Ini Pendapat Hukum Pengacara Muda Terkait Polemik Status Tersangka Plt Bupati Mimika
Papuanewsonline.com - 02 Mar 2023, 18:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika- Proses penegakan hukum dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015, yang berujung Penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Papua, yang dialamatkan terhadap Plt Bupati Mimika JR, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal ini, pengacara muda Bily Erubun. SH mengatakan, Masyarakat dan kelompok, serta lembaga
tertentu dalam menilai, bahkan menuding
penegak hukum dalam hal ini, Kejaksaan
Tinggi Papua melakukan kriminalisasi dan
terlibat kepentingan dalam proses penegakan hukum kasus tersebut, merupakan kesesatan berpikir dan tidak berlandaskan
hukum.
“ Kejaksaan Tinggi Papua , memiliki kewenangan melakukan
upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan perundang-undangan,
artinya upaya penindakan tersebut sah secara konstitusional,” Jelas Bily Erubun di
Timika, Kamis (2/3/2023).
Pengacara Muda ini menyebutkan, harus digarisbawahi bahwa
kasus yang menimpa PLT Bupati Mimika bukan lagi kasus baru yang pernah terjadi
di Indonesia dalam catatan penting
peradaban dunia penegakan Hukum ( law enforcement).
“ Sebagai anotasi contoh kasus yang sama pernah di tangani
Kejagung RI yaitu , Hotasi Nababan dalam pengadaan pesawat di tahun 2014 silam,
dimana kasus tersebut di tangani oleh tiga
institusi penegak hukum yaitu institusi Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI, yakni perjalanan kasus ini, KPK
dan Bareskrim Polri secara bersama-sama menyelidiki perkara ini dan sampai pada
kesimpulan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara ,
(pidana korupsi pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi), sementara
penyidik kejaksaan agung RI menyatakan sebaliknya ada kerugian negara, dan
hingga sampai persidangan terbukti, " Jelasnya.
“ Dalam kasus ini banyak ahli yang berpendapat, sala satunya
pakar
hukum tata negara yang kredibilitasnya tidak diragukan yaitu, Hikmawanto Juwana
yang saat itu berpendapat bahwa seharusnya kasus yang menjerat Hotasi Nababan,
dibebaskan sejak penyidikan dan kasus ini bukan tindak pidana korupsi, sehingga
tidak layak naik ke Pengadilan, karena sudah diperiksa KPK dan Bareskrim, Namun
karna semangat upaya pemberantasan korupsi, dengan tetap berada pada rel
koridor hukum , Kejaksaan RI tetap melimpahkan perkara tersebut ke meja hijau,
Dan akhir dari proses ini Hotasi Nababan di vonis oleh Mahkamah Agung RI
terbukti bersalah , melakukan tindak
pidana korupsi sehingga di hukum 4 tahun penjara, vide putusan nomor : 417 K/Pid.Sus/2014
Mahkamah Agung RI, jadi harus dipahami bahwa sudah ada yurespondensi penegakan
hukum yang sama,” Jelasnya.
Lanjut Pengacara Flamboyan ini, Dari ilustrasi case hukum di atas , maka elemen masyarakat Papua tengah , lebih khusus masyarakat kabupaten Mimika , diharapkan agar mengeluarkan argument atau komentar di public harus memberikan edukasi yang baik dan benar.
“ Masyarakat atau tokoh yang berargumen di Media harus
selektif dan obyektif sehingga memberikan edukasi yang baik dan benar kepada public,
karena Jika ada pertanyaan prinsipal mengenai mengapa kasus PLT Bupati Mimika JR, pernah di tangani KPK dan
Polda Papua namun tidak di temukan
adanya kerugian negara , maka jawabannya singkat, tinjau
ulang contoh kasus Hotasi Nababan,” Ujarnya.
“ Diketahui Mahkmah Agung telah menerbitkan Surat Edaran MA
(SEMA) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2016 , Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Salah
satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare
kerugian keuangan negara , Kecuali
institusi KPK yang di perbolehkan, hal
ini dapat dilihat pada Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang menyatakan :
bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP , dan BPK , melainkan
juga dapat berkoordinasi dengan instansi
lain,” Pungkasnya.
Inti dari penjelasan tersebut (konstruksi fakta) maka Bily
melanjutkan, pasca putusan mahkamah konstitusi Nomor : 003/PUU-III/2006 maka secara
sadar terbentuk undang-undang yang melahirkan
UU AP dengan maksud mengubah cara pandang pemberantasan tindak pidana korupsi ,
yang selama ini di lakukan dengan pendekatan penindakan, menjadi pendekatan administratif dan cara
penyelesaian berdasarkan hukum administrasi ,
sehingga bila audit kerugian negara di peroleh dari pihak inspektorat,
maka mestinya merujuk pada pasal 20 UUAP,
yaitu pengembalian uang negara dan bukan tindak pidana korupsi.
“ Hal ini Tinggal bagaimana tim hukum plt bupati Mimika JR,
dalam proses praperadilan dalam menggunakan hak pembelaan dapat membangun
sebuah konstruksi hukum merujuk pada
perkembangan putusan PMK,” Pungkasnya.
Kata Dia, Pro kontra atau silang pendapat antara masyarakat terkait
kasus hukum Plt Bupati Mimika JR, merupakan keniscayaan yang wajar, namun cara membangun persangkaan buruk yang tdk berlandaskan
hukum kepada Kejati Papua, adalah kostruksi berpikir yang tidak wajar.
“ Diharapkan agar ASN
dan honorer Pemkab Mimika wajib hukum menjaga netralitas, karena mencampuradukkan kebijakan yang harus
diamankan dan proses hukum merupakan dua hal yang sangat berbeda secara diameteral,”
Tutupnya.(Redaksi)