logo-website
Selasa, 17 Mar 2026,  WIT

Dana Pilkada Disulap Jadi “Kas Gelap”? SPBY Ganda Rp1,9 M KPU Mimika Bongkar Penyelewangan Anggaran

Skandal pengelolaan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika makin terbuka lebar

Papuanewsonline.com - 16 Mar 2026, 20:22 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Skandal pengelolaan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika makin terbuka lebar. Hasil pemeriksaan mengungkap praktik administrasi yang kacau dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.


Sedikitnya 14 Surat Perintah Bayar (SPBY) diterbitkan dan dicairkan dua kali untuk bukti pengeluaran yang sama, dengan total nilai mencapai Rp1.911.523.600.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelalaian administrasi, atau indikasi permainan anggaran dalam pengelolaan dana Pilkada?

SPBY Terbit Belakangan, Uang Sudah Habis Duluan

Fakta paling mencolok adalah waktu penerbitan SPBY yang jauh terlambat. Dana hibah Pilkada sudah digunakan sejak Januari 2024, tetapi SPBY baru diterbitkan pada 26 Agustus 2024 setelah anggaran hibah masuk ke dalam DIPA Satker.

Artinya, uang negara telah lebih dulu dibelanjakan sebelum mekanisme administrasi resmi berjalan.

Parahnya lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan SPBY hanya berdasarkan catatan Buku Kas Umum (BKU) manual yang disusun Bendahara Pengeluaran.

Akibatnya, tanggal dan proses pembayaran dalam SPBY tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya.

Dalam praktiknya, dokumen pembayaran justru disusun belakangan untuk “mengejar” pengeluaran yang sudah terjadi lebih dulu.

SPBY Ganda, Uang Nyaris Rp2 Miliar Mengalir Dua Kali

Dari hasil uji petik dokumen, ditemukan 14 SPBY diterbitkan kembali untuk bukti pengeluaran yang sama. 

Dengan kata lain, pembayaran atas satu transaksi dilakukan dua kali. Total dana yang terlanjur dicairkan mencapai Rp1.911.523.600. 

Sebagian dana tersebut disebut telah digunakan Bendahara Pengeluaran untuk membiayai belanja perjalanan dinas dan pengeluaran rutin.

Namun, dari total itu hanya Rp1.456.276.400 yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Masih tersisa Rp455.247.200 yang hingga kini tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban yang jelas. 

Ironisnya, pengeluaran tersebut tidak tercatat dalam BKU dan belum disahkan dalam aplikasi keuangan negara.

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Masalah semakin serius ketika pemeriksaan menemukan perjalanan dinas senilai Rp46.730.765 oleh 11 orang pelaksana kegiatan tidak didukung bukti sah.

Dokumen yang seharusnya tersedia seperti:

- bukti menginap di hotel

- tiket perjalanan

- dokumentasi kegiatan

tidak dapat ditunjukkan.

Pemeriksaan bahkan menelusuri data penerbangan ke sejumlah bandara di Papua, di antaranya Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Douw Aturure Nabire, dan Bandar Udara Mozes Kilangin. 

Hasilnya mengejutkan: nama 11 pelaksana perjalanan dinas itu tidak tercatat dalam manifes penumpang maskapai penerbangan.

Meski demikian, mereka diketahui telah menerima uang perjalanan dinas. 

Saat dikonfirmasi, para pelaksana mengakui menerima dana tersebut. Namun dokumen yang diserahkan sebagai pertanggungjawaban bukan bukti yang sesuai dengan perjalanan sebenarnya.

 

Penulis : Risman Serang          

Editor  :   Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE