Gelar Dialog Publik, Polda Maluku Bahas Kebijakan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum
Dialog publik yang diselenggarakan Polda Maluku bersama RRI Ambon menunjukkan kesiapan Polri menjemput pembaruan hukum nasional.
Papuanewsonline.com - 09 Des 2025, 14:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar dialog publik interaktif di Studio Pro 1 RRI Ambon untuk membahas penyesuaian penegakan hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Polda Maluku untuk memastikan aparat penegak hukum di daerah siap menyongsong era baru proses peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berbasis perlindungan hak asasi.
Dialog publik menghadirkan tiga narasumber utama, yakni akademisi yang juga merupakan mantan Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon, Dr. Jhon D. Pasalbessy,SH, M.Hum, praktisi Hukum/advokat, Jacky Wenno, SH, serta perwakilan Ditreskrimum Polda Maluku, AKP La Beli, SH., MH, selaku Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku.
Dalam pemaparannya, Dr. Jhon D. Pasalbessy, SH, M.Hum menilai pemberlakuan KUHAP baru merupakan momentum penting modernisasi ,sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk di Maluku. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi akan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi saksi, korban, dan tersangka.
“Ada tiga tahapan proses penegakan hukum sebelum, selama, dan setelah penanganan perkara. Tahap awal adalah pintu masuk yang rawan terjadi pelanggaran prosedur. KUHAP baru hadir untuk memperkuat hak-hak individual serta mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, posisi kuasa hukum kini lebih aktif dan memiliki kewenangan yang setara dengan penyidik dalam proses pemeriksaan. Advokat dapat merekam proses pemeriksaan, menyampaikan keberatan atas pertanyaan penyidik, serta terikat pada batas waktu pemeriksaan maksimal delapan jam.
Pandangan senada disampaikan perwakilan Advokat Maluku, Jacky Wenno, SH. Menurutnya, KUHAP baru menempatkan advokat sebagai mitra penyidik dalam setiap fase penanganan kasus.
“Kedudukan advokat dan penyidik saat ini sejajar. KUHAP baru menjadikan pendampingan hukum sebagai bagian integral dalam proses pembuktian, bukan penghalang,” ujarnya.
Jacky menyampaikan sejumlah harapan kepada Polri, terutama terkait transparansi data digital dan penyediaan ruang khusus bagi advokat di lingkungan kepolisian. Menurutnya, akses data daring akan mempercepat penanganan perkara dan mengurangi birokrasi.
Sementara itu, AKP La Beli, SH., MH, menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menyesuaikan SOP penyidikan sesuai ketentuan KUHAP baru. Ia menyebut beberapa perubahan fundamental, mulai dari kedudukan advokat hingga batasan waktu penanganan perkara.
“KUHAP baru memberikan batas waktu yang tegas dalam penanganan laporan. Jika laporan tidak ditindaklanjuti sesuai waktu, pelapor dapat mengajukan komplain kepada pimpinan penyidik,” katanya.
Di akhir dialog, Dr. Jhon Pasalbessy menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas SDM penyidik, mulai dari Polsek hingga tingkat Polda, agar pelaksanaan KUHAP baru berjalan optimal.
Senada dengan hal tersebut, Jacky Wenno, SH, berharap pemberlakuan KUHAP baru akan menghadirkan wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis dan profesional. AKP La Beli mendorong agar KUHAP baru disosialisasikan secara luas kepada seluruh aparat penegak hukum dan institusi pendidikan hukum.
Dialog publik yang diselenggarakan Polda Maluku bersama RRI Ambon menunjukkan kesiapan Polri menjemput pembaruan hukum nasional melalui diskursus terbuka dengan akademisi dan praktisi. Poin penting dari KUHAP baru adalah paradigma kemitraan antara penyidik dan advokat, berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia serta akuntabilitas proses penyidikan.
Pandangan yang berkembang dalam dialog mencerminkan kesadaran bersama bahwa modernisasi penegakan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi baru, tetapi juga kesiapan SDM penegak hukum, ketersediaan sarana digital, dan kemauan membangun kolaborasi lintas profesi hukum. Ini menjadi momentum bagi Maluku untuk memperkuat budaya penegakan hukum yang transparan, efektif, dan berkeadilan. PNO-12