logo-website
Rabu, 17 Des 2025,  WIT

Aksi Long March Merah Warnai Peringatan HAM di Mimika, FRP Desak DPRK Tindaklanjuti 57 Tuntutan

FRP Kabupatem mimika menyuarakan aspirasi sebagai bentuk perayaan HAM sedunia dengan menyerahkan 57 poin tunttan terait perlindungan HAM kepada DPRK Mimika

Papuanewsonline.com - 10 Des 2025, 23:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak FRP Kabupaten Mimika saat menyuarakan tuntutan perlindungan HAM kepada DPRK Mimika di kantor DPRK Mimika, Rabu (10/12/2025)

Papuanewsonline.com, Mimika - Forum Rakyat Papua (FRP) Kabupaten Mimika merayakan Hari HAM Sedunia dengan menyerahkan 57 poin tuntutan terkait perlindungan hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika.


Acara yang diisi dengan aksi simbolis ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendesak pihak berwenang mengambil tindakan nyata terhadap berbagai isu HAM di daerah. (10/12/25)

Tuntutan yang disampaikan meliputi berbagai masalah, mulai dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan hak atas tanah masyarakat adat, akses layanan kesehatan dan pendidikan yang setara, serta perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh elemen masyarakat yang membawa pduk dengan pesan mempertahankan HAM.

Ketua FRP Mimika, Yoseph Yoman, menyatakan bahwa penyerahan tuntutan ini merupakan wujud perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

"Kita telah menunggu lama penyelesaian isu-isu HAM ini. 57 poin ini adalah representasi aspirasi banyak orang yang merasa haknya terlantar," ujarnya dengan penuh semangat.

Anggota DPRK Mimika yang menerima tuntutan, Fransiskus Wonda, menambahkan ucapan: "Kita akan tinjau tuntutan ini dengan seksama dan usahakan untuk mengusulkannya menjadi usulan kerja parlemen. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan HAM yang optimal."

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE