logo-website
Minggu, 12 Okt 2025,  WIT

Dugaan Korupsi Dana Pokir 35 DPRD Mimika Mengendap di KPK

Kata Dia, proses dana pokir 35 DPRD Mimika tahun 2023 tidak sesuai ketentuan aturan dan perundang-undangan karena terjadi pergeseran anggaran diluar penetapan APBD

Papuanewsonline.com - 28 Mar 2025, 20:18 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Jakarta-

Jaringan Mahasiswa Peduli Papua (JMPP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya melakukan tahapan penyelidikan terhadap laporan dugaan korupsi dana Pokok pikiran   35 anggota DPRD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2022-2023 hingga 2024. 

Hal ini disampaikan Kordinator Jaringan Mahasiswa Peduli Papua

(JMPP) Teis Yenjau usai keluar dari Gedung KPK, Jumat (28/3).

Teis mengatakan hadir di KPK untuk mempertanyakan laporan yang sudah dilayangkan pada tahun 2024 kemarin.

" Kami minta diusut segerah, karena beberapa dokumen telah kami berikan kepada KPK untuk mempermudah penyidik dalam membongkar kasus ini," terangnya.

Kata dia, KPK seharusnya dengan kepemimpinan yang baru menunjukan integritas Lembaga KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia Timur terutama di Papua.

Terkait dugaan korupsi dana Pokir 35 DPRD Mimika itu, Teis membenarkan bahwa, modus operandi yang dilakukan DPRD Mimika dalam mengelolah Pokir adalah melakukan pinjam pakai perusahan kemudian mengerjakan sendiri paket-paket proyek tersebut.

" Datanya kita sudah serahkan semua termasuk daftar nama paket pekerjaan atas nama masing-masing anggota  DPRD di Mimika, ada juga dokumen DPA Tahun 2022 dan 2023 sekertariat DPRD Mimika dimana ada dugaan perjalanan Dinas tipu- tipu dari Wakil Rakyat ini," Jelasnya.

Teis menyebutkan, dalam lappran JMPP banyak berkonsultasi dengan pihak KPK sehingga laporan tersebut harus menjadi atensi pimpinan KPK.

" Ini kasus masi mengendap di KPK, jadi kami harus kawal sehingga ada tindak lanjut," pungkasnya.

Dikatakanya, Dana Pokir DPRD Mimika bearomah korupsi sehingga KPK secepatnya melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait persoalan tersebut.

" Kami berharap pimpinan KPK segerah merespon laporan ini, karena kami akan terus kembali melakukan aksi demo bahkan tensi aksinya akan kami tingkatkan kalau belum direspon secepatnya," Ujarnya.

Kata Dia, proses dana pokir 35  DPRD Mimika tahun 2023 tidak sesuai ketentuan aturan dan perundang-undangan karena terjadi pergeseran anggaran diluar penetapan APBD.

" Rekan-rekan bayangkan untuk tahun 2023 ini Pimpinan DPRD Mimika masing-masing 14 Rp Miliar per orang, kalau  anggota lainya masing-masing Rp. 7 Miliar,  belum lagi tahun 2022. ini keterlaluan, karena diakhir masah jabatan mereka, besaran dana Pokir meningkat tajam, ini yang harus dilihat KPK agar merespon dengan cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang persoalan ini, sehingga kalau terbukti ya tangkap dan penjarakan agar ada efek jerah," Pungkasnya.

Terpisah Juru bicara KPK Tesa Mahadika dikonfirmasi mengatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut tentang aduan tersebut.

" Semua laporan/pengaduan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia,  Jadi Jubir tidak punya akses untuk mengetahui sudah sampai tahapan mana laporan yang masuk. Bila sudah sampai Penyidikan, baru bisa dipublis," ucapnya.

Lanjut Tesa hal  itupun terbatas bila informasinya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses Penyidikan.

Kata Tesa, Secara umum laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Di tahap verifikasi ini akan dilihat apakah :

1. Dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum; atau

2. Apakah merupakan Tindak Pidana Korupsi namun bukan kewenangan KPK; atau

3. Bukan merupakan tindak pidana korupsi.

"Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya, 


Bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk dinilai apakah tindak lanjutnya," tandas Tesa.

1. Dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat; dan/atau

2. Dilakukan koordinasi dengan instansi lain; dan/atau

3. Dilakukan koordinasi dengan internal KPK; dan/atau

4. Dikomunikasikan kembali dengan pelapor.

" Bila ingin mengetahui sudah sampai mana laporan yang masuk, pelapor bisa menghubungi sendiri bagian penelaah di Direktorat Pengaduan Masyarakat melalui bukti lapor yang sudah diberikan," Pungkasnya.(Redaksi)



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE