Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3 Ribu Barang Bukti Minuman Beralkohol
Polres Mimika secara resmi memusnahkan sebanyak 3.189 unit barang bukti berupa minuman beralkohol hasil operasi penertiban yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Juni 2026
Papuanewsonline.com - 16 Jun 2026, 16:51 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika – Polres Mimika secara resmi memusnahkan sebanyak 3.189 unit barang bukti berupa minuman beralkohol hasil operasi penertiban yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Markas Komando Polres Mimika, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, pada Senin (15/6/2026) dan dipimpin langsung Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini.
Turut hadir mendampingi, Kapolres Mimika AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus
Natikapereyau, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.
Barang bukti itu terdiri dari 2.011 liter minuman
tradisional jenis sopi dan 1.078 botol minuman bermerek, meliputi vodka, bir,
dan beberapa jenis lainnya.
Kapolres Mimika menyatakan barang sitaan diperoleh melalui
operasi gabungan di jalur masuk utama seperti Pelabuhan Poumako, Bandara Mozes
Kilangin, dan Jalan Poros SP5.
“Penertiban ini bertujuan menekan peredaran barang terlarang
yang sering memicu keributan dan tindak pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen terus mengawasi ketertiban demi
keamanan masyarakat.
Kapolda Jermias Rontini mengajak warga menyadari dampak
buruk alkohol, terutama bagi remaja.
“Arahkan generasi muda pada kegiatan positif agar terhindar
dari pengaruh negatif ini,” pesannya.
Sementara itu, Wakil Bupati mengapresiasi langkah tegas
aparat dan mendorong kerja sama yang semakin erat antarinstansi.
Penulis: Jid
Editor: GF