logo-website
Kamis, 30 Okt 2025,  WIT

MRP Papua Selatan Desak Revisi PP 54/2004 untuk Perluas Kewenangan Demi Kadaulatan OAP

Pertemuan Asosiasi MRP se-Tanah Papua di Sentani Bahas Kesenjangan Regulasi dan Penguatan Peran Lembaga Kultural OAP di Era Otsus Baru

Papuanewsonline.com - 30 Okt 2025, 01:25 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Foto bersama para pimpinan MRP dari empat provinsi se-Tanah Papua usai Pertemuan Asosiasi MRP di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Papuanewsonline.com, Jayapura — Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika sosial dan politik terkini, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua perubahan kedua.


Dalam Pertemuan Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (28/10/2025), Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, menyampaikan bahwa revisi PP 54/2004 sangat mendesak dilakukan agar peran MRP sebagai lembaga representatif kultural Orang Asli Papua (OAP) semakin kuat, tidak hanya bersifat simbolik.

“MRP perlu diberikan kewenangan yang lebih luas. Tidak cukup hanya memberi pertimbangan dan rekomendasi terhadap calon gubernur dan wakil gubernur OAP, tapi juga terhadap calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di seluruh Tanah Papua,” tegas Katayu.

Pertemuan lintas-MRP tersebut menjadi ajang penting untuk menyatukan pandangan antarprovinsi, khususnya dalam memperjuangkan afirmasi politik bagi OAP di tingkat nasional. Damianus Katayu juga menyoroti perlunya keterwakilan OAP yang lebih besar di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), agar suara masyarakat adat Papua benar-benar terwakili di parlemen pusat.

“Kami menilai, selama ini ruang politik bagi OAP masih sangat terbatas. Padahal, semangat Otsus adalah memberikan ruang keadilan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi orang Papua dalam menentukan masa depan mereka sendiri,” ujarnya di hadapan para peserta forum.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh tenaga ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Universitas Papua (Unipa) yang turut memaparkan hasil kajian akademik terkait urgensi perubahan PP 54/2004. Kajian tersebut menyoroti adanya ketimpangan kewenangan antara MRP dan lembaga legislatif maupun eksekutif daerah, sehingga peran MRP dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya belum sepenuhnya efektif.

Para akademisi menilai, dalam konteks otonomi khusus, MRP seharusnya tidak hanya menjadi lembaga yang memberikan rekomendasi formal, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan substantif terhadap hak-hak politik, sosial, dan budaya OAP.

“MRP harus dilibatkan secara langsung dalam proses pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penentuan kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat adat Papua,” papar salah satu tenaga ahli dari Uncen.

Pertemuan Asosiasi MRP se-Tanah Papua ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk membentuk tim kerja advokasi revisi PP 54/2004 yang akan menyusun draf usulan resmi kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi MRP dalam sistem pemerintahan daerah, sekaligus memastikan semangat Otsus tetap berpihak pada rakyat Papua.

“Kami ingin agar Otsus tidak sekadar menjadi program administratif, tetapi benar-benar menjadi jalan bagi masyarakat Papua untuk berdiri tegak dalam martabatnya sendiri,” kata Katayu menutup pertemuan dengan penuh semangat.




Penulis: Hendrik

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE