Indonesia dan Belanda Perkuat Kerja Sama Hukum Lewat Pemindahan Narapidana di Lapas Cipinang
Prosesi pemindahan dua warga binaan asal Belanda di Lapas Kelas I Cipinang menjadi momen penting yang menegaskan komitmen kedua negara dalam memperdalam hubungan bilateral
Papuanewsonline.com - 08 Des 2025, 20:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memindahkan dua narapidana berkewarganegaraan Belanda sebagai bagian dari penguatan hubungan bilateral dan kerja sama hukum antara Indonesia dan Kerajaan Belanda. Proses pemindahan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang pada (8/12/2025) dan dihadiri pejabat dari kedua negara, menandai kelanjutan hubungan yang semakin erat dalam isu pemasyarakatan dan penanganan kemanusiaan.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm; Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram; serta Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah. Hadir pula sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwinastiti; Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi; Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari; Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida; dan Plh. Kalapas Cipinang, Yulius.

Dalam keterangannya, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan
Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa proses pemindahan
dua narapidana tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses
administratif hingga teknis telah dipenuhi sesuai permohonan resmi Pemerintah
Belanda dan persetujuan otoritas terkait di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk nyata
kerja sama penegakan hukum dan mekanisme kemanusiaan yang telah lama dijalankan
antara kedua negara. Menurutnya, proses tersebut menjadi bukti komitmen
Indonesia dalam memastikan setiap langkah pemindahan narapidana dilakukan
berdasarkan regulasi yang berlaku serta mekanisme negara ke negara yang sah.
Surya Mataram memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan
sesuai ketentuan hukum, berlandaskan prinsip hak asasi manusia, serta
memperhatikan standar keamanan dan kesehatan para warga binaan. Ia menyebut
bahwa narapidana Siegfried Mets berada dalam kondisi stabil setelah menjalani
perawatan medis, sementara narapidana Ali Tokman dinyatakan sehat dan siap
dipindahkan.
Sementara itu, Wakil Duta Besar Belanda, Adriaan Palm,
menyampaikan terima kasih atas fasilitasi dan dukungan penuh Pemerintah
Indonesia. Menurutnya, langkah pemindahan tersebut mencerminkan hubungan baik
antara kedua negara dan menunjukkan bahwa kerja sama bilateral dapat
berlangsung secara harmonis berdasarkan prinsip kemanusiaan dan saling
menghormati proses hukum masing-masing negara.
Dua warga binaan yang dipindahkan adalah Siegfried Mets
(74), narapidana kasus psikotropika dengan vonis pidana mati, serta Ali Tokman
(65), narapidana kasus narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya
telah menjalani masa pidana di Indonesia sebelum akhirnya dipulangkan ke
Belanda melalui mekanisme resmi antarnegara.
Siegfried Mets sebelumnya menjalani perawatan medis di RS Polri setelah mengalami cedera fraktur akibat terjatuh, sedangkan Ali Tokman dinyatakan dalam kondisi kesehatan yang baik meskipun memiliki riwayat hipertensi yang telah ditangani secara medis. Setelah dinyatakan layak, keduanya dijadwalkan diterbangkan ke Amsterdam menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta.

Seluruh biaya pemindahan kedua narapidana tersebut
ditanggung langsung oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Melalui pernyataan resmi,
pihak Kedutaan Besar Belanda di Jakarta juga menyampaikan apresiasi atas kerja
sama yang berlangsung lancar dan profesional.
Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi kerja sama internasional, khususnya yang berkaitan dengan pemasyarakatan, penegakan hukum, dan layanan berbasis kemanusiaan. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat jembatan kolaborasi antara Indonesia dan Belanda dalam menangani isu-isu hukum lintas negara di masa mendatang.(GF)