Yusril Hormati Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menilai putusan pengadilan militer terhadap empat prajurit TNI menjadi pesan tegas bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum
Papuanewsonline.com - 11 Jun 2026, 05:55 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Rabu (10/6/2026), menyusul putusan yang telah dijatuhkan
oleh majelis hakim kepada para terdakwa dalam perkara tersebut.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya
putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan militer. Menurutnya, putusan
tersebut merupakan wujud independensi lembaga peradilan dalam menjalankan
fungsi penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses
persidangan.
"Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah
dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi
peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun," ujar Yusril.
Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara
cermat tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa sebelum
menjatuhkan vonis.
Menurut Yusril, variasi hukuman yang dijatuhkan kepada para
terdakwa menunjukkan adanya penyesuaian dengan tingkat kesalahan masing-masing
individu.
Ia juga mengapresiasi putusan hakim yang dalam salah satu
kasus menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer atau
dikenal sebagai putusan ultra petita.
"Saya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan
hukuman bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai
berat-ringannya kesalahan para terdakwa. Bahkan ada putusan yang bersifat ultra
petita dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu
terdakwa," katanya.
Yusril menilai putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran
bagi seluruh prajurit TNI agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan
dengan hukum maupun disiplin militer.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan
hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.
Yusril menyambut baik keputusan tersebut dan menilai langkah
itu menjadi sinyal kuat bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi
terhadap penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan kekerasan.
Menurutnya, aparat negara harus menjadi teladan dalam
menaati hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
"Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan
tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam
pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai
kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," tegasnya.
Dalam keterangannya, Yusril juga menegaskan komitmen
pemerintah untuk melindungi kebebasan berpendapat dan menjaga ruang demokrasi
yang sehat bagi seluruh warga negara.
Ia menyebut aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak
asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi serta
memastikan penegakan hukum berjalan secara akuntabel.
Menurut Yusril, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan
bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan tidak boleh dibalas
dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan.
"Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan
organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem
demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi,
kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap
warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya," ujarnya.
Yusril juga menyampaikan keprihatinannya atas dampak yang
dialami korban akibat peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Ia menyoroti cedera serius yang menyebabkan gangguan
permanen pada salah satu mata korban sebagai konsekuensi yang tidak dapat
dianggap ringan.
Menurutnya, keadilan tidak hanya tercermin dari hukuman yang
dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian negara terhadap pemulihan
hak-hak korban.
"Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang
dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban.
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan
dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku," kata Yusril.
Di akhir keterangannya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah
akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel tanpa
memandang latar belakang pelaku.
Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang
menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
"Setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme
hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan
main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang
menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," tutupnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut
menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap pembela hak
asasi manusia serta komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi dan
menyampaikan pendapat di ruang demokrasi. (GF)