logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

Masyarakat Adat Papua Terancam Hilang Jalan Dalam Kompensasi Perdagangan Karbon Hutan Tropis

Kompensasi Perdagangan Karbon Harus Libatkan Masyarakat Adat Papua

Papuanewsonline.com - 10 Nov 2022, 11:11 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Aktivis HAM Papua, Deby Santoso.ST

Papuanewsonline.com, JAYAPURA - Perubahan iklim merupakan primadona bagi semua negara di dunia, sehingga  perubahan iklim dunia seperti hutan hujan tropis menjadi primadona tentang Perdagangan Karbon yang harus mendapatkan kompensasi dari hutan tropis itu sendiri.

Untuk Indonesia perubahan iklim dengan hutan tropis yang primadona hanya di Papua namun sayangnya pergelaran Conference of The Parties (COP 27) yang akan dilaksanakan di Mesir, untuk pertama kali akan membahas kompensasi negara-negara yang rentan terhadap perubahan iklim, dari Indonesia hanya diwakili ole pemerintah dan LSM tertentu tanpa melibatkan masyarakat adat Papua.

Hal ini disampaikan Aktivis HAM Papua, Deby Santoso, S.T, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Papuanewsonline.com, Kamis (10/11/20220.

Deby  menerangkan, Pada COP 26 Glosgow turut melibatkan masyarakat adat dari Amerika latin, namun saat itu  Indonesia hanya diwakili oleh Pemerintah dan LSM.

“ Sebentar lagi ada pertemuan COP 27 di Mesir,  namun Masyarakat adat Papua tidak dilibatkan, sehingga hal Ini patut di duga ada niat terselubung untuk mendapatkan Hak Cipta dari Trade Karbon ini tanpa harus di ketahui oleh mayarakat adat Papua,’’ tegas Deby.

 Deby mengatakan, ada kemungkinan hutan Papua hanya di jadikan Komoditi Trade Karbon oleh pihak pihak tertentu, Padahal hutan hujan tropis di Papua adalah paru-paru Dunia yang sudah selayaknya jadi asset dunia.

“ Hutan dan hujan tropis Papua menjadi primadona tentang Perdagangan Karbon sehingga harus mendapatkan kompensasi, namun kompensasi ini Masyarakat adat bisa hilang jalan karena ulah pemerintah, padahal diketahui bersama,  Potensi Perdagangan Karbon di Papua sangat besar mengingat hutan di Papua masih belum terjamah aktivitas pembangunan.

Kata Deby, Perdagangan karbon adalah pembelian dan penjualan izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbon dioksida atau gas rumah kaca lainnya. Misalnya Negara industri harus memberikan kompensasi bagi negara yang mempunyai hutan penghasil Oksigen di ukur berdasarkan luasan area dari Hutan itu sendiri, sehingga kompensasi hutan Papua juga harus diterima masyarakat adat Papua.

Lebih lanjut Deby  menjelaskan, Pemerintah dan LSM Lingkungan masih jarang sekali melakukan sosialisasi tentang Perdagangan Karbon serta potensinya untuk masyarakat adat Papua, Bahkan ada beberapa LSM memetakan hutan adat milik masyarakat adat dan hasil peta-nya tidak diketahui oleh masyarakat adat, peruntukkannya apa dan akan dibawa kemana, sampai saat ini tidak jelas.

“ Ini merupakan kerugian besar bagi masyarakat adat Papua sebagai pemilik hak ulayat, Apakah ini di sengaja agar masyarakat adat yang mempunyai hutan adat tidak harus paham tentang Perdagangan Karbon dan kompensasinya terhadap hutan hujan tropis?, ini yang harus dipertanggungjawabkan Pemrintah kepada Masyarakat adat Papua,” sorot  Deby.

Lanjut Deby, untuk mendapatkan Hak Cipta dari Trade Karbon di Papua harus di ketahui oleh mayarakat adat.(stevi)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE