logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Terperangkap di Dunia Maya, Pengedar Sabu Lewat Instagram Diciduk Polisi di Timika

Seorang pemuda 21 tahun asal Timika ditangkap saat mencoba mengedarkan sabu dengan memanfaatkan media sosial Instagram. Polisi berhasil menggagalkan aksinya dan menyita barang bukti sabu beserta perlengkapan transaksi yang disembunyikan pelaku.

Papuanewsonline.com - 29 Agu 2025, 00:22 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Barang bukti sabu-sabu, uang tunai, serta perlengkapan transaksi yang disita polisi dari tangan GMR alias Galank (21), pengedar narkoba yang memanfaatkan Instagram untuk memasarkan sabu di Timika.

Papuanewsonline.com, Mimika – Era digital tidak hanya dimanfaatkan untuk berjualan barang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga oleh para pelaku kejahatan untuk mengedarkan barang haram. Hal itu terbukti di Timika, ketika GMR alias Galank (21) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu (27/8/25) sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Serui Mekar.


Pemuda ini diamankan karena terbukti memasarkan sabu-sabu melalui media sosial Instagram. Aksi kriminalnya terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju ke alamat yang dimaksud dan melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celananya,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu, satu bundel plastik bening kecil, potongan pipet bekas takaran, lakban bening kecil, kantong plastik hitam, uang tunai Rp400.000 hasil penjualan, serta sebuah handphone Samsung A05S yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

Dari hasil interogasi, Galank mengakui bahwa dirinya memang sudah beberapa kali memasarkan sabu kepada konsumen di Kota Timika. Ia memanfaatkan akun Instagram sebagai sarana komunikasi dengan pembeli, lalu melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Iptu Hempy menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang mulai merambah dunia digital.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mimika. Untuk itu, kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus membuka mata bahwa media sosial kini bukan hanya tempat berbagi informasi dan hiburan, tetapi juga rawan disalahgunakan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjaring pembeli. Aparat kepolisian berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan ikut berperan aktif dalam memerangi narkotika.

 

Penulis: Jidan

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE