Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
APBD Mimika 2026 Rp.5,6 Triliun Disahkan: Rakyat Dijanjikan Kesejahteraan
Papuanewsonline.com, Mimika — Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 senilai Rp
5.644.590.782.243,00. Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna IV Masa
Sidang III DPRK Mimika pada Kamis (27/11/2025), yang dihadiri seluruh delapan
fraksi. Seluruh fraksi sepakat untuk mengesahkan RAPBD tanpa catatan dan
menetapkannya sebagai Peraturan Daerah.Ketua DPRK Mimika, Primus Natikaperayau, menyampaikan
apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh OPD yang
telah menyiapkan, mempresentasikan, dan menanggapi setiap masukan dari dewan.
Ia menilai kerja kolaboratif tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan
APBD dapat disusun secara komprehensif dan akuntabel.Primus juga menyampaikan terima kasih kepada tim badan
anggaran dan seluruh fraksi yang telah menjalankan fungsi budgeting serta
pengawasan dengan optimal. Proses pembahasan RAPBD, menurutnya, dilakukan
secara intensif, terbuka, dan konstruktif untuk memastikan aspirasi masyarakat
Mimika terakomodasi dengan baik.Melalui pandangan umum, jawaban pemerintah, serta pembahasan
di tingkat komisi dan badan anggaran, seluruh fraksi menyampaikan berbagai
masukan yang dianggap mencerminkan kebutuhan masyarakat Mimika. Primus
menegaskan bahwa pandangan fraksi bukan sekadar formalitas, tetapi wujud
kesepakatan politik yang mengikat lembaga legislatif dan eksekutif.Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, turut memberikan
apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK Mimika atas energi,
pemikiran, dan koreksi yang diberikan selama penyusunan RAPBD 2026. Ia
menegaskan bahwa penyusunan anggaran tetap mengacu pada nota kesepakatan
kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara tahun 2026.Emanuel menambahkan bahwa kebijakan anggaran yang disepakati
bukan sekadar hitungan angka, melainkan komitmen bersama untuk memperkuat
kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat. Fokus utamanya adalah
pemerataan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Mimika.Primus Natikaperayau kembali menekankan bahwa APBD 2026
harus benar-benar memberi dampak nyata bagi rakyat. Ia menyebut prioritas
anggaran diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, pemerataan
pembangunan di seluruh wilayah, serta peningkatan kualitas layanan publik
seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.Setelah disetujui di tingkat kabupaten, APBD Mimika 2026
akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk dilakukan evaluasi
sebelum penetapan final. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan
seluruh substansi anggaran sesuai regulasi dan kebijakan pemerintah yang
berlaku.Dengan rampungnya seluruh proses penyusunan APBD tepat
waktu, pemerintah daerah menargetkan seluruh program dan kegiatan dapat dimulai
pada Januari 2026. Harapannya, implementasi cepat ini dapat mempercepat
realisasi pembangunan serta memperkuat manfaat anggaran bagi masyarakat Mimika. Penulis: JidEditor: GF
28 Nov 2025, 02:37 WIT
Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir TA 2019
Papuanewsonline.com, Tual — Kejaksaan Negeri Tual pada
Kamis, 27 November 2025, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas
Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kota Tual. Penetapan tersebut dilakukan setelah
rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.Program bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) sebesar Rp2.675.820.000,00 itu diduga menjadi objek penyimpangan yang
menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1.429.432.397,00. Dugaan
kerugian tersebut muncul dari berbagai temuan teknis maupun administratif
selama proses penyidikan berlangsung.Empat tersangka yang ditetapkan penyidik yakni FR selaku
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019, RT sebagai
Direktur CV Rahmat Barokah Jaya, FF sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator
Lapangan, serta MS yang bertugas sebagai anggota tenaga fasilitator. Keempatnya
dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU
Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.Menurut penyidik, penetapan tersangka telah memenuhi unsur
minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat
bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah
dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan program bantuan.Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka
FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa melalui prosedur
yang sah. Lebih jauh, perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan
administrasi maupun teknis namun tetap ditetapkan sebagai pihak pelaksana
kegiatan.Sementara itu, tersangka RT diketahui menyalurkan material
pembangunan rumah tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Kekurangan material yang
diterima para penerima manfaat turut memperkuat dugaan adanya pengurangan
barang yang berimbas pada kerugian negara.Peran FF dan MS juga menjadi bagian penting dalam perkara
ini. Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk memberikan kesan bahwa
penunjukan penyedia telah sesuai ketentuan. Mereka juga menyusun Daftar Rencana
Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima dan menetapkan harga
material berdasarkan analisa sepihak, sehingga memunculkan kemahalan harga yang
signifikan.Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejari
Tual menahan keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama
20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan
lancar, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun gangguan
terhadap proses hukum. (GF)
28 Nov 2025, 02:33 WIT
Dewan Pers Tegaskan Sertifikasi Media Adalah Hak, Bukan Kewajiban Bagi Perusahaan Pers
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komisi Penelitian,
Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan bahwa
sertifikasi perusahaan media bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hak yang
dimiliki oleh setiap perusahaan pers. Penegasan ini disampaikan dalam seminar
digital yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Kamis
(27/11/2025).Yogi menjelaskan bahwa untuk mempermudah proses sertifikasi,
perusahaan pers kini dapat melakukannya secara online melalui situs resmi Dewan
Pers, dewanpers.or.id. Bagi perusahaan media yang mengalami kendala dalam proses
pengurusan sertifikasi, Dewan Pers menyediakan layanan call center di nomor
08112203534 untuk membantu mengatasi masalah tersebut.Dalam proses pengurusannya, perusahaan media diharuskan
untuk melengkapi berbagai persyaratan sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan oleh Dewan Pers. Persyaratan tersebut antara lain meliputi kepemilikan badan
hukum yang sah, bidang usaha yang jelas, kepesertaan dalam program BPJS, serta
memastikan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan media tersebut telah
mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW)."Teman-teman isi berkasnya semua di sana. Tidak
dibayar, lengkap berkas, kalau berkas lengkap, saya janji dua minggu selesai
terverifikasi," ujar Yogi dalam seminar digital tersebut. Ia juga menawarkan
opsi lain bagi perusahaan media yang ingin mendapatkan pendampingan dan
verifikasi langsung dari Dewan Pers.Yogi menyampaikan bahwa Dewan Pers bersedia untuk datang
langsung ke daerah untuk memberikan pendampingan dan melakukan verifikasi,
asalkan pihak perusahaan media yang bersangkutan dapat menyiapkan transportasi,
penginapan, dan tempat untuk kegiatan tersebut. "Ada satu lagi contoh, kalau teman-teman ingin kami
datang, sebab sejak Prabowo kami tidak dikasih anggaran. kalau teman-teman ada
sponsor, cukup bantu kami," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
28 Nov 2025, 02:27 WIT
Bupati Boven Digoel Roni Omba Dampingi Tenaga Medis Masuk ke Distrik Boma
Papuanewsonline.com, Boven Digoel — Bupati Boven Digoel,
Roni Omba S.IP, turut mengantar dokter dan rombongan tenaga medis menuju
Distrik Boma dalam rangka memastikan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut
berjalan dengan baik. Kunjungan ini dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, dan
menjadi bentuk perhatian langsung pemerintah terhadap kondisi layanan dasar di
distrik pedalaman.Dalam sambutannya, Roni Omba menyampaikan rasa terima kasih
atas dukungan masyarakat Boma selama proses pemilihan. Ia juga meminta maaf
karena kunjungan kali ini tidak diberitahukan sebelumnya, sebab pemerintah
ingin melihat secara langsung bagaimana operasional pelayanan publik berjalan
di lapangan.Roni Omba menyinggung soal keterbatasan anggaran yang selama
ini memengaruhi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Namun, pemerintah tetap
berupaya memastikan bahwa tenaga kesehatan ditempatkan secara memadai di
Distrik Boma, termasuk dokter dan petugas pendukung yang kini mulai bertugas.Bupati menegaskan bahwa masyarakat perlu memberikan dukungan
penuh kepada tenaga medis yang telah ditempatkan. Ia meminta warga menjaga
serta melindungi para pekerja kesehatan agar mereka dapat menjalankan tugas
tanpa hambatan.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel, dr. Sofia
Marpaung, yang turut mendampingi rombongan, menyampaikan bahwa penempatan
tenaga medis ini merupakan bagian dari langkah pemerintah meningkatkan kualitas
layanan kesehatan di Boma. Ia mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas
serta peralatan kesehatan yang sudah disediakan.Dalam kesempatan itu, Roni Omba juga mengingatkan kembali
mengenai insiden-insiden yang pernah mengancam keselamatan pekerja kesehatan
pada masa lalu. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara warga dan
tenaga medis demi menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak.Menurutnya, tenaga kesehatan adalah manusia yang memiliki
hak untuk dihormati dan dilindungi. Ia meminta masyarakat melaporkan setiap
ancaman atau persoalan yang muncul agar dapat segera ditangani oleh pemerintah
daerah.Kunjungan ini kemudian diakhiri dengan ajakan bagi
masyarakat untuk bersabar selama proses peningkatan layanan berlangsung. Roni
Omba juga mengingatkan pentingnya menjaga sumber daya publik yang telah
diberikan pemerintah demi keberlanjutan pelayanan kesehatan. Penulis: HendrikEditor: GF
28 Nov 2025, 02:20 WIT
Wujudkan Ekosistem Media Sehat, AMSI Lantik Pengurus Wilayah Tanah Papua Periode 2024-2028
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Umum Asosiasi Media
Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, secara resmi melantik Badan Pengurus
AMSI Wilayah Tanah Papua periode 2024–2028. Acara pelantikan berlangsung meriah
di Ballroom Hotel Horison Ultima, Kamis (27/11/2025), dan dirangkaikan dengan
seminar media digital yang diikuti oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan
perusahaan media di Timika, wartawan, mahasiswa, serta sejumlah organisasi
lainnya.Dalam sambutannya, Wahyu Dhyatmika menjelaskan bahwa
pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari konferensi daerah yang telah
digelar pada tahun sebelumnya. Ia juga menekankan bahwa rangkaian kegiatan ini tidak hanya
berfokus pada seminar mengenai pemberitaan, tetapi juga membahas secara
komprehensif tentang proses pendirian perusahaan media. "Berita bukan hanya tentang wartawan dan medianya.
Banyak komponen dan pihak yang harus terlibat," ujarnya.Untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait hal
tersebut, AMSI menghadirkan narasumber dari Dewan Pers. Hal ini bertujuan agar
peserta mendapatkan wawasan yang komprehensif di tengah ketatnya persaingan
dengan teknologi artificial intelligence (AI). Wahyu menambahkan bahwa AMSI Tanah Papua mencakup wilayah
yang luas, dari Sorong hingga Merauke. Oleh karena itu, ia menegaskan tiga
prinsip utama yang harus terus dijaga oleh seluruh pengurus dan anggota, yaitu
komunikasi, soliditas, dan saling percaya.Wahyu Dhyatmika berharap agar tiga prinsip ini dapat terus
dijaga dan diimplementasikan dengan baik, sehingga AMSI Tanah Papua dapat terus
berkembang dan memberikan kontribusi positif dalam membangun Tanah Papua
melalui penyebaran informasi yang akurat dan terpercaya. "Tiga prinsip ini harus dijaga agar AMSI Tanah Papua
terus berkembang dan berkontribusi membangun Tanah Papua dengan informasi yang
benar," harapnya.Sementara itu, Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan
oleh Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans
Kambu, S.Sos., M.Tr.IP, menyampaikan harapan agar kehadiran AMSI Tanah Papua
dapat menjadi wadah profesional bagi perusahaan media daring dalam memperkuat
standar jurnalisme berkualitas.Frans Kambu juga menekankan pentingnya peran AMSI dalam
melawan disinformasi dan hoaks, meningkatkan literasi digital, serta membangun
ekosistem media yang sehat dan independen. Ia juga menambahkan bahwa media merupakan mitra strategis
pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi, memberikan edukasi kepada
publik, dan memperkuat demokrasi. "Kami mengajak seluruh insan media untuk terus
mengedepankan etika jurnalistik, keberimbangan informasi, dan semangat
membangun," pungkasnya.Dengan dilantiknya Badan Pengurus AMSI Wilayah Tanah Papua,
diharapkan dapat terjalin kolaborasi yang konstruktif antara media dan
pemerintah daerah, tanpa mengurangi independensi pers. Penulis: Abim
Editor: GF
28 Nov 2025, 02:09 WIT
Kantor Pertanahan Mimika Terbitkan Pengumuman Resmi Penggantian Sertifikat Hilang Milik Warga
Papuanewsonline.com, Mimika — Kantor Pertanahan Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua, resmi mengumumkan proses penggantian sertifikat hak
milik yang hilang atas nama Hendrik Wiriyu. Permohonan tersebut diajukan oleh
Retus Gwijangge sebagai pemohon yang datang langsung ke kantor pertanahan untuk
melaporkan kehilangan dokumen penting tersebut.Pengumuman ini disampaikan pada 27 November 2025 dan menjadi
bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen
yang hilang dapat diganti sesuai ketentuan. Penggantian sertifikat dilakukan
karena sertifikat asli tidak lagi dapat ditemukan dan keabsahannya tidak bisa
dipertanggungjawabkan.Dalam pengumuman resminya, Kantor Pertanahan Mimika meminta
partisipasi masyarakat yang merasa memiliki kepentingan terkait tanah tersebut.
Masyarakat diberikan kesempatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk
mengajukan keberatan secara resmi kepada kantor pertanahan.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done,
S.SIT., M.Si., menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan harus disertai alasan
dan bukti kuat. Hal ini dimaksudkan agar proses verifikasi dapat dilakukan
dengan jelas dan transparan sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.Ia menegaskan bahwa masa pengumuman ini merupakan bagian
penting dari mekanisme pencegahan sengketa yang mungkin timbul di kemudian
hari. Dengan membuka ruang bagi publik, kantor pertanahan berupaya memberikan
ruang klarifikasi agar hak-hak pihak terkait tetap terlindungi.Jika dalam 30 hari tidak ada keberatan yang masuk, maka
proses penerbitan sertifikat pengganti akan dilanjutkan sesuai aturan dan akan
dianggap sah menurut hukum. Penerbitan sertifikat baru tersebut menjadi bentuk
kepastian hukum bagi pemohon maupun pihak lain yang berkepentingan.Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh
transparansi prosedural yang dilakukan Kantor Pertanahan Mimika dalam menangani
dokumen pertanahan yang hilang. Pengumuman resmi seperti ini menjadi upaya
mitigasi agar tidak terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan di kemudian hari.Kantor Pertanahan Mimika mengimbau masyarakat untuk
memperhatikan setiap pengumuman publik terkait pertanahan agar dapat mengambil
langkah yang diperlukan jika merasa memiliki hak atas tanah tertentu.
Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk menjaga ketertiban administrasi
pertanahan di wilayah Mimika.Pihak kantor pertanahan menegaskan bahwa proses ini
sepenuhnya dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan
kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak. Hingga masa pengumuman
berakhir, kantor akan terus menerima dan memproses keberatan yang diajukan
sesuai ketentuan. Penulis: HendrikEditor: GF
28 Nov 2025, 02:03 WIT
Lemdiklat Polri Gelar Dialog Literasi Kebangsaan STIK
Papuanewsonline.com, Jakarta - STIK Lemdiklat Polri menggelar Dialog Literasi Kebangsaan (DILIBAS) Episode 2 bertema “Standar Etika Moral Menuju Transformasi Birokrasi Polri” di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar nasional, pejabat utama Polri, akademisi, serta ratusan mahasiswa dari STIK dan berbagai perguruan tinggi di Jakarta yang turut aktif mengikuti jalannya diskusi.Pada kesempatan itu, Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol Dr. Eko Rudi Sudarto, S.I.K., M.Si. menekankan bahwa transformasi Polri memerlukan perubahan yang lebih mendasar. Ia menilai bahwa pembaruan institusi tidak boleh berhenti pada aspek struktural semata. “Transformasi Polri harus dibangun di atas keberanian moral, etika, dan keteladanan,” ujarnya, seraya menyebut bahwa kepemimpinan yang berani mengoreksi diri merupakan prasyarat penting dalam memperkuat integritas kelembagaan. Forum dialog ini menghadirkan perspektif strategis dari para tokoh nasional seperti Prof. Dr. Koentjoro, Prof. Yudi Latif, Prof. Dr. Paulus Wirutomo, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Dr. Sarah Nuraini Siregar, dan Dr. Phil. Panji Anugrah Permana. Para narasumber membahas isu etika profesi, legitimasi publik, dinamika pelayanan kepolisian, hingga tantangan reformasi kelembagaan di tengah perubahan sosial dan digital yang semakin cepat.Sementara itu, Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti pentingnya budaya etis sebagai fondasi moral Polri. Ia menegaskan bahwa prinsip to serve and to protect merupakan pedoman yang harus tercermin dalam perilaku setiap anggota. “Solidaritas internal harus memperkuat profesionalitas dan kepatuhan hukum, bukan menjadi ruang untuk menutupi pelanggaran,” tegasnya dalam sesi dialog.Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari mahasiswa dan peserta mengenai kepercayaan publik, tantangan moral aparat, peran teknologi dalam transparansi, hingga pentingnya community policing. Interaksi ini menunjukkan tingginya perhatian generasi muda terhadap agenda perubahan Polri dan nilai-nilai etika yang menyertainya.Melalui penyelenggaraan DILIBAS Episode 2 ini, STIK Lemdiklat Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat landasan akademik dan nilai etis guna mendorong terwujudnya Polri yang Presisi: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik dan menjawab tuntutan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. PNO-12
27 Nov 2025, 13:25 WIT
Al Araf Menilai Simulasi Pelayanan Unjuk Rasa Polri Sebagai Langkah Positif
Papuanewsonline.com, Jakarta - Simulasi terbaru Polri dalam penanganan massa unjuk rasa yang menekankan pola pelayanan dinilai sebagai langkah awal yang positif dalam perubahan paradigma kepolisian Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Al Araf, Ketua Badan Sentra Inisiatif dan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, usai menyaksikan langsung peragaan di Apel Kasatwil 2025, Rabu (26/11).Menurutnya, upaya Polri untuk beralih dari pendekatan pengamanan menuju pelayanan merupakan transformasi penting yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan praktik kepolisian modern di berbagai negara.“Hari ini saya melihat polisi mencoba simulasi baru dalam penanganan massa, dari pola pengamanan menuju pelayanan. Secara prinsip, ini langkah yang baik karena penanganan massa harus dipandang sebagai bentuk layanan, bukan sekadar pengamanan,” ujar Al Araf.Ia menegaskan bahwa citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi. Oleh karena itu, pendekatan persuasif harus menjadi prioritas.“Wajah kepolisian sangat ditentukan dari bagaimana polisi bisa menangani demonstrasi dengan baik. Tidak hanya di Indonesia, di banyak negara hal ini menjadi penting bagaimana penanganan massa dilakukan secara persuasif, tidak represif, dan lebih kondusif,” jelasnya.Al Araf juga menyoroti bahwa meskipun simulasi ini merupakan langkah maju, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam sistem pendidikan, kurikulum pelatihan, serta pembaruan regulasi internal Polri.“Ini hal yang baik dalam proses perbaikan simulasi, meski tetap harus diikuti dengan perbaikan di tingkat pendidikan dan pelatihan. Pembaruan protap dan Perkap Polri harus menyesuaikan dengan prinsip HAM dan Code of Conduct PBB terkait penanganan massa,” ungkapnya.Lebih jauh, ia menekankan perlunya perubahan paradigma fundamental dalam tubuh Polri.“Polri harus mulai menganggap demonstrasi sebagai ‘demonstration friendship’ bagaimana massa itu dipandang sebagai kawan, bukan musuh. Pendekatan yang lebih humanis dan persuasif harus jadi standar. Simulasi ini baru salah satu bagian dari proses panjang tersebut,” tegas Al Araf.Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa perjalanan menuju praktik pengamanan massa yang sepenuhnya persuasif masih panjang, namun langkah awal yang ditunjukkan Polri patut diapresiasi.“Tentu prosesnya masih panjang untuk benar-benar menghadirkan penanganan massa yang lebih baik dan persuasif. Tapi sebagai langkah awal, ini patut diapresiasi,” pungkasnya. PNO-12
27 Nov 2025, 12:33 WIT
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Aerosport Mimika: JPU Tuntut 5 Terdakwa dengan Hukuman Berat
Papuanewsonline.com, Jayapura - Sidang lanjutan kasus
dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX
Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua,
pada Rabu (26/11/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua memvonis lima terdakwa dengan hukuman penjara
yang berat.Dalam amar tuntutan yang dibacakan, JPU menuntut Robert
Mayaut dengan 15 tahun penjara, Suyani dengan 15 tahun penjara, Yohanis Paulus
Kurnala dengan 16 tahun penjara, Rulli Kustaman dengan 15 tahun penjara, dan
Ade Jalaludin dengan 15 tahun penjara.Kuasa Hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton
Raharusun, SH, MH, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak masuk akal dan tidak
rasional. "Tuntutan JPU tidak mencerminkan fakta persidangan dan
menunjukkan cacat mendasar dalam penyusunan argumentasi hukum," katanya.Raharusun juga mempertanyakan penggunaan Pasal 2 ayat (1)
yang mengatur "perbuatan melawan hukum" dalam tuntutan JPU, yang
menurutnya tidak tepat untuk kasus ini. "Dalam posisi sebagai
penyelenggara negara, mestinya Pasal 3 yang diterapkan," tambahnya.Sidang ditunda hingga 3 Desember 2025 dengan agenda
pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Penulis: Hendrik
Editor: GF
27 Nov 2025, 12:37 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru