Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Bantuan Pemda ke Kejari & Lambatnya Kasus dana Rp8 Miliar
Komitmen penegakan hukum atas temuan BPK dan dugaan korupsi APBD di Kabupaten Mimika kembali disorot publik
Papuanewsonline.com - 26 Jun 2026, 02:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Komitmen penegakan hukum atas temuan BPK dan dugaan korupsi APBD di Kabupaten Mimika kembali disorot publik. Ketua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan mempertanyakan langkah Pemkab yang memberi bantuan dana/fasilitas ke Kejaksaan Negeri Mimika di tengah lambatnya penanganan kasus ketidaksesuaian dana Rp8 miliar Media Mimika Center.
Edoardus menilai Bupati dan Wakil Bupati Mimika belum
menunjukkan komitmen nyata menindaklanjuti temuan BPK dan kasus dugaan korupsi
APBD. "Alih-alih mendukung penegakan hukum, justru memberikan bantuan
dana/fasilitas kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Hal ini berisiko merusak
independensi lembaga penegak hukum," tegasnya dalam rilis tertulis ke
redaksi, Kamis (25/6/2026).
Rujuk UU Tipikor: KDH Wajib Fasilitasi Pengembalian
Kerugian Negara
Menurut Edoardus, amanat UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tipikor jelas. "Setiap kepala daerah wajib memfasilitasi
pengembalian kerugian daerah, bukan memberikan bantuan yang berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan," katanya.
Singgung UU Keuangan Negara & UU Kekuasaan
Kehakiman
Ia merujuk UU 1/2004 tentang Keuangan Negara: "APBD
harus dialokasikan sesuai peruntukan, dilarang memberi bantuan yang tidak
memiliki dasar hukum jelas dan mengganggu netralitas penegak hukum."
Ditambah UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: "Lembaga
peradilan/penyidik harus bebas dari pengaruh eksekutif. Bantuan dari Pemda
dapat menimbulkan dugaan intervensi," tegas Edoardus.
Ketua Pemuda Kei Mimika melempar pertanyaan kritis.
"Ada apa sebenarnya antara Pemkab Mimika, Kejaksaan, dan Kepolisian?
Mengapa kasus ketidaksesuaian dana seperti Rp8 Miliar Media Mimika Center
lambat ditindaklanjuti?" tanyanya.
Tanya Tujuan Bantuan: Jamin Hukum atau Lindungi
Oknum?
Edoardus mempertanyakan maksud pemberian bantuan tersebut.
"Apakah bantuan ini untuk menjamin kelancaran penegakan hukum, atau justru
melindungi oknum yang bertanggung jawab?" ujarnya. Redaksi mencatat, ini
murni pertanyaan narasumber, bukan kesimpulan redaksi.
Garis Bawah: Ini Penilaian Publik, Proses Hukum di Tangan
APH
Edoardus menegaskan seluruh pernyataan adalah aspirasi dan
penilaian publik. Proses penyelidikan, penyidikan, dan kesimpulan hukum
sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika. "Kami
menuntut transparansi dan kepastian hukum," katanya.
Ia mengajak warga Mimika mengawasi, mengkritik, dan menuntut
kebijakan berpihak rakyat. "Penegakan hukum harus setinggi langit - tidak
pandang jabatan, tidak terhalang pemberian bantuan, dan tidak mengorbankan uang
rakyat," ajaknya.
Pemkab, Kejari, Polres Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima
keterangan resmi dari Pemkab Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan Polres Mimika
terkait penilaian Ketua Pemuda Kei Mimika tersebut, termasuk dasar hukum
pemberian bantuan dan status penanganan kasus Rp8 miliar Media Mimika Center.
Redaksi buka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk semua pihak.
Penulis: Hend
Editor: GF