Skandal Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah Aspidsus Kejati Papua Libatkan Sejumlah Jaksa
APMM melaporkan Aspidsus Kejati Papua atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Papuanewsonline.com - 16 Des 2025, 20:13 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) menegaskan dugaan transaksi Aspidsus Kejati Papua melibatkan sejumlah Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua.
Hal ini disampaikan koordinator APMM Doris Yenjau di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Doris membeberkan dari data
transaksi yang dimiliki APMM ada sejumlah aliran dana miliaran rupiah dari
Rekening Aspidsus Nikzon Mahuse ke sejumlah Jaksa dengan insial, M, JIM, HWK,
RRB, WDS, NS, NS, FW, FCDS, ARR, UNS, NIB, AFS, DA, A, JF, SI, YEK, IEN, IKS, MJP,
IW, CNS, AA. LOF, NS.
Sebut Doris Laporan APMM terhadap Asisten Tindak Pidana
Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Mahuse, ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkaitan dengan perkara apa pun yang saat
ini sedang ditangani Kejati Papua.
“Kami mendukung penuh kinerja seluruh institusi penegak
hukum dalam pemberantasan korupsi di Papua. Tetapi aparat penegak hukum juga
harus benar-benar bersih,” tegas Doris.
Menurut Doris, pernyataan Aspidsus Kejati Papua yang
menyinggung isu counter attack dinilai tidak relevan dan justru mengaburkan
substansi laporan APMM ke KPK.
“Aspidsus tidak perlu berkoar-koar soal counter attack. APMM
tetap mendukung semua penanganan perkara korupsi di Kejati Papua. Laporan kami
murni soal dugaan pelanggaran hukum, tidak ada kaitannya dengan perkara yang
sedang berjalan,” ujarnya.
Doris menyatakan, APMM melaporkan Nixon Mahuse ke KPK karena
telah mengantongi data transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang berasal
dari rekening pribadi Aspidsus Kejati Papua.
“Datanya ada dan kami pastikan ini bukan fitnah. Transaksi
miliaran rupiah dari rekening pribadi Aspidsus menyeret sejumlah jaksa di
lingkup Kejati Papua,” tegasnya.
APMM mengklaim memiliki data transaksi dari sejumlah
rekening bank atas nama Nixon Mahuse, di antaranya:
Bank Mandiri Nomor Rekening 15400075XXXX
Bank BNI Nomor Rekening 823997XXXX serta rekening di Bank
BRI dan BCA
Doris menyebut, aliran dana tersebut diduga melibatkan
sejumlah jaksa, pihak swasta, hingga oknum pejabat.
Lebih lanjut, APMM menyatakan telah mengantongi bukti kuat
dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami memegang bukti transaksi mencurigakan bernilai
miliaran rupiah yang diduga mengalir dari dan ke rekening pribadi Nixon Mahuse.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, indikasinya kuat mengarah ke TPPU dan
gratifikasi. Seluruh dokumen sudah kami serahkan ke KPK,” kata Doris.
APMM juga menyoroti dugaan penggunaan beberapa rekening bank
berbeda yang diduga bertujuan memecah dan menyamarkan sumber dana.
Tak hanya itu, APMM turut menyinggung dugaan manipulasi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Aspidsus Kejati Papua.
“Kami menduga terdapat harta kekayaan yang tidak dilaporkan
dalam LHKPN. Ada aset yang tidak tercantum,” ungkap Doris.
APMM mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung
ke KPK, antara lain:
Hasil analisis transaksi PPATK
Dokumentasi foto dan video aset yang diduga tidak
dilaporkan
Bukti dugaan kepemilikan properti dan barang mewah.
“Kami memiliki dokumen dan bukti visual mengenai aset yang
kami duga milik Nixon Mahuse, namun tidak tercatat dalam LHKPN,” tambahnya.
APMM menilai dugaan keterlibatan Aspidsus dan sejumlah jaksa
dalam transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah berpotensi merusak
integritas Kejaksaan dan menggerus kepercayaan publik, khususnya di Papua yang
membutuhkan penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon
Mahuse belum memberikan tanggapan.
Namun seperti dikutip media ini dari RRI, Aspidsus Kejati
Papua sudah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online.
Bahkan dalam keterangan Pers, Aspidsus Kejati Papua
membantah keras pemberitaan sejumlah media onlina soal dugaan transaksi
miliaran rupiah dan menyebut itu sebagai informasi bohong.
Penulis: Red
Editor: GF