8 Anggota Anggota DPRD Kabupaten Mimika Tahun 2024 Diduga Rugikan Negara 1,4 Miliar
Informasi terbaru yang diterima Media ini menyebutkan banyak masalah di sekretariat DPRD Kabupaten Mimika, seperti perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa, serta dana Pokir
Papuanewsonline.com - 25 Jul 2025, 20:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Timika-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah, melalui hasil pemeriksaan menemukan delapan (8) Anggota DPRD Kabupaten Mimika selain menerima kendaraan dinas juga menerima tunjangan transportasi.
Padahal menerima tunjangan transportasi secara bersamaan dengan menerima kendaraan dinas, merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Mimika menganggarkan belanja pegawai tahun 2024 senilai Rp.1.380.038.934.435, dengan realisasi senilai Rp.1.131.362
617.590, atau 81,98% dari total anggaran.
Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com, Jumat 25 Juli 2024 menyebutkan bahwa pemeriksaan uji peti auditor BPK atas pengelolaan belanja pegawai untuk pimpinan dan anggota DPRD menunjukan bahwa terdapat pimpinan dan anggota DPRD yang menerima tunjangan transportasi dan perumahan serta fasilitas kendaraan dinas, maupun rumah dinas secara bersamaan.
BPK menemukan delapan anggota DPRD tahun 2024 yang menerima tunjangan trasportasi dan kendaraan dinas secara bersamaan.
Pertanggungjawaban atas belanja gaji dan tunjangan DPRD dan daftar pimpinan dan anggota DPRD yang menerima fasilitas kendaraan dinas berupa mobil, diketahui bajwa delapan anggota DPRD ini selain menerima tunjangan transportasi juga menrima kendaraan dinas, padahal dalam anggaran tunjangan transportasi sudah ada anggaran untuk kendaraan.
Hal ini menyebabkan kerugian keuangan daerah sesuai dengan realisasi tunjangan transportasi yang diterima delapan anggota DPRD tahun 2024, senilai Rp.1.407.600.000.
Selain itu BPK juga menemukan dua orang pimpinan DPRD tahun 2024 yang merugikan keuangan daerah senilai Rp.327
250.000.
Diketahui pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD melalui Peraturan Bupati Mimika (Perbub) nomor 21 tahun 2017, tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD, dimana besaran tunjangan bagi ketua DPRD senilai Rp.18.000.000. Dan wakil ketua DPRD senilai Rp.17.000.000, sedangkan bagi anggota DPRD senilai Rp.15.000.000, termasuk PPH 15%.
Dari hasil uji petik atas pertanggungjawaban, BPK menemukan dua pimpinan DPRD tahun 2024 secara bersamaan memperoleh fasilitas rumah dinas dan menerima tunjangan perumahan.
Dimana seuai realisasi yang diterima senilai Rp.327.250.000.
Berikut daftar dua pimpinan DPRD yang menerima tunjangan perumahan sekaligus tinggal di rumah dinas adalah:
AK dari Januari sampai dengan November 2024, senilai Rp.168.300.000.
AT dari Januari sampai dengan November 2024, senilai Rp.158.950.000.
Sehingga total kerugian daerah atas ulah dua pimpinan DPRD ini, senilai Rp.327.250.000.
Sementara itu hal ini terjadi karena Sekwan DPRD Kabupaten Mimika, Gat Tebay dan bendahara pengeluaran diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, karena tidak mampu membuat laporan pertanggungjawaban sesuai kondisi yang nyata.
Informasi terbaru yang diterima Media ini menyebutkan banyak masalah di sekretariat DPRD Kabupaten Mimika, seperti perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa, serta dana Pokir DPRD Kabupaten Mimika tahun 2024.(Hendrik)