logo-website
Kamis, 11 Jun 2026,  WIT

Yusril Hormati Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menilai putusan pengadilan militer terhadap empat prajurit TNI menjadi pesan tegas bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum

Papuanewsonline.com - 11 Jun 2026, 05:55 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/6/2026), menyusul putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para terdakwa dalam perkara tersebut.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan militer. Menurutnya, putusan tersebut merupakan wujud independensi lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun," ujar Yusril.

Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

Menurut Yusril, variasi hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa menunjukkan adanya penyesuaian dengan tingkat kesalahan masing-masing individu.

Ia juga mengapresiasi putusan hakim yang dalam salah satu kasus menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan Oditur Militer atau dikenal sebagai putusan ultra petita.

"Saya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai berat-ringannya kesalahan para terdakwa. Bahkan ada putusan yang bersifat ultra petita dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa," katanya.

Yusril menilai putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit TNI agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun disiplin militer.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa.

Yusril menyambut baik keputusan tersebut dan menilai langkah itu menjadi sinyal kuat bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan kekerasan.

Menurutnya, aparat negara harus menjadi teladan dalam menaati hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

"Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," tegasnya.

Dalam keterangannya, Yusril juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kebebasan berpendapat dan menjaga ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara.

Ia menyebut aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi serta memastikan penegakan hukum berjalan secara akuntabel.

Menurut Yusril, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan tidak boleh dibalas dengan tindakan intimidasi maupun kekerasan.

"Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya," ujarnya.

Yusril juga menyampaikan keprihatinannya atas dampak yang dialami korban akibat peristiwa penyiraman air keras tersebut.

Ia menyoroti cedera serius yang menyebabkan gangguan permanen pada salah satu mata korban sebagai konsekuensi yang tidak dapat dianggap ringan.

Menurutnya, keadilan tidak hanya tercermin dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian negara terhadap pemulihan hak-hak korban.

"Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban. Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yusril.

Di akhir keterangannya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel tanpa memandang latar belakang pelaku.

Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

"Setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," tutupnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia serta komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang demokrasi. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE