Usai Tangkap 4 Orang, Kejati Papua Bidik Tersangka Baru
Proses penyidikan ini terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain
Papuanewsonline.com - 12 Jun 2025, 09:34 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura,-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua usai melakukan penahanan terhadap empat orang dalam perkara dugaan mega korupsi pembangunan Aerosport di Timika, kini penyidik bakal membidik pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
" Proses penyidikan ini terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse di Jayapura, Rabu (11/6/2025).
Nixon Mahuse dalam keterangan resminya mengatakan proyek yang berlokasi di SP5, Distrik Iwaka Kabupaten Mimika tersebut digunakan untuk perhelatan PON XX Papua Tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp79.340.000.000. (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Juta).
" Setelah dilakukan pemeriksaan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya, sehingga dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai jumlah 31.302 M (Tiga Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Dua Juta Rupiah)," Ungkapnya.
Nixon menjelaskan penetapan tersangka terhadap empat orang, setelahpenyidik Kejaksaan Tinggi Papua memperoleh dua alat bukti yang sah sesui dalam ketentuan hukum acara pidana.
Lanjut Dia, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (11/6/2025), malam.
Ditambahkan, Empat tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Papua Tengah inisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa inisial RK dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial SY.
" Empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Pungkasnya.(Resky)