logo-website
Rabu, 24 Jun 2026,  WIT

Rp40 Miliar Dana Hibah Pilkada Mimika Masih Gelap, Ketua Pemuda Kei Desak Buka Progres Pemeriksaan

Temuan BPK RI terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar belum menunjukkan perkembangan yang diketahui publik. Ketua Pemuda Kei Mimika meminta transparansi penanganan perkara

Papuanewsonline.com - 24 Jun 2026, 17:28 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Timika – Kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dana hibah Pilkada 2024 Kabupaten Mimika senilai Rp40 miliar kembali menjadi sorotan publik. Hingga pertengahan tahun 2026, perkembangan penanganan kasus tersebut belum diketahui secara jelas oleh masyarakat, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai proses yang sedang berjalan di Polda Papua Tengah.


Sorotan itu disampaikan Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, yang mendesak aparat penegak hukum untuk membuka informasi terkait tahapan pemeriksaan kasus tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas temuan yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh BPK RI.

Berdasarkan data yang beredar, BPK RI mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika dengan nilai mencapai Rp40 miliar. Namun hingga kini belum ada informasi resmi yang menjelaskan apakah kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau masih berada dalam proses pengumpulan bahan keterangan.

Edoardus menilai minimnya informasi justru berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia meminta Polda Papua Tengah memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Kami desak Polda Papua Tengah buka ke publik: kasus Rp40 miliar ini sekarang di meja mana? Sudah gelar perkara belum? Sudah panggil siapa saja? Sudah berapa lama? Publik berhak tahu progresnya, bukan cuma diam," tegasnya dalam rilis tertulis yang diterima media, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, ketertutupan informasi membuat masyarakat kehilangan gambaran mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum apabila tidak segera disertai penjelasan yang memadai.

"Kasus ini tidak ada kejelasan di publik hingga saat ini. Rakyat Mimika tidak tahu kasusnya jalan atau berhenti. Kalau begini terus, kepercayaan ke hukum mati pelan-pelan," ujarnya.

Edoardus juga mendorong agar aparat kepolisian menerapkan pola keterbukaan informasi secara berkala sebagaimana mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara tanpa harus menunggu hingga proses hukum selesai.

"Kasih tahu publik tiap 30 hari sekali: sudah periksa siapa, dokumen apa yang disita, kendalanya apa. Transparansi itu obat curiga. Kalau tertutup, rumor yang jalan," desaknya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dana hibah yang menjadi objek temuan merupakan uang negara yang bersumber dari kepentingan masyarakat. Karena itu, menurutnya, proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran.

"Rp40 miliar itu uang rakyat. Kalau kasusnya gelap, rakyat dirugikan dua kali: uang hilang, hukum juga hilang," katanya.

Meski demikian, Edoardus menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Ia menyebut seluruh kewenangan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

"Kami hanya minta kejelasan tahap, bukan intervensi," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Polda Papua Tengah mengenai perkembangan penanganan kasus temuan BPK RI senilai Rp40 miliar tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian dan akan memuat tanggapan resmi apabila telah diterima.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE