Komisi II DPR RI Toreh Kinerja Tertinggi, Sepuluh UU Rampung dan Tiga RUU Strategis Masuk Pembahasan
Menjelang peringatan HUT DPR RI ke-81 pada 29 Agustus 2026, lembaga perwakilan rakyat periode 2024–2029 mencatatkan capaian legislasi yang membanggakan.
Papuanewsonline.com - 27 Agu 2026, 09:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menjelang peringatan HUT DPR RI ke-81 pada 29 Agustus 2026, lembaga perwakilan rakyat periode 2024–2029 mencatatkan capaian legislasi yang membanggakan. Hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 28 Rancangan Undang-Undang telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Dari jumlah tersebut, Komisi II DPR RI tampil sebagai yang paling produktif dengan berhasil menuntaskan sepuluh UU dalam kurun waktu setahun terakhir.
Capaian gemilang ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidato pembukaan Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski menorehkan rekor kuantitas tertinggi, Komisi II masih memiliki sejumlah tugas legislasi strategis yang tengah dalam proses pembahasan, yaitu RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Pemilu, dan RUU Badan Usaha Milik Daerah.
Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ASN memerlukan penelaahan mendalam, terutama terkait wacana kebijakan Presiden mengenai pengalihan status PPPK Guru dari pengelolaan daerah ke pusat, sekaligus pemindahan beban pembiayaan dari APBD ke APBN.
“Kami akan kaji apakah perubahan tersebut cukup melalui UU Sisdiknas atau memang memerlukan payung hukum khusus dalam UU ASN,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Lebih lanjut, Rifqinizamy menegaskan bahwa pengaturan dalam UU ASN diperlukan apabila kebijakan pengalihan status pegawai diperluas ke sektor lain, seperti tenaga kesehatan.
Tujuan utama langkah ini adalah mengatasi ketimpangan dan pemerataan kualitas pelayanan publik antar-daerah.
“Jika pengelolaan masih tersebar di masing-masing pemerintah daerah, pemerintah pusat akan sulit melakukan pemerataan. Sebaliknya, jika dikelola sebagai ASN pusat, distribusi tenaga ahli secara nasional dapat berjalan lebih baik dan adil,” terangnya.
Komisi II pun berencana berkonsultasi dengan Pimpinan DPR dan Badan Legislasi guna menindaklanjuti tugas konstitusional tersebut.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, turut mengapresiasi capaian penyelesaian sepuluh UU namun mengingatkan agar kualitas substansi RUU yang sedang dibahas terus ditingkatkan, terutama RUU Pemilu yang menyangkut tata kelola demokrasi secara menyeluruh.
Selain urusan legislasi, Mardani juga menyoroti dukungan fiskal pemerintah pusat kepada daerah melalui tambahan Dana Alokasi Umum TA 2026 dan penyaluran kurang bayar hingga TA 2024 yang mencapai total Rp18,917 triliun.
Dukungan ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal.
Penulis: Jid
Editor: OF