Masyarakat Adat Papua Terancam Hilang Jalan Dalam Kompensasi Perdagangan Karbon Hutan Tropis
Kompensasi Perdagangan Karbon Harus Libatkan Masyarakat Adat Papua
Papuanewsonline.com - 10 Nov 2022, 11:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, JAYAPURA - Perubahan iklim merupakan primadona bagi semua negara di dunia, sehingga perubahan iklim dunia seperti hutan hujan tropis menjadi primadona tentang Perdagangan Karbon yang harus mendapatkan kompensasi dari hutan tropis itu sendiri.
Untuk Indonesia perubahan iklim dengan hutan tropis yang
primadona hanya di Papua namun sayangnya pergelaran Conference of The Parties
(COP 27) yang akan dilaksanakan di Mesir, untuk pertama kali akan membahas
kompensasi negara-negara yang rentan terhadap perubahan iklim, dari Indonesia
hanya diwakili ole pemerintah dan LSM tertentu tanpa melibatkan masyarakat adat
Papua.
Hal ini disampaikan Aktivis HAM Papua, Deby Santoso, S.T,
melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Papuanewsonline.com, Kamis
(10/11/20220.
Deby menerangkan, Pada COP 26 Glosgow turut melibatkan masyarakat adat dari Amerika latin, namun saat itu Indonesia hanya diwakili oleh Pemerintah dan
LSM.
“ Sebentar lagi ada pertemuan COP 27 di Mesir, namun Masyarakat adat Papua tidak dilibatkan,
sehingga hal Ini patut di duga ada niat terselubung untuk mendapatkan Hak Cipta
dari Trade Karbon ini tanpa harus di ketahui oleh mayarakat adat Papua,’’ tegas
Deby.
Deby mengatakan, ada kemungkinan hutan Papua hanya di jadikan Komoditi Trade Karbon oleh pihak pihak tertentu, Padahal hutan hujan tropis di Papua adalah paru-paru Dunia yang sudah selayaknya jadi asset dunia.
“ Hutan dan hujan tropis Papua menjadi primadona tentang
Perdagangan Karbon sehingga harus mendapatkan kompensasi, namun kompensasi ini
Masyarakat adat bisa hilang jalan karena ulah pemerintah, padahal diketahui
bersama, Potensi Perdagangan Karbon di
Papua sangat besar mengingat hutan di Papua masih belum terjamah aktivitas
pembangunan.
Kata Deby, Perdagangan karbon adalah pembelian dan penjualan
izin yang memungkinkan pemegang izin untuk melepaskan karbon dioksida atau gas
rumah kaca lainnya. Misalnya Negara industri harus memberikan kompensasi bagi
negara yang mempunyai hutan penghasil Oksigen di ukur berdasarkan luasan area
dari Hutan itu sendiri, sehingga kompensasi hutan Papua juga harus diterima
masyarakat adat Papua.
Lebih lanjut Deby menjelaskan,
Pemerintah dan LSM Lingkungan masih jarang sekali melakukan sosialisasi tentang
Perdagangan Karbon serta potensinya untuk masyarakat adat Papua, Bahkan ada
beberapa LSM memetakan hutan adat milik masyarakat adat dan hasil peta-nya
tidak diketahui oleh masyarakat adat, peruntukkannya apa dan akan dibawa
kemana, sampai saat ini tidak jelas.
“ Ini merupakan kerugian besar bagi masyarakat adat Papua sebagai
pemilik hak ulayat, Apakah ini di sengaja agar masyarakat adat yang mempunyai
hutan adat tidak harus paham tentang Perdagangan Karbon dan kompensasinya
terhadap hutan hujan tropis?, ini yang harus dipertanggungjawabkan Pemrintah
kepada Masyarakat adat Papua,” sorot
Deby.
Lanjut Deby, untuk mendapatkan Hak Cipta dari Trade Karbon di Papua
harus di ketahui oleh mayarakat adat.(stevi)