logo-website
Jumat, 31 Okt 2025,  WIT

Pemkab Mimika melalui Dinas Satpol PP Perkuat Sinergi penegakan Perda melalui Penyegaran PPNS

Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Penyegaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2025.

Papuanewsonline.com - 31 Okt 2025, 00:08 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu (kiri), menyerahkan cenderamata kepada Dr. Benhard Rondonuwu, S.H., M.Si., Direktur Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri.

Papuanewsonline.com, Timika — Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan ketertiban di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Penyegaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Oktober 2025, bertempat di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, dengan tema “Sinergitas dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Bersama Stakeholder dalam Penegakan Peraturan Daerah Guna Mewujudkan Mimika Rumah Kita yang Aman, Nyaman, dan Tertib.”


Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, yang hadir mewakili Bupati Mimika. Dalam sambutannya, Frans menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas dan profesionalisme aparatur, khususnya para PPNS sebagai garda terdepan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“PPNS adalah ujung tombak dalam menciptakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga yang dijamin dalam peraturan daerah,” tegas Frans Kambu di hadapan para peserta.

Menurut Frans, penyegaran ini tidak hanya sekadar pelatihan teknis, tetapi juga sarana untuk memperkuat nilai integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya PPNS untuk mampu bekerja profesional, berwibawa, serta menjunjung tinggi etika pelayanan publik.

“Peran PPNS bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan kebijakan daerah berjalan secara adil dan manusiawi. Integritas dan rasa tanggung jawab harus menjadi dasar dalam setiap tindakan,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan PPNS dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Mereka mendapatkan pembekalan dari sejumlah narasumber nasional yang berpengalaman di bidang penegakan hukum daerah dan tata kelola pemerintahan.

Dua narasumber utama yang hadir dalam kegiatan ini adalah Kombes Pol. Endang Rasidin, S.I.K., Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reskrim Polri Megamendung, serta Dr. Benhard Rondonuwu, S.H., M.Si., Direktur Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri.

Keduanya menyoroti pentingnya sinergi antara PPNS, Satpol PP, aparat kepolisian, dan lembaga hukum lainnya dalam memastikan efektivitas penegakan peraturan daerah. Mereka juga menekankan perlunya pembaruan pemahaman hukum dan kemampuan investigatif bagi para penyidik agar dapat menghadapi dinamika penegakan hukum modern.

“Koordinasi yang solid antarinstansi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat daerah. PPNS yang profesional dan berintegritas akan menciptakan iklim pemerintahan yang tertib dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol. Endang Rasidin.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap koordinasi lintas sektor dapat semakin kuat, terutama dalam mendorong penegakan hukum daerah yang berpihak kepada masyarakat. Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi bagi Mimika dalam mewujudkan visi daerah yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua.

“Mimika adalah rumah kita bersama. Untuk menjaganya tetap aman dan nyaman, PPNS harus menjadi pelindung masyarakat sekaligus penegak aturan yang humanis,” tutup Frans Kambu.



Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE