logo-website
Minggu, 01 Jun 2025,  WIT

Pengadilan Jatuhkan Vonis Aldi Hukubun, Ayah Korban: "Terima Kasih Hakim dan Jaksa"

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 di ruang sidang PN Jayapura.

Papuanewsonline.com - 28 Mei 2025, 11:20 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura

– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada terdakwa Aldi Hukubun dalam perkara penganiayaan terhadap korban Maria Natasya M.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 di ruang sidang PN Jayapura.

Majelis hakim yang diketuai Tobias Biagian, SH, dengan anggota Lin Hamadi, SH dan Welem Depandoe, SH menyatakan terdakwa Aldi Hukubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Adtri.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” bunyi amar putusan hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa tetap ditahan serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Marlini Adtri yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Menanggapi putusan ini, Afwan M, orang tua kandung korban Maria Natasya M menyatakan menerima hasil persidangan dan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim serta jaksa penuntut umum atas proses hukum yang telah berjalan.

“Terima kasih kepada hakim yang telah memvonis perkara yang anak kandung saya menjadi korban. Terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dalam penanganan perkara ini,” ujar Afwan kepada wartawan.

Perkara ini telah terdaftar di PN Jayapura sejak 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 74/Pid.B/2025/PN Jap, dan ditangani oleh JPU Marlini Adtri.(Red)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE