Pengadilan Jatuhkan Vonis Aldi Hukubun, Ayah Korban: "Terima Kasih Hakim dan Jaksa"
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 di ruang sidang PN Jayapura.
Papuanewsonline.com - 28 Mei 2025, 11:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada terdakwa Aldi Hukubun dalam perkara penganiayaan terhadap korban Maria Natasya M.
Putusan tersebut dibacakan dalam
sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 di ruang sidang PN Jayapura.
Majelis hakim yang diketuai
Tobias Biagian, SH, dengan anggota Lin Hamadi, SH dan Welem Depandoe, SH
menyatakan terdakwa Aldi Hukubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Marlini Adtri.
“Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” bunyi amar putusan
hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim
juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa tetap ditahan serta
diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Vonis ini lebih ringan dua bulan
dari tuntutan JPU Marlini Adtri yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama
satu tahun enam bulan.
Menanggapi putusan ini, Afwan M,
orang tua kandung korban Maria Natasya M menyatakan menerima hasil persidangan
dan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim serta jaksa penuntut
umum atas proses hukum yang telah berjalan.
“Terima kasih kepada hakim yang
telah memvonis perkara yang anak kandung saya menjadi korban. Terima kasih juga
kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dalam penanganan perkara ini,” ujar
Afwan kepada wartawan.
Perkara ini telah terdaftar di PN
Jayapura sejak 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 74/Pid.B/2025/PN Jap, dan
ditangani oleh JPU Marlini Adtri.(Red)