Ombudsman RI Paparkan Kinerja dan Tantangan, Minta Dukungan Komisi II DPR RI
Untuk pertama kalinya, Ombudsman RI mengikuti Rapat Dengar Pendapat secara khusus bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Papuanewsonline.com - 27 Agu 2026, 09:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Untuk pertama kalinya, Ombudsman RI mengikuti Rapat Dengar Pendapat secara khusus bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam pertemuan bersejarah ini, Ombudsman RI memaparkan capaian kinerja pengawasan pelayanan publik sepanjang tahun 2026, menyampaikan permohonan dukungan, serta memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan amanah pengawasan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, melaporkan bahwa periode Januari hingga 21 Agustus 2026, pihaknya telah menyelesaikan 6.074 laporan masyarakat atau setara 77,6 persen dari target 7.825 laporan. Sepanjang tahun ini, Ombudsman menerima 9.502 laporan dan mencatat 7.849 konsultasi dari masyarakat.
“Kinerja kami tidak hanya diukur dari jumlah laporan yang selesai, melainkan sejauh mana pengawasan mencegah kerugian rakyat, mengurangi pemborosan sumber daya negara, dan mendorong perbaikan pelayanan publik,” tegas Rahmadi.
Berdasarkan data laporan masyarakat periode 2023–2026, lima provinsi dengan laporan terbanyak adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
Sektor pelayanan yang paling banyak dilaporkan mencakup agraria, pendidikan, kepegawaian, administrasi kependudukan, serta hak sipil dan politik.
Ombudsman RI juga telah menetapkan 12 isu strategis prioritas pengawasan tahun 2026, sekaligus telah melakukan kajian cepat atas kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang menghasilkan lima rekomendasi perbaikan keselamatan dan tata kelola.
Rahmadi menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana perkantoran, hingga belum memiliki gedung kantor sendiri.
Oleh karena itu, Ombudsman RI memohon dukungan penuh dari Komisi II DPR RI terkait penguatan fungsi pengawasan, regulasi, anggaran, kelembagaan, perlindungan masyarakat, hingga revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan dukungan dan mengajak Ombudsman memperkuat kerja sama, terutama pada sektor-sektor yang menjadi wewenang Komisi II dan paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.
Penulis: Jid
Editor: OF