logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Jelang Pemilu, Satgas OMB Salawaku Polda Maluku Kembali Dikerahkan Amankan Sejumlah Objek Penting Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku terus melakukan Operasi Mantap Brata (OMB) Salawaku dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.Hari ini, Selasa (31/10/2023) tim Satuan Tugas OMB Salawaku dikerahkan untuk memastikan keamanan sejumlah objek penting. Seperti di kantor DPRD, KPU, Bawaslu hingga kantor partai PKS Maluku yang berada di kawasan kota Ambon.Selain melakukan pengawalan, patroli kamtibmas, tim satgas juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti pasar tradisional, modern hingga pusat-pusat perbelanjaan lainnya.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, tim satgas OMB Salawaku yang kerap dikerahkan bertujuan untuk memastikan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024 mendatang."Hari ini tim satgas masih terus dikerahkan ke sejumlah objek penting, dan tempat-tempat keramaian termasuk patroli keamanan di kantor partai DPW PKS Maluku," katanya. Saat melakukan patroli pengamanan di sejumlah objek penting seperti kantor KPU, Bawaslu maupun DPRD baik provinsi maupun kota Ambon, situasi kamtibmas terpantau aman terkendali."Tim juga berkoordinasi dengan para staf atau pegawai kantor terkait situasi kamtibmas. Dan selama ini situasi kamtibmas masih aman terkendali," ungkapnya.Tim satgas juga memberikan himbauan kamtibmas. Mereka mengajak masyarakat agar dapat membantu aparat keamanan untuk menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing."Tim juga mengajak masyarakat agar jangan saling mengadu domba, hindari penyebaran berita hoax dan isu-isu negatif yang dapat menyebabkan perpecahaan di antara sesama orang Maluku," katanya. (PNO-12) 31 Okt 2023, 19:18 WIT
Satreskrim Polres Jayapura Serahkan 2 Pelaku Penghasutan Dan Penganiayaan Ke Kejaksaan Papuanewsonline.com, Jayapura - Tahap 2 kasus penghasutan yang berujung pengeroyokan serta penganiayaan, Satuan Resese Kriminal Polres Jayapura menyerahkan ke 2 (dua) tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin, (30/10/2023) siang.AK (37) dan BM (27) akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan, keduanya berdasarkan hasil penyelidikan telah melakukan penghasutan hingga berujung pengeroyokan serta penganiayaan yang mengakibatkan OK (30) mengalami luka tusuk dibagian bahu dan TS (27) mengalami luka tusuk di bagian dada.Kasus tersebut terjadi pada hari jumat 18 Agustus 2023, di BTN Purwodadi Sentani antara kedua kubu simpatisan KNPB (Komite Nasional Papua Barat).Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melengkapi berkas kedua pelaku yang merupakan simpatisan KNPB."Dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti telah melakukan penghasutan yang berujung pengeroyokan hingga penganiayaan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka tusuk, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap hingga dilaksanakan tahap 2 sehingga diserahkan ke kejaksaan," ungkapnya.Lebih lanjut Kasat mengungkapkan selain kedua tersangka juga diserahkan barang bukti berupa 3 buah batu, pecahan kaca, pecahan kayu, 1 selebaran KNPB dan 1 unit handphone Oppo yang diterima langsung jaksa penuntut umum Emma Kristina Dogomo, SH."AK (37) terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara sedangkan BM (27) dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," tutup Kasat Reskrim.PNO-11 31 Okt 2023, 18:53 WIT
Jaga Kamtibmas, Polres Jayapura Gelar Razia Gabungan Di Sentani Papuanewsonline.com, Jayapura – Pada Sabtu (28/10) malam, Tim Gabungan Unit Kecil Lengkap (UKL) bersama Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Jayapura melakukan razia kendaraan di wilayah Hawai, Sentani. Kegiatan ini berhasil menghasilkan penangkapan sejumlah barang ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.Menurut keterangan resmi dari Kepolisian, dalam operasi ini telah berhasil diamankan sebanyak 14 botol minuman keras (miras) dan 4 unit motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Razia ini dipimpin oleh Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., yang menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi tersebut adalah untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Sentani.Selaku Perwira Pengendali, Ipda Joni Kambara, yang menyampaikan informasi atas nama Kapolres, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sentani."Razia ini bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi di Sentani tetap aman kondusif serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas terlebih khusus pada malam minggu ini," ungkap Ipda Joni.Selain itu, Ipda Joni Kambara juga menekankan hasil dari razia tersebut, dimana 14 botol miras serta 4 unit motor tanpa dokumen resmi berhasil diamankan. "Untuk itu, kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu bersama menjaga situasi kondisi di Kabupaten Jayapura tetap aman kondusif dan juga saat berkendara harus membawa kelengkapan surat-surat serta memakai helm," tambahnya.Razia tersebut juga merupakan bagian dari upaya Polres Jayapura untuk tidak hanya menegakkan hukum namun juga memberikan himbauan kepada masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. “Hal ini sebagai langkah preventif dalam menekan potensi terjadinya gangguan keamanan, terutama saat malam minggu di Sentani,” tutup Ipda Joni. (PNO-12) 30 Okt 2023, 19:36 WIT
Timsus Dan Opsnal Reskrim Polres Keerom Amankan Pria Yang Telah Mencabuli Anak Di Bawah Umur Papuanewsonline.com, Keerom – Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Tim Satuan Kriminal (Timsus) bersama Operasi Kriminal (Opsnal) Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung Baburia, Bripka Batias Jikwa, S.H, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (33). Pria tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan itu diketahui terjadi di Bukit Skylane Abepura, pada hari Sabtu (28/10).Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin, S.H, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 217 / X / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua, yang diajukan pada tanggal 26 Oktober 2023.Kasus ini semakin terperinci ketika YY, pelaku pencabulan, mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Pelaku mengakui telah melakukan tindak cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IG (11) sebanyak tiga kali, di Kampung Baburia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom."Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2023, diikuti oleh kejadian serupa pada bulan Agustus dan Oktober 2023," ungkap Kasat Reskrim.Proses penangkapan terhadap pelaku dilaporkan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Dalam kasus ini, pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini dikenakan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar lima miliar rupiah,” terangnya. (PNO-12) 30 Okt 2023, 19:21 WIT
Polisi Respon Cepat Kasus Pemalangan Buntut Penganiayaan Di Jalan Yos Sudarso Busiri, Mimika Papuanewsonline.com, Timika - Kasat Samapta Iptu Tahapay bersama personel Polsek Mimika Baru merespon kasus pemalangan di Jalan Yos Sudarso Busiri Kabupaten Mimika, oleh masyarakat suku Kamoro, Jumat (27/10/2023). Pemalangan tersebut diduga buntut dari penganiayaan yang terjadi terhadap korban an. Yosep Kataipukaro (40).Diketahui korban sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di jalanan dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Mimika.Pukul 05.56 WIT, pihak berwenang menerima laporan dari saksi M tentang penemuan Yosep dalam kondisi kritis, tergeletak di dekat tempat sampah di jalan Busiri, dengan luka parah pada kepala. Piket Lalulintas segera merespon laporan tersebut dan membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Kabupaten Mimika untuk perawatan medis. Namun, sayangnya, upaya penyelamatan tidak berhasil, dan Yosep dinyatakan meninggal dunia.Proses perpindahan jenazah ke kamar jenazah RSUD menjadi momen yang emosional. Saat korban dibawa ke kamar jenazah, keluarga korban yang mengikuti menuju ruangan jenazah tidak terima dan melampiaskan emosi dengan memukul kaca dan akhirnya keluar dari ruang jenazah menuju jalan poros Yos Sudarso - Busiri untuk melakukan aksi pemalangan jalan.Kasat Samapta Iptu Tahapay bersama dengan Polsek Mimika Baru merespon cepat situasi ini, dan tiba di lokasi untuk mengatasi pemalangan jalan yang dilakukan oleh keluarga korban. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kepolisian Resor Mimika. "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pelaku dan mengantisipasi perkembangan selanjutnya dalam kasus ini," kata Iptu Tahapay.Dirinya berpesan kepada keluarga korban untuk tetap tenang serta mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak yang berwenang.PNO-11 29 Okt 2023, 09:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT