logo-website
Kamis, 30 Okt 2025,  WIT

Dorong Demokrasi, Edo Rahawadan Ajak Masyarakat Mimika Gunakan Posko Ombudsman

Ketua Pemuda Kei Ajak Masyarakat Papua Tengah Aktif Laporkan Ketidakadilan dan Pelanggaran Layanan Publik Melalui Posko Siaga Ombudsman Mimika

Papuanewsonline.com - 29 Okt 2025, 14:00 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ketua Pemuda Kei (KPK) Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan.

Papuanewsonline.com, Timika — Ketua Pemuda Kei (KPK) Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan, mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika dan sekitarnya untuk memanfaatkan kehadiran Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika sebagai wadah menyalurkan aspirasi dan melaporkan segala bentuk ketidakadilan. Menurutnya, posko tersebut bukan hanya tempat pengaduan, tetapi juga simbol penguatan demokrasi dan keterbukaan publik di Papua Tengah.


Edo menegaskan, Ombudsman merupakan lembaga netral, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan laporan terkait pelayanan publik yang tidak adil, tindakan sewenang-wenang aparat, maupun dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

“Ombudsman adalah lembaga yang terbuka untuk semua lapisan masyarakat. Karena itu, saya mengajak masyarakat Mimika dan Papua Tengah agar jangan takut berbicara. Laporkan ketidakadilan, baik dari pemerintah maupun aparat hukum, ke Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika,” ujar Edo dengan tegas.

Dalam beberapa bulan terakhir, Mimika dihadapkan pada peningkatan laporan kasus perdata dan pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan. Banyak di antaranya kini tengah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, Edo menilai bahwa masyarakat seharusnya tidak hanya bergantung pada lembaga penegakan hukum formal.

“Keberadaan Posko Siaga Ombudsman membuka jalur baru bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Jangan hanya menunggu proses hukum berjalan, tapi aktiflah melapor dan berkonsultasi. Ombudsman hadir untuk memastikan hak masyarakat tidak diabaikan,” katanya.

Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika yang terletak di Jalan Cenderawasih, samping Diana Mall Timika, kini telah menerima dan memverifikasi sedikitnya tujuh laporan aduan masyarakat. Semua laporan tersebut dikoordinasikan langsung dengan Perwakilan Ombudsman Papua di Jayapura untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Edo menilai, pembentukan Posko Siaga Ombudsman di Mimika merupakan langkah nyata dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik. Selain memberikan akses hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau, posko ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat.

“Selama ini kita sering mendengar banyak lembaga berbicara atas nama rakyat, tapi hasilnya tidak dirasakan masyarakat. Ombudsman memberi bukti, bukan janji. Maka, mari kita manfaatkan lembaga ini untuk memperjuangkan hak-hak kita,” ujar Edo penuh semangat.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat harus berani mengambil bagian dalam menjaga integritas pelayanan publik dan transparansi pemerintahan. Dengan terbangunnya kesadaran hukum dari tingkat akar rumput, demokrasi di Papua Tengah akan tumbuh semakin kuat dan berkeadilan.

Keberadaan Posko Siaga Ombudsman di Mimika menandai babak baru kemitraan antara masyarakat dan lembaga negara. Ombudsman tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga mitra rakyat dalam memperjuangkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

“Kita ingin masyarakat tahu bahwa Ombudsman bukan lembaga yang jauh atau sulit dijangkau. Sekarang, masyarakat Mimika punya tempat untuk didengar dan dilindungi,” tambah Edo.

Ia berharap keberadaan posko tersebut mampu menjadi contoh bagi kabupaten lain di Papua Tengah agar memperluas jangkauan layanan Ombudsman di seluruh wilayah.



Penulis: Abim

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE