logo-website
Jumat, 26 Jun 2026,  WIT

Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Bantuan Pemda ke Kejari & Lambatnya Kasus dana Rp8 Miliar

Komitmen penegakan hukum atas temuan BPK dan dugaan korupsi APBD di Kabupaten Mimika kembali disorot publik

Papuanewsonline.com - 26 Jun 2026, 02:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Mimika – Komitmen penegakan hukum atas temuan BPK dan dugaan korupsi APBD di Kabupaten Mimika kembali disorot publik. Ketua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan mempertanyakan langkah Pemkab yang memberi bantuan dana/fasilitas ke Kejaksaan Negeri Mimika di tengah lambatnya penanganan kasus ketidaksesuaian dana Rp8 miliar Media Mimika Center.


Edoardus menilai Bupati dan Wakil Bupati Mimika belum menunjukkan komitmen nyata menindaklanjuti temuan BPK dan kasus dugaan korupsi APBD. "Alih-alih mendukung penegakan hukum, justru memberikan bantuan dana/fasilitas kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Hal ini berisiko merusak independensi lembaga penegak hukum," tegasnya dalam rilis tertulis ke redaksi, Kamis (25/6/2026).

Rujuk UU Tipikor: KDH Wajib Fasilitasi Pengembalian Kerugian Negara 

Menurut Edoardus, amanat UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jelas. "Setiap kepala daerah wajib memfasilitasi pengembalian kerugian daerah, bukan memberikan bantuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," katanya.

Singgung UU Keuangan Negara & UU Kekuasaan Kehakiman 

Ia merujuk UU 1/2004 tentang Keuangan Negara: "APBD harus dialokasikan sesuai peruntukan, dilarang memberi bantuan yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan mengganggu netralitas penegak hukum." Ditambah UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: "Lembaga peradilan/penyidik harus bebas dari pengaruh eksekutif. Bantuan dari Pemda dapat menimbulkan dugaan intervensi," tegas Edoardus.

Ketua Pemuda Kei Mimika melempar pertanyaan kritis. "Ada apa sebenarnya antara Pemkab Mimika, Kejaksaan, dan Kepolisian? Mengapa kasus ketidaksesuaian dana seperti Rp8 Miliar Media Mimika Center lambat ditindaklanjuti?" tanyanya.

Tanya Tujuan Bantuan: Jamin Hukum atau Lindungi Oknum? 

Edoardus mempertanyakan maksud pemberian bantuan tersebut. "Apakah bantuan ini untuk menjamin kelancaran penegakan hukum, atau justru melindungi oknum yang bertanggung jawab?" ujarnya. Redaksi mencatat, ini murni pertanyaan narasumber, bukan kesimpulan redaksi.

Garis Bawah: Ini Penilaian Publik, Proses Hukum di Tangan APH 

Edoardus menegaskan seluruh pernyataan adalah aspirasi dan penilaian publik. Proses penyelidikan, penyidikan, dan kesimpulan hukum sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika. "Kami menuntut transparansi dan kepastian hukum," katanya.

Ia mengajak warga Mimika mengawasi, mengkritik, dan menuntut kebijakan berpihak rakyat. "Penegakan hukum harus setinggi langit - tidak pandang jabatan, tidak terhalang pemberian bantuan, dan tidak mengorbankan uang rakyat," ajaknya.

Pemkab, Kejari, Polres Belum Beri Keterangan Resmi 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari Pemkab Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan Polres Mimika terkait penilaian Ketua Pemuda Kei Mimika tersebut, termasuk dasar hukum pemberian bantuan dan status penanganan kasus Rp8 miliar Media Mimika Center. Redaksi buka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk semua pihak.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE