Lewat MOU, KPK dan PKP Sepakat Kawal Program Perumahan
Setyo menjelaskan, Program andalan Kementerian PKP saat ini adalah pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Papuanewsonline.com - 20 Jun 2025, 21:08 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jakarta-,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menandatangani nota kesepahaman kerja sama pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6).
Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut audiensi Kementerian PKP beberapa waktu lalu terkait sejumlah program yang memerlukan keterlibatan KPK.
Melalui keterangan tertulis kepada Media Papuanewsonline.com, Jumat (20/6/2025), Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kerja sama ini akan memanfaatkan peran pencegahan, koordinasi dan supervisi, serta pendidikan dan peran serta masyarakat yang ada di KPK untuk mendukung tugas Menteri PKP dalam melaksanakan berbagai program.
“Kita manfaatkan pencegahan, koordinasi dan supervisi serta pendidikan dan peran serta masyarakat. Kita berharap bahwa kedeputian penindakan dan eksekusi yang ada di KPK tidak masuk ke Kementerian PKP, karena bisa terjaga dengan baik,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Setyo menjelaskan, Program andalan Kementerian PKP saat ini adalah pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ditambahkan Setyo, masih ada persoalan dalam implementasinya, seperti kualitas bangunan yang rendah, proyek mangkrak, serta ketidaksesuaian sasaran penerima.
“Belajar dari kondisi sebelumnya, persoalan yang timbul dalam program rumah subsidi perlu diantisipasi agar program ini benar-benar pro-rakyat, bukan untuk keuntungan pihak tertentu,” Jelasnya.
Setyo juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam memutus rantai korupsi yang sering kali muncul dalam bentuk permintaan jatah, intervensi, atau markup anggaran.
“Saat pimpinan komitmen tegak lurus, maka sampai ke bawah akan mengikuti, menyesuaikan. Tidak ada kesempatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, maka modus korupsi seperti itu tak akan terjadi,” Sorotnya.
Terpisah, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyambut baik kerja sama tersebut. dan menyampaikan apresiasi atas terwujudnya nota kesepahaman dengan KPK.
“ Benar, dengan adanya nota kesepahaman ini, Kami bertekad untuk jadi kementerian yang bebas, mampu mencegah korupsi. Kami mohon arahan untuk itu—apakah orang yang melakukan sudah tepat atau tidak, prosedur dan sistemnya sudah tepat atau tidak. Kami pasti akan melakukan sesuai arahan,” ucapnya.
Sebagai bentuk keseriusan, anggaran untuk Inspektorat Jenderal ditingkatkan agar pengawasan internal berjalan lebih optimal. Maruarar juga menyebut bahwa inspektorat kini dapat bekerja lebih independen tanpa perlu izin darinya dalam menindaklanjuti temuan-temuan penting.
Kata Sirait, Beberapa kasus besar pun tengah diproses hukum. Di antaranya, proyek pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang dan warga eks Timor-Timur di Kupang yang ditemukan rusak berat, serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BPSP) senilai Rp109 miliar di Sumenep yang justru dinikmati kalangan non-MBR.
Ia juga mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat tambahan anggaran yang signifikan. Untuk mendukung pengelolaan program yang kian kompleks ini, Maruarar meminta penugasan minimal dua pegawai KPK untuk ditempatkan langsung di Kementerian PKP.
“Kami butuh support KPK, baik secara sistem, sumber daya manusia, juga pertukaran data informasi. Kami membutuhkan minimal dua orang pegawai KPK untuk bertugas di PKP,” ujar Maruar.
Terkait dengan permintaan ini, saat dikonfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto langsung memberikan respon positif.
“Apa yang disampaikan kami dukung sepenuhnya dengan maksimal dan menjadi komitmen KPK juga untuk mengantisipasi jangan sampai kebijakan ini tidak menguntungkan rakyat,” pungkas Setyo.
Setyo menegaskan saat ini, sudah menugaskan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Agus Priyanto, sebagai Inspektur Bidang Investigasi di Kementerian PKP.
Diketahui, Nota kesepahaman KPK dan Kementerian PKP ini berlaku selama lima tahun. Dokumen tersebut menjadi landasan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terencana dan komprehensif di bidang perumahan dan permukiman.
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
Pertukaran informasi dan/atau data
Pencegahan tindak pidana korupsi
Peningkatan kapasitas SDM
Pemanfaatan barang rampasan
Sosialisasi dan kampanye pendidikan antikorupsi,
Penyediaan narasumber atau tenaga ahli.
Nota ini bersifat administratif dan menjadi ikatan formal bagi kedua pihak.
Setyo berharap kerja sama ini ditindaklanjuti secara konkret lewat koordinasi yang lebih cair dan kolaboratif agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.(Ning)