Merangkap Jadi Pengedar Sabu, Pekerja Rumah Makan di Timika Diciduk Polisi
Seorang pekerja rumah makan di Timika diamankan polisi setelah terbukti merangkap sebagai pengedar sabu. Paket narkoba dikirim dari Jakarta lewat ekspedisi, lalu diedarkan melalui sistem tempel dan promosi lewat media sosial.
Papuanewsonline.com - 29 Agu 2025, 00:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial EAS (28) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan rumah makan lalapan di Jalan Cenderawasih, Timika, dibekuk pada Kamis (28/8/25) sekitar pukul 17.30 WIT.
Siapa sangka, di balik
pekerjaannya yang sederhana, pria bertato itu ternyata merangkap sebagai
pengedar sabu. Aksinya berhasil terendus setelah warga melaporkan aktivitas
mencurigakan saat ia mengambil paket dari jasa ekspedisi JNE.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun
bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi melakukan
pengintaian. Benar saja, ketika EAS meminta agar paket dikirim ke rumah makan
tempatnya bekerja, polisi langsung melakukan penyergapan. Penangkapan
berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi
mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip bening, paket pengiriman JNE,
pakaian bermerek, plastik pembungkus, serta sebuah ponsel Oppo A71 yang diduga
digunakan untuk transaksi.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sore tadi anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan
terhadap seorang pengedar sabu di salah satu rumah makan di Jalan
Cenderawasih,” ujarnya kepada wartawan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa
sabu tersebut dikirim dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Timika.
Modusnya, sabu disembunyikan di antara pakaian di dalam paket ekspedisi. Lebih
jauh, pemasaran dilakukan secara modern: lewat media sosial Instagram,
sementara distribusinya memakai sistem tempel di sejumlah titik rahasia yang
sudah disepakati bersama pembeli.
“Ini adalah modus baru yang coba
mereka jalankan. Namun, kami berhasil mengungkap dan menghentikannya,” tegas
Kapolres.
Kini, tersangka bersama barang
bukti diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat
(1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan komitmen
pihaknya dalam memerangi narkoba.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Kami mengajak seluruh
masyarakat Mimika untuk aktif memberikan informasi, agar bersama-sama
melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Jidan
Editor: GF