logo-website
Kamis, 12 Mar 2026,  WIT

Menko Yusril: Putusan MK Jadi Kompas Perbaikan Tata Kelola Profesi Kedokteran

Dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan dinilai menjadi arah koreksi konstitusional dalam pengelolaan profesi kedokteran di Indonesia

Papuanewsonline.com - 12 Mar 2026, 17:01 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangannya dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.


Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman penting bagi pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi dalam sistem kesehatan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, memiliki arti penting bagi masa depan pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril.

Ia menilai bahwa dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memegang peranan yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.

Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.

Meski demikian, Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan. Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.

“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” katanya.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group, serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.

Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan lainnya.

Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan serta keselamatan pasien di Indonesia. (rls)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE