logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT

Yunus Wonda Masih Bebas Berkeliaran, Ada Apa dengan Kasus Korupsi PON XX Papua Rp205 Miliar?

Padahal, dari kantongnya sendiri sudah mengalir Rp15 miliar uang pengembalian ke kas negara

Papuanewsonline.com - 29 Jul 2026, 14:08 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Bupati Jayapura Yunus Wonda

Papuanewsonline.com, Jayapura -

Vonis telah dijatuhkan kepada 4 terdakwa korupsi dana PON XX Papua 2021. Namun ironi penegakan hukum justru terlihat: nama kunci yang berulang kali disebut jaksa di ruang sidang, Bupati Jayapura Yunus Wonda, hingga hari ini masih berstatus saksi dan bebas menjalankan pemerintahan.

Padahal, dari kantongnya sendiri sudah mengalir Rp15 miliar uang pengembalian ke kas negara. Jika tidak terlibat, untuk apa mengembalikan?

Dibacakan di Ruang Sidang: YW Masuk Dakwaan Primer

Ini bukan isu liar. Nama itu dibacakan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Dalam dakwaan primer, JPU menyebut skema korupsi yang merugikan negara ratusan miliar itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18... Dalam dakwaan primer, disebutkan bahwa tindakan korupsi ini juga diduga turut melibatkan pihak lain, termasuk Yunus Wonda alias YW selaku eks Ketua Harian PB PON XX Papua," bunyi dakwaan jaksa.

Nama YW muncul berdampingan dengan saksi TEK alias Thercia Eka Kambuaya. Dakwaan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 00008/2.0604/AP.7/09/0430/1/XII/2024 yang terbit 13 Desember 2024.

Artinya, keterlibatan YW bukan rumor, melainkan sudah masuk dalam konstruksi hukum jaksa di persidangan.

Fakta Paling Telanjang: Sudah Setor Rp15 Miliar

Jika merasa tidak bersalah, mengapa mengembalikan uang negara?

Data yang dihimpun media Papuanewsonline.com, Yunus Wonda melalui kuasa hukumnya pada Jumat, 5 Desember 2025 kembali menyetor Rp5 miliar ke Kejati Papua. Dengan setoran itu, total pengembalian yang sudah masuk ke Kejati mencapai Rp15 miliar.

Langkah itu dibenarkan Kejati Papua. Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menyatakan, untuk penanganan perkara korupsi PON XX Papua jilid I sudah 4 orang divonis, dan saat ini masuk jilid II.

"Saat ini Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya," kata Valery.

Untuk jilid II saja, Kejati mengungkap kerugian negara lebih dari Rp46 miliar. Total dengan jilid I, skandal ini disebut menelan Rp205 miliar uang rakyat Papua.

Kejanggalan: Disebut di Dakwaan, Sudah Kembalikan Uang, Tapi Belum Tersangka

Di sinilah rasa keadilan publik diuji.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua sendiri yang menyebut inisial YW merujuk pada Bupati Jayapura Yunus Wonda. Meski namanya berulang kali disebut dalam persidangan dan mengembalikan uang, hingga kini Kejati Papua belum menetapkannya sebagai tersangka.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar secara terbuka menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Desakan publik pun meluas. Di Change.org muncul petisi "Desak Tindakan Hukum terhadap dugaan korupsi Bupati Jayapura" yang ditujukan kepada Kemendagri dan KPK.

Secara hukum, Pasal 4 UU Tipikor sangat jelas: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Pengembalian hanya menjadi alasan meringankan.

Jika 4 anak buah sudah divonis, dan Ketua Hariannya yang disebut dalam dakwaan sudah mengembalikan Rp15 miliar, alasan apa lagi yang membuat Kejati menahan status tersangkanya?

Ujian Bagi Kejati Papua

Kasus PON XX Papua bukan sekadar kasus korupsi. Ini adalah simbol pengkhianatan terhadap pesta olahraga terbesar yang pernah digelar di Papua.

Lebih dari 300 saksi telah diperiksa, dua ahli keuangan negara dan ahli hukum pidana dihadirkan. Semua bukti sudah di meja penyidik.

Kini bola panas ada di tangan Kejati Papua. Apakah akan berani menuntaskan jilid II dengan menetapkan tersangka baru, atau membiarkan kasus Rp205 miliar ini masuk angin dan melahirkan preseden buruk: sebut nama di sidang, setor uang, tetap aman?


Prinsip equality before the law dipertaruhkan. Publik Jayapura tidak butuh janji, mereka butuh kepastian: hukum tajam ke atas atau hanya tajam ke bawah?

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Jayapura Yunus Wonda belum memberikan hak jawab atas status hukumnya.

Penulis: Hendrik

Editor.  : Of


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan, dokumen dakwaan JPU, dan pernyataan resmi Kejati Papua. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE