Buser Polres Mimika Ringkus Pembobol Toko, Penadah Turut Diamankan
Kasus pembobolan toko di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7 akhirnya terungkap. Tim Buser Polres Mimika berhasil meringkus satu pelaku utama berinisial EBB serta seorang penadah YT, sementara tiga pelaku lain masih buron dan dalam pengejaran intensif.
Papuanewsonline.com - 28 Agu 2025, 03:43 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Mimika – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga Mimika akhirnya berhasil diungkap. Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mimika membekuk seorang pelaku utama berinisial EBB, serta seorang penadah berinisial YT dalam sebuah operasi pada Senin (25/8/2025) di kawasan Kadun Jaya, Kilometer 10.
Pengungkapan ini dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang menegaskan
bahwa pihaknya akan terus mengejar tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih
buron.
“Penangkapan ini merupakan hasil
kerja keras tim yang sejak awal melakukan penyelidikan intensif. Kami tidak
akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas AKP Rian dalam
konferensi pers di Mapolres Mimika, Selasa (26/8/2025).
Kasus bermula dari laporan
pemilik toko di Jalan Poros Mapurjaya, Kilometer 7, yang mendapati tokonya
dibobol pada 8 Agustus 2025, sekitar pukul 00.51 WIT. Para pelaku berhasil
menggasak sejumlah barang dagangan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20
juta.
Polisi kemudian melakukan olah
TKP dan memeriksa rekaman CCTV pada 10 Agustus 2025. Dari rekaman terlihat
jelas sekelompok pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu, kemudian
mengangkut barang-barang dagangan secara cepat.
“Dari bukti CCTV, tim berhasil
mengidentifikasi beberapa pelaku. Dari situlah kemudian dilakukan pengejaran
hingga akhirnya EBB diamankan,” jelas AKP Rian.
Selain membekuk EBB, polisi juga
menangkap YT, seorang penadah yang diketahui menerima barang hasil curian
tersebut. Peran YT sangat penting dalam rantai kejahatan ini, karena menjadi
pihak yang menampung sekaligus menjual kembali barang-barang curian.
“Tanpa penadah, pencurian semacam
ini tidak akan berlanjut. Karena itu kami menindak tegas tidak hanya pelaku
utama, tapi juga pihak-pihak yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga kini, tiga pelaku lain
masih dalam pengejaran. Polisi memastikan identitas para buronan sudah
dikantongi, dan operasi penangkapan akan terus digencarkan.
Kapolres Mimika melalui
Satreskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemilik
toko dan usaha diingatkan agar melengkapi tempat usaha dengan kamera pengawas
serta sistem pengamanan tambahan.
“Kami minta masyarakat segera
melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan
masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP
Rian.
Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan
Polisi Nomor LP/B/326/VIII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH,
tertanggal 11 Agustus 2025.
Dengan tertangkapnya dua pelaku,
diharapkan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lain
bahwa Polres Mimika tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal di wilayah
hukumnya.
Penulis: Jidan
Editor: GF