logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Buser Polres Mimika Ringkus Pembobol Toko, Penadah Turut Diamankan

Kasus pembobolan toko di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7 akhirnya terungkap. Tim Buser Polres Mimika berhasil meringkus satu pelaku utama berinisial EBB serta seorang penadah YT, sementara tiga pelaku lain masih buron dan dalam pengejaran intensif.

Papuanewsonline.com - 28 Agu 2025, 03:43 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tim Buser Polres Mimika bersama penadah dan pelaku saat konferensi pers kasus pembobolan toko di Mapolres Mimika, Selasa (26/8/2025).

Papuanewsonline.com, Mimika – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga Mimika akhirnya berhasil diungkap. Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mimika membekuk seorang pelaku utama berinisial EBB, serta seorang penadah berinisial YT dalam sebuah operasi pada Senin (25/8/2025) di kawasan Kadun Jaya, Kilometer 10.


Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang sejak awal melakukan penyelidikan intensif. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas AKP Rian dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Selasa (26/8/2025).

Kasus bermula dari laporan pemilik toko di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, yang mendapati tokonya dibobol pada 8 Agustus 2025, sekitar pukul 00.51 WIT. Para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dagangan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV pada 10 Agustus 2025. Dari rekaman terlihat jelas sekelompok pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu, kemudian mengangkut barang-barang dagangan secara cepat.

“Dari bukti CCTV, tim berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku. Dari situlah kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya EBB diamankan,” jelas AKP Rian.

Selain membekuk EBB, polisi juga menangkap YT, seorang penadah yang diketahui menerima barang hasil curian tersebut. Peran YT sangat penting dalam rantai kejahatan ini, karena menjadi pihak yang menampung sekaligus menjual kembali barang-barang curian.

“Tanpa penadah, pencurian semacam ini tidak akan berlanjut. Karena itu kami menindak tegas tidak hanya pelaku utama, tapi juga pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim.

Hingga kini, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Polisi memastikan identitas para buronan sudah dikantongi, dan operasi penangkapan akan terus digencarkan.

Kapolres Mimika melalui Satreskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemilik toko dan usaha diingatkan agar melengkapi tempat usaha dengan kamera pengawas serta sistem pengamanan tambahan.

“Kami minta masyarakat segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Rian.

Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/326/VIII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 11 Agustus 2025.

Dengan tertangkapnya dua pelaku, diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain bahwa Polres Mimika tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah hukumnya.

 

Penulis: Jidan

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE