasnya hanya sebatas memastikan operasional internal kantor berjalan lancar.
“Saya di sini hanya memastikan operasional kantor berjalan
baik, pegawai menerima gaji tepat waktu. Untuk substansi perkara seperti itu,
saya tidak bisa menyampaikan benar atau tidak,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru mempertegas kesan bahwa tidak ada
satu pun pejabat di Kantor Pertanahan Mimika, yang bersedia berbicara
terbuka terkait isu yang sedang menjadi perhatian publik luas.
Di sisi lain, Gunawan menyebut tidak semua urusan tanah
menjadi kewenangan langsung kantor pertanahan.
Menurutnya, dalam hal pengadaan tanah, ranah tersebut
biasanya berada di pemerintah daerah atau pihak pelaksana pengadaan tanah.
“Tidak selamanya mengenai tanah itu urusannya langsung ke
BPN. Untuk pengadaan tanah, itu biasanya urusan Pemda atau pihak pelaksana
pengadaan,” jelasnya.
Namun publik tentu bertanya, jika menyangkut perubahan
status sertifikat, bukankah itu berada dalam domain administrasi pertanahan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari pimpinan Kantor Pertanahan terkait dugaan perubahan status sertifikat yang
beredar.
BPN mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan
permintaan klarifikasi secara tertulis.
Sementara itu, salah satu warga Mimika ketika diminta
tanggapanya, menegaskan masyarakat menanti jawaban yang lebih terang dan
terbuka dari BPN.
" Sebab dalam setiap polemik pertanahan, transparansi
bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan, " Sorot salah satu warga
Mimika.
Penulis : Hendrik
Rahalob
Editor : Nerius Rahabav