logo-website
Kamis, 26 Feb 2026,  WIT

Sudah Dibebaskan, LRW Malah “Dijemput Paksa” Lagi?

MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam perkara Louela Riska Warikar (LRW, 27).

Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 13:52 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Setelah resmi dikeluarkan dari tahanan berdasarkan surat perintah pengeluaran penahanan, LRW justru diduga dipaksa kembali ke Mapolresta Manokwari oleh oknum anggota Tim Opsnal.

MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam perkara Louela Riska Warikar (LRW, 27).

Setelah resmi dikeluarkan dari tahanan berdasarkan surat perintah pengeluaran penahanan, LRW justru diduga dipaksa kembali ke Mapolresta Manokwari oleh oknum anggota Tim Opsnal.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Sriwijaya, tepat di depan Pelabuhan Laut Manokwari.

Saat itu, LRW yang telah keluar dari tahanan dan hendak pulang bersama keluarga, tiba-tiba dihentikan.

“Saya disuruh balik ke Polresta Manokwari katanya karena perintah Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir,” tutur LRW, menirukan ucapan salah satu anggota Tim Opsnal berinisial Alfred Matini.

Surat Keluar Tahanan Sudah Sah, Mengapa Masih Ditahan?

Penasihat hukum LRW, Yan Cristian Warrynusi menegaskan, kliennya telah menerima surat perintah pengeluaran penahanan yang ditandatangani resmi Kasat Reskrim Polresta Manokwari.

"Bahkan, proses administrasi dan penandatanganan surat dilakukan pada tengah malam sebelumnya, " Ungkap Yan, dalam keterangan Pers, Kamis (26/2).

Tak hanya itu, kata Advokat HAM ini, dokumentasi berupa foto, surat, tanda terima, dan momen penandatanganan juga telah dikantongi pihak kuasa hukum.

“Secara hukum, klien kami sudah sah keluar dari tahanan. Tidak ada dasar untuk memaksa kembali,” tegas penasihat hukum LRW.

Merespons kejadian tersebut, kuasa hukum langsung berkomunikasi dengan Kasi Propam Polresta Manokwari dan Wakapolresta Manokwari, serta mengirimkan bukti-bukti surat pengeluaran penahanan tersebut.

Propam Turun Tangan

Tak berhenti di komunikasi jarak jauh, penasihat hukum kemudian mendatangi Mapolresta Manokwari dan bertemu langsung dengan Kasi Propam serta Kanit Pidum, Ipda Eron Wanma.

Kanit Pidum disebut langsung melakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim.

Hasilnya, LRW bersama penasihat hukum dan keluarganya akhirnya dipersilakan pulang.

Namun, kata Yan, insiden ini menyisakan pertanyaan besar, mengapa seseorang yang sudah resmi dikeluarkan dari tahanan masih bisa “dijemput” kembali di jalan?.

Advokat Yan mengakui, Kasi Propam dan Kanit Pidum disebut telah berjanji akan menindak anggota Tim Opsnal atas nama Alfred Matini terkait dugaan tindakan di luar prosedur tersebut.

Ujian Profesionalisme dan Disiplin Internal

Menurut Yan, kasus ini membuka ruang evaluasi serius terhadap koordinasi internal di tubuh Polresta Manokwari.

"Jika benar surat pengeluaran penahanan telah sah dan berlaku, maka upaya pemaksaan untuk kembali ke kantor polisi dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan hak asasi, " Tegasnya.

Dikatakan, prinsip due process of law menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berbasis perintah resmi dan sah secara administratif maupun yuridis.

"Ketidaksinkronan perintah di internal kepolisian tidak boleh berujung pada pembatasan kebebasan warga negara, tanpa dasar hukum yang jelas, " Sorotnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Manokwari belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi.

 

Penulis : Hendrik Rahalob

Editor  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE