logo-website
Minggu, 12 Okt 2025,  WIT

KPK Gelar Konferensi Pers Terkait OTT Pj Bupati Sorong, Begini Kronologisnya

Asik Bermain Dari Belakang Layar, Ketua BPK Perwakilan Papua Barat Juga Ditangkap KPK di Jakarta

Papuanewsonline.com - 14 Nov 2023, 15:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta-

Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi mengumumkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana  korupsi suap dan gratifikasi, hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih, Selasa (13/11/2023).

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keteranganya mengatakan, kegiatan tangkap tangan ini, tim penyidik KPK mengamankan 10 Orang pada Minggu  12 Nofember 2023, dimana penangapan itu berada di dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Sorong dan Jakarta.


Firli menjelaskan,  Para pihak yang diamankan adalah, 


1.ES (Efer Segidifat, Red) Kepala BPKD Kabupaten Sorong

2. MS (Maniel Syatfle, Red) Staf BPKAD Kabupaten Sorong

3. YPM (Yan Piet Mosso, Red) Pj Bupati Kabupaten Sorong

4. AH (Abu Hanifa, Red) Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat

5. DP (David Patasaung, Red) ASN Ketua Tim Pemeriksa

6.DFD (Dsul F Dengo, Red) ASN BPK Anggota Tim Pemeriksa

7. PLS (Patrice Lumumba Sihombing, Red) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat

8.DM (David Martumbur, Red) Staf BPK  perwakilan Provinsi Papua Barat

9. EP (Eko Purwanto, Red) Sicurity BPK Perwakilan Papua Barat

10. FJ (Febian Julias, Red) Tenaga ahli BPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menguraikan, penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat mengenai adanya penyerahan sejumah uang kepada penyelenggara Negara untuk mengkondisikan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong.

Lanjut Firli dari laporan tersebut, Tim penyidik KPK pada Minggu 12 Nofember memperoleh informasi akurat terkait penyerahan sejumlah uang tunai dari YPM kepada AH, DP dan DFD sebegai perwakilan PLS bertempat di salah satu Hotel di Kabupaten Sorong.

"Saat itu Tim KPK langsung bergerak cepat dan terbagi menjadi dua tim untuk menggelar Operasi dan berhasil mengamankan YPM, ES, MS, AH dan DP di Sorong, sedangkan PLS diamankan di Jakarta," ujar Firli.

Lanjut Firli Bahuri dari operasi tangkap tangan tersebut, Tim Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai senilai 1,8 Miliar Rupiah dan satu buah jam tangan mereka Rolex.

" Dari rangkaian operasi tangkap tangan ini, para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung merah putih KPK kemudian dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dan menetapkan 6 Orang sebagai tersangka," ucap Firli.

Firli menyebutkan Ke-6 tersangka itu yakni, YPM, ES,MS,PLS, AH dan DP.


Konstruksi Perkara:

Berdasarkan kewenangan BPK RI dalam Undang-Undang yang diantaranya, berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan diseluru Pemerintah Daerah dan salah satunya di Provinsi Papua Barat Daya.

Selanjutnya, Pimpinan BPK Papua Barat PLS menerbitkan surat tugas melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaanya diluar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Dalam surat tersebut, komposisi PLS sebagai penanggung jawab, AH selaku pengendali tehknis dan DP selaku ketua Tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022 dan tahun 2023 pada Pemerintah Daerah Sorong.

Atas temuan dimaksud, sekitar bulan agustus 2023,   mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga representasi dari PLS.

" Adapun rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar hasil pemeriksaan  BPK menjadi tidak ada temuan," jelas Firli.

Lanjut kata Firli, dari uraian komunikasi para pihak yang disebutkan, bahwa  pemberian uang dilakukan bertahap dengan lokasi yang berpinda di kota Sorong.

" Jadi secara bergantian, ES dan MS menyerahkan uang kepada AH dan DP," tandas Firli.

Lanjutnya, dalam setiap  transaksi uang dari ES dan MS,  AH dan DP langsung melaporkan kepada PLS selaku pimpinan, sama juga dengan YPM selaku Pj Bupati juga menerimah laporan dari   ES dan MS usai memberikan uang.

" Istila mereka dalam transaksi dalam penyerahan uang tersebut  adalah "

titipan

" kemudian disepakati bahwa penyerahan awal uang dari YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP senilai Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," tegas Firli.

Firli menyebutkan, penerimaan  PLS bersma-sama  AH dan  DP sebagai bukti awal senilai Rp 1,8 Miliar.

" Uang awal senilai Rp 1,8 Miliar, tentunya terkait besaran uang yang diterimah maupun diberikan para tersangka, Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan dan akan dikembangkan dalam penyidikan," Terangnya.

Kata Firli untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 3 Desember 2023 di Rumah Tahanan KPK.

" Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak 

Pidana Korupsi," Pungkasnya.

Sedangkan untuk penerima, Firli menjelaskan, PLS bersama-sama dengan AH dan DP sebagai pihak penerimah disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(Redaksi)




Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE