Anggota DPRD Papua Tengah Soroti Penundaan SK LMHA Kamoro oleh Bupati Mimika
Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Yohanes Kemong menyayangkan belum dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Mimika terkait pengakuan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro
Papuanewsonline.com - 24 Apr 2026, 20:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika – Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong menyayangkan belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika terkait pengakuan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro (LMHA KAMORO).
Menurut Yohanes, pelaksanaan Musyawarah Adat (Musdat) LMHA
Kamoro sebelumnya telah mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah Kabupaten
Mimika melalui dana hibah Pemda. Namun hasil Musdat tersebut belum diakui oleh
Bupati Mimika.
“Hal ini sangat disayangkan. Semestinya Bupati Mimika harus
mengakui sehingga menetapkan dalam Surat Keputusan Bupati,” kata Yohanes dalam
rilis yang diterima media Papuanewsonline.
Yohanes menduga sikap Bupati itu dipengaruhi oleh masukan
dari Ketua Tim Sukses JOEL. Ia menilai kondisi tersebut dapat merusak
kepercayaan masyarakat adat Mimika terhadap pemerintah daerah.
“Bila Bupati mendengarkan keinginan Ketua Tim Sukses JOEL
terus maka wibawa Bupati Kabupaten Mimika jatuh dalam pelayanan masyarakat,”
ujarnya.
Yohanes juga menyebut persoalan LMHA Suku Kamoro telah
mendapat perintah dari Wakil Presiden kepada Bupati Mimika untuk segera
diselesaikan. Karena itu ia meminta Bupati tidak mengikuti keinginan Ketua Tim
Sukses dan segera menindaklanjuti hasil Musdat sesuai aturan.
Hingga berita ini rilis, redaksi belum memperoleh
keterangan resmi dari Bupati Mimika maupun pihak Tim Sukses JOEL terkait
pernyataan tersebut.
Penulis: Hend
Editor: GF