Dorong Demokrasi, Edo Rahawadan Ajak Masyarakat Mimika Gunakan Posko Ombudsman
Ketua Pemuda Kei Ajak Masyarakat Papua Tengah Aktif Laporkan Ketidakadilan dan Pelanggaran Layanan Publik Melalui Posko Siaga Ombudsman Mimika
Papuanewsonline.com - 29 Okt 2025, 14:00 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika — Ketua Pemuda Kei (KPK) Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan, mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika dan sekitarnya untuk memanfaatkan kehadiran Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika sebagai wadah menyalurkan aspirasi dan melaporkan segala bentuk ketidakadilan. Menurutnya, posko tersebut bukan hanya tempat pengaduan, tetapi juga simbol penguatan demokrasi dan keterbukaan publik di Papua Tengah.
Edo menegaskan, Ombudsman
merupakan lembaga netral, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan laporan terkait
pelayanan publik yang tidak adil, tindakan sewenang-wenang aparat, maupun
dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
“Ombudsman adalah lembaga yang
terbuka untuk semua lapisan masyarakat. Karena itu, saya mengajak masyarakat
Mimika dan Papua Tengah agar jangan takut berbicara. Laporkan ketidakadilan,
baik dari pemerintah maupun aparat hukum, ke Posko Siaga Ombudsman Kabupaten
Mimika,” ujar Edo dengan tegas.
Dalam beberapa bulan terakhir, Mimika
dihadapkan pada peningkatan laporan kasus perdata dan pidana, termasuk dugaan
penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan. Banyak di antaranya kini
tengah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, Edo
menilai bahwa masyarakat seharusnya tidak hanya bergantung pada lembaga
penegakan hukum formal.
“Keberadaan Posko Siaga Ombudsman
membuka jalur baru bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Jangan hanya
menunggu proses hukum berjalan, tapi aktiflah melapor dan berkonsultasi.
Ombudsman hadir untuk memastikan hak masyarakat tidak diabaikan,” katanya.
Posko Siaga Ombudsman Kabupaten
Mimika yang terletak di Jalan Cenderawasih, samping Diana Mall Timika, kini
telah menerima dan memverifikasi sedikitnya tujuh laporan aduan masyarakat.
Semua laporan tersebut dikoordinasikan langsung dengan Perwakilan Ombudsman
Papua di Jayapura untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Edo menilai, pembentukan Posko
Siaga Ombudsman di Mimika merupakan langkah nyata dalam memperkuat partisipasi
masyarakat dalam pengawasan publik. Selain memberikan akses hukum yang lebih
dekat dan mudah dijangkau, posko ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi
hukum bagi masyarakat.
“Selama ini kita sering mendengar
banyak lembaga berbicara atas nama rakyat, tapi hasilnya tidak dirasakan
masyarakat. Ombudsman memberi bukti, bukan janji. Maka, mari kita manfaatkan
lembaga ini untuk memperjuangkan hak-hak kita,” ujar Edo penuh semangat.
Ia juga menambahkan bahwa
masyarakat harus berani mengambil bagian dalam menjaga integritas pelayanan
publik dan transparansi pemerintahan. Dengan terbangunnya kesadaran hukum dari
tingkat akar rumput, demokrasi di Papua Tengah akan tumbuh semakin kuat dan
berkeadilan.
Keberadaan Posko Siaga Ombudsman
di Mimika menandai babak baru kemitraan antara masyarakat dan lembaga negara.
Ombudsman tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga mitra rakyat
dalam memperjuangkan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
“Kita ingin masyarakat tahu bahwa
Ombudsman bukan lembaga yang jauh atau sulit dijangkau. Sekarang, masyarakat
Mimika punya tempat untuk didengar dan dilindungi,” tambah Edo.
Ia berharap keberadaan posko
tersebut mampu menjadi contoh bagi kabupaten lain di Papua Tengah agar
memperluas jangkauan layanan Ombudsman di seluruh wilayah.
Penulis: Abim
Editor: GF