logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Merangkap Jadi Pengedar Sabu, Pekerja Rumah Makan di Timika Diciduk Polisi

Seorang pekerja rumah makan di Timika diamankan polisi setelah terbukti merangkap sebagai pengedar sabu. Paket narkoba dikirim dari Jakarta lewat ekspedisi, lalu diedarkan melalui sistem tempel dan promosi lewat media sosial.

Papuanewsonline.com - 29 Agu 2025, 00:17 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tersangka EAS (28), pekerja rumah makan di Timika yang merangkap sebagai pengedar narkoba, saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial EAS (28) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan rumah makan lalapan di Jalan Cenderawasih, Timika, dibekuk pada Kamis (28/8/25) sekitar pukul 17.30 WIT.


Siapa sangka, di balik pekerjaannya yang sederhana, pria bertato itu ternyata merangkap sebagai pengedar sabu. Aksinya berhasil terendus setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan saat ia mengambil paket dari jasa ekspedisi JNE.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, polisi melakukan pengintaian. Benar saja, ketika EAS meminta agar paket dikirim ke rumah makan tempatnya bekerja, polisi langsung melakukan penyergapan. Penangkapan berlangsung mulus tanpa adanya perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip bening, paket pengiriman JNE, pakaian bermerek, plastik pembungkus, serta sebuah ponsel Oppo A71 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sore tadi anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu di salah satu rumah makan di Jalan Cenderawasih,” ujarnya kepada wartawan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Timika. Modusnya, sabu disembunyikan di antara pakaian di dalam paket ekspedisi. Lebih jauh, pemasaran dilakukan secara modern: lewat media sosial Instagram, sementara distribusinya memakai sistem tempel di sejumlah titik rahasia yang sudah disepakati bersama pembeli.

“Ini adalah modus baru yang coba mereka jalankan. Namun, kami berhasil mengungkap dan menghentikannya,” tegas Kapolres.

Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Kami mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk aktif memberikan informasi, agar bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

 

Penulis: Jidan

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE