Komisi II DPR RI Tegaskan Komitmen Perkuat Peran dan Kewenangan Ombudsman RI
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya memperkuat peran Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas kualitas pelayanan publik.
Papuanewsonline.com - 27 Agu 2026, 09:42 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya memperkuat peran Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas kualitas pelayanan publik. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah menerima penyampaian laporan kinerja Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).
Rifqinizamy menekankan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik secara luas.
Pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI mencakup kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga institusi swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Oleh karena itu, Rifqinizamy menempatkan Ombudsman sebagai mitra strategis Komisi II DPR RI dalam memastikan pelayanan publik senantiasa meningkat dan berkualitas.
“Wajah negara itu terlihat dari pelayanannya. Apabila pelayanan buruk, masyarakat pasti mengeluh dan negara dianggap tidak berkinerja. Karena itulah, Ombudsman harus terus kami dampingi dan kami perkuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kewenangan Ombudsman, terutama pada aspek tindak lanjut rekomendasi yang diberikan kepada penyelenggara pelayanan.
Berbeda dengan aparat penegak hukum, rekomendasi Ombudsman belum secara langsung memiliki sanksi hukum yang tegas.
Komisi II pun akan menelaah secara rinci data pengaduan yang masuk, perkara yang diproses, rekomendasi yang dihasilkan, hingga tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap rekomendasi tersebut guna mengukur dampak pengawasan yang telah dilakukan.
Rifqinizamy juga menyoroti bahwa hasil penilaian pelayanan publik Ombudsman RI menjadi salah satu instrumen resmi yang digunakan pemerintah dalam menyusun indeks reformasi birokrasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Indeks tersebut berdampak langsung pada penilaian kinerja aparatur sipil negara, termasuk penentuan besaran tunjangan kinerja.
Hal ini menunjukkan betapa besar pengaruh peran Ombudsman terhadap tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, diperlukan pula penguatan kelembagaan dan penyebarluasan informasi agar masyarakat semakin memahami peran Ombudsman.
Penulis: Jid
Editor: OF