logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT

Satlantas Polres Mimika dan Bapenda Gencarkan Razia Kendaraan Bermasalah

Operasi gabungan tindak pelanggaran kasat mata, tagih pajak kendaraan menunggak, dan dorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keselamatan serta ketertiban berlalu lintas

Papuanewsonline.com - 23 Sep 2025, 15:54 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Petugas Satlantas Polres Mimika bersama Bapenda saat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan pajak di depan Kantor Bapenda Mimika, Selasa (16/9/2025).

Papuanewsonline.com, Mimika – Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Selasa (16/9/2025), tampak lebih ramai dari biasanya. Di depan Kantor Bapenda Mimika, puluhan petugas gabungan dari Satlantas Polres Mimika, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, serta Samsat Timika menggelar razia terpadu. Target utama: kendaraan roda dua dan roda empat yang bermasalah, baik dari sisi administrasi, kepatuhan pajak, maupun pelanggaran lalu lintas.


KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda Rudolf Sormin Kakanga, menegaskan razia kali ini tidak hanya sekadar penertiban, melainkan juga upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong budaya tertib lalu lintas.

"Kami menindak pengendara yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas. Dari TNKB yang sudah kedaluwarsa, kendaraan berboncengan lebih dari kapasitas, hingga pengendara tanpa helm dan surat-surat lengkap. Semua itu langsung kami proses," jelas Ipda Rudolf.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun mendapat perhatian khusus. Pemilik diarahkan segera melunasi kewajibannya di Samsat terdekat. Sementara kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar daerah ditindak tegas guna mendorong pemilik melakukan mutasi ke Timika. Langkah ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mimika.

Dalam operasi hari itu, tim gabungan berhasil menjaring 54 unit kendaraan, terdiri atas 50 motor dan 4 mobil. Sebagian pemilik diarahkan melengkapi administrasi dengan membayar pajak, sementara kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi langsung ditilang.

"Kendaraan yang pajaknya belum dibayar diarahkan untuk segera melunasi. Namun jika TNKB mati dan tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap, langsung kami tindak sesuai aturan," tegas Rudolf.

Operasi gabungan ini akan berlangsung hingga akhir September 2025, dengan titik razia berpindah-pindah untuk memperluas jangkauan. Masyarakat diimbau untuk selalu membawa dokumen lengkap kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan pajak kendaraannya dibayar tepat waktu.

 

Penulis: Abim

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE