Terperangkap di Dunia Maya, Pengedar Sabu Lewat Instagram Diciduk Polisi di Timika
Seorang pemuda 21 tahun asal Timika ditangkap saat mencoba mengedarkan sabu dengan memanfaatkan media sosial Instagram. Polisi berhasil menggagalkan aksinya dan menyita barang bukti sabu beserta perlengkapan transaksi yang disembunyikan pelaku.
Papuanewsonline.com - 29 Agu 2025, 00:22 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Mimika – Era digital tidak hanya dimanfaatkan untuk berjualan barang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga oleh para pelaku kejahatan untuk mengedarkan barang haram. Hal itu terbukti di Timika, ketika GMR alias Galank (21) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu (27/8/25) sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Serui Mekar.
Pemuda ini diamankan karena
terbukti memasarkan sabu-sabu melalui media sosial Instagram. Aksi kriminalnya
terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi segera
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan
di lokasi.
Kasie Humas Polres Mimika, Iptu
Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan
pemantauan. Dari hasil pemantauan, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang
bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celananya,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan,
polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu, satu
bundel plastik bening kecil, potongan pipet bekas takaran, lakban bening kecil,
kantong plastik hitam, uang tunai Rp400.000 hasil penjualan, serta sebuah
handphone Samsung A05S yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Dari hasil interogasi, Galank
mengakui bahwa dirinya memang sudah beberapa kali memasarkan sabu kepada
konsumen di Kota Timika. Ia memanfaatkan akun Instagram sebagai sarana
komunikasi dengan pembeli, lalu melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi.
Kini, pelaku telah diamankan di
Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal
114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Iptu Hempy menegaskan bahwa
penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas
peredaran narkotika, khususnya yang mulai merambah dunia digital.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres
Mimika. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika
mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus membuka mata
bahwa media sosial kini bukan hanya tempat berbagi informasi dan hiburan,
tetapi juga rawan disalahgunakan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjaring
pembeli. Aparat kepolisian berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan
media sosial dan ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika.
Penulis: Jidan
Editor: GF