logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Bupati dan Kapolres Yalimo Berhasil Lakukan Pembukaan Palang, Ini Hasil Kesepakatannya Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepala Kepolisian Resor Yalimo Kompol Rudolof Yabansabra, S.H., M.H bersama Bupati Yalimo Dr. Nahor Nekwek, S.Pd,MM berhasil lakukan pembukaan palang di Kampung Hundilip Km 86 dan Kampung Dombomi Km 74 Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo, Senin (20/03).Pemalangan tersebut dikarenakan tuntutan masyarakat menyangkut turunnya DPT (Daftar Pemilihan Tetap) atau Suara Pada 5 Distrik di Kabupaten Yalimo dan diadakan pertemuan untuk menemukan solusi agar palang bisa dibuka.Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati KPU Kabupaten Yalimo, pihak Bawaslu Kabupaten Yalimo, pihak Dukcapil dan Kapolres Yalimo.Dalam kesempatannya Bupati Yalimo mengatakan bahwa KPU Kabupaten Yalimo akan kembalikan suara hak pilih seperti semula agar tidak terjadinya persoalan pada pentahapan Pemilihan umum tahun 2024.“Saya harap kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang lebih dari pada ini, dikarenakan persoalan ini telah dibicarakan pada hari ini,” ucap Bupati Yalimo.Sementara itu, Kapolres Yalimo mengatakan permasalahan ini akan dibicarakan bersama dengan KPU Yalimo dan dinas kependudukan setempat.“Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Yalimo ini agar selalu aman dan kondusif,” ucapnya.Kini aksi pemalangan tersebut telah  dinegosiasi dan berhasil dibuka serta Jalan Trans Papua Jayapura-Wamena dapat kembali beraktivitas seperti pada umumnya (Redaksi) 21 Mar 2023, 13:55 WIT
Kepolisian Resor Dogiyai Selidiki Kasus Percobaan Pembakaran Kantor PLN Monamani Papuanewsonline.com, JAYAPURA – Kepolisian Resor Dogiyai saat ini sedang menyelidiki kasus percobaan pembakaran kantor PLN Monamani yang bertempat di jalan Tokapo kampung Mauwa Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai Prov. Papua Tengah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat ditemui di Media Center Bid Humas Polda Papua, Senin (20/03). Kabid Humas mengatakan kejadian berawal pada Senin (20/03) sekitar pukul 04.30 wit, saksi mendengar suara anjing menggongong sebanyak 2 kali. Karena merasa hal itu biasa kemudian saksi mengabaikannya. “Sekitar pukul 07.30 wit saksi melihat adanya barang bukti yang digunakan untuk membakar kantor PLN Dogiyai tersebut,” ucap Kabid Humas. Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan setelah menemukan barang bukti, saksi melaporkan temuan tersebut ke rekan kerjanya. “Adapun barang bukti yang diamankan 3 (tiga) plastik bening yang berisikan bensin atau pertalite, 9 (sembilan) biji korek api dan potongan obat nyamuk,” kata Kombes Benny. Kombes Benny menjelaskan ruang panel tersebut tidak memiliki pintu sehingga masyarakat bisa dengan leluasa masuk untuk melakukan aksinya. Sementara itu, Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju mengatakan saat ini Sat Reskrim Polres Dogiyai masih mendalami kasus percobaan pembakaran kantor PLN Dogiyai. “Saat ini anggota Polres Dogiyai melakukan patroli secara bergantian terutama di areal PLN Monamani untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Kompol Sarraju. (Redaksi)     20 Mar 2023, 23:15 WIT
Polisi Selidiki Kasus Percobaan Pembakaran Kantor PLN Monamani di Dogiyai Papuanewsonline.com , Jayapura – Kepolisian Resor Dogiyai saat ini sedang menyelidiki kasus percobaan Pembakaran kantor PLN Monamani yang bertempat di jalan Tokapo kampung Mauwa Distrik Kamu Kabupaten Dogiyai Prov. Papua Tengah.Hal ini sesuai dengan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom., saat ditemui di Media Center Bid Humas Polda Papua, Senin (20/03).Kabid Humas mengatakan kejadian berawal pada Senin (20/03) sekitar pukul 04.30 WIB, saksi mendengar suara anjing menggongong sebanyak 2 kali. Karena merasa hal itu biasa kemudian saksi mengabaikannya.“Sekitar pukul 07.30 saksi melihat adanya barang bukti yang digunakan untuk membakar kantor PLN Dogiyai tersebut,” ucap Kabid Humas.Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan setelah menemukan bukti barang, saksi melaporkan temuan tersebut ke rekan kerjanya.“Adapun barang bukti yang diamankan 3 (tiga) plastik bening yang berisi bensin atau pertalite, 9 (sembilan) biji korek api dan potongan obat nyamuk,” kata Kombes Benny.Kombes Benny menjelaskan ruang panel tersebut tidak memiliki pintu sehingga masyarakat bisa dengan leluasa masuk untuk melakukan aksinya.Sementara itu, Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju mengatakan saat ini Sat Reskrim Polres Dogiyai masih mendalami kasus percobaan pembakaran kantor PLN Dogiyai.“Saat ini anggota Polres Dogiyai melakukan patroli secara bergantian terutama di areal PLN Monamani untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Kompol Sarraju ( Redaksi ) 20 Mar 2023, 14:57 WIT
Warga Yahukimo Ke Jayapura Menggunakan Pesawat Hercules Akibat Ketiadaaan Layanan Penerbangan Papuanewsonline.com, Jayapura – Sebanyak 261 warga di Yahukimo berangkat ke Jayapura menggunakan pesawat udara Hercules A-1315 tipe C-130 milik TNI-AU, Kamis (16/3/2023) siangTidak beroperasinya pesawat komersil pasca rentetan kejadian di Yahukimo membuat warga yang seharusnya berangkat karena keperluan pribadi, keluarga atau dinas menjadi terhambat, oleh karena itu mereka memanfaatkan pesawat Hercules untuk berangkat ke Jayapura dari Yahukimo.Hal tersebut turut didukung oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom saat dimintai keterangannya.Ia menyampaikan bahwa, ratusan masyarakat yang berangkat tersebut tidak bisa dikatakan jika mereka takut akibat adanya peristiwa yang terus terjadi di Yahukimo, melainkan karena memang adanya keperluan yang tertunda sehingga memanfaatkan kesempatan untuk berangkat dengan pesawat Hercules.“Seperti yang disampaikan oleh salah satu warga bernama Bur, dirinya berangkat karena akikahan anaknya di Makassar yang seharusnya berangkat pada hari minggu lalu, namun karena tidak ada pesawat ke Yahukimo jadinya tertunda sehingga ini merupakan kesempatannya untuk berangkat,” kata Kabid.Untuk diketahui bahwa warga yang berangkat tidak hanya dari warga Non-Papua saja, melainkan warga asli Yahukimo juga sebagian berangkat, yakni seperti saudara James Mirin yang turun ke Jayapura karena keperluan melanjutkan kuliahnya.“Saya mau lanjut kuliah jurusan Guru di Uncen (Universitas Cenderawasih), karena penerbangan yang susah dan ada kesempatan menggunakan Pesawat Hercules, saya langsung ikut agar tidak tertinggal pada saat melaksanakan kuliah nanti,” ujar James Mirin.Kombes Pol. Ignatius Benny memastikan bahwa tidak semua warga berangkat karena takut dengan banyaknya aksi Kelompok Kriminal Bersenjata, tetapi karena adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan penerbangan ke luar Kabupaten Yahukimo.“Tidak semua warga meninggalkan Kota Dekai karena takut dengan adanya situasi keamanan, tetapi mereka memang ada urusan yang perlu diselesaikan sehingga menunggu pesawat Hercules sebagai moda transportasi Udara,” ungkap Kabid Humas.Soal keamanan di Yahukimo, Kabid Humas mengatakan bahwa Polda Papua telah menambahkan personel untuk membackup Polres Yahukimo dalam pemulihan kamtibmas pasca sejumlah kejadian yang ada.“Sebanyak 40 personel Brimob serta 20 personel TNI telah tiba di Yahukimo dari Jayapura dan Timika hari ini untuk penambahan perkuatan dengan menggunakan pesawat Hercules dan kemudian pesawat tersebut ditumpangi oleh masyarakat Yahukimo untuk turun ke Jayapura,” kata Kombes Benny. (Redaksi) 17 Mar 2023, 07:43 WIT
DPO Kasus Hilangnya Nyawa Anggota Brimob di Bayabiru Paniai, Ditemukan Setelah 8 Tahun Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Paniai akhirnya menemukan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anggota BKO Brimob di Bayabiru, Kabupaten Paniai pada tahun 2015 lalu dan masuk dalam daftar Nomor : DPO/07/XII/2015/Reskrim.Pelaku yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian diketahui bernama UMAR Alias ​​RAMADAN yang menjadi incaran Polisi selama 8 tahun akibat kasus tersebut dan berhasil melarikan diri usai melakukan aksinya.Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom saat ditemui oleh awak media, Kamis (16/3).Kabid Humas menjelaskan bahwa kronologi awal ditemukannya pelaku yakni pada saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personelnya sedang melaksanakan Patroli rutin disekitaran Kampung Bayabiru.“Saat sedang berpatroli, seseorang mencoba mengecek sebuah rumah kosong yang tak berpenghuni disekitaran Kampung dan terlihat ada seseorang yang berada dirumah tersebut hendak melarikan diri lewat pintu belakang namun sambil membawa sebuah parang,” ungkapnya.Dia melanjutkan, saat diamankan, pelaku kemudian balik menyerang anggota menggunakan parang yang dipegangnya yang tidak lama kemudian anggota memberikan peringatan sebanyak 2 kali ke atas namun tak diindahkan oleh pelaku yang semakin menyerang personel.“Saat pelaku semakin dekat dan mengayunkan parangnya ke anggota, kemudian dilakukan tembakan ke arah pelaku hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” terangnya.Saat dilakukan pengecekan kondisi, pelaku kini dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya. Ia diketahui menjadi DPO atas Laporan Polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 atas kasus melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan dikenakan Primer Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat(1), ( 3), (4) KUHPidana.“Jenazah pelaku kini telah diterbangkan ke Kabupaten Nabire dari Kabupaten Paniai untuk selajutnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tutup Kabid Humas. (Redaksi) 16 Mar 2023, 20:23 WIT
Kematian Dokter Spesialis di Nabire Dalam Tahap Penyelidikan Sat Reskrim Polres Nabire Papuanewsonline.com, Jayapura – Meninggalnya Dokter Spesialis di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah terus didalami pihak Kepolisian Polres NabireKabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH. S.IK. M.Kom saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa hingga saat ini kasus kematian Dokter Spesialis di Kabupaten Nabire dalam tahan Penyelidikan Sat Reskrim Polres Nabire.Ia menyebutkan, saat ini Kapolres Nabire bersama tim masih melakukan penyelidikan secara profesional untuk mengungkap motif serta penyebab dari meninggalnya Dokter Spesialis tersebut.“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, selain itu hasil medis oleh pihak terkait masih kami tunggu sehingga dapat kita padukan dengan hasil penyelidikan tim reskrim serta barang bukti yang kami temui di TKP,” tuturnya.Pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin sehingga kasus ini dapat cepat terungkap dan akan disampaikan kepada media, karena hingga kini masih belum bisa dipastikan penyebab dari meninggalnya Almh. Dr. Marwanty Susanty tersebut.“Kepada warga untuk tetap bersabar sambil menunggu hasil penyelidikan oleh personel di lapangan, jangan kita membangun opini yang dapat mengganggu situasi kamtibmas khususnya di Kabupaten Nabire. Percayakan semuanya kepada pihak Kepolisian untuk bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus kematian Dokter Mawar,” imbuhnya.Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H menambahkan bahwa dari hasil visum yang dilakukan petugas medis bahwa ditemukan beberapa lebam dibagian tubuh jenazah yaitu diwajah, leher dan diperut yang dimana hal ini dapat dikatakan tidak wajar.“Temuan tersebut yang saat ini juga sedang kami dalami terus guna mengungkap apa penyebab kematian Dokter Mawar karena diketahui bahwa sebelumnya almarhumah tidak mempunya rekam jejak penyakit,” jelasnya.Menurutnya, kejelasan hingga kini dari Dokter Ahli Forensik secara resmi belum ada namun diketahui bersama bahwa adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami almarhumah dan untuk pelaku juga sedang diselidiki dari keterangan saksi yang diperiksa serta barang bukti yang ditemukan di TKP. (Redaksi) 16 Mar 2023, 18:10 WIT
JPU Minta Hakim Keluarkan Penetapan Jemput Paksa Terhadap JR dan SH Papuanewsonline.com, Jayapura-Sidang Perkara Pokok dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter yang menyeret  Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, pada Kamis (16/3/2023), kembali ditunda untuk kedua kalinya lantaran kedua terdakwa tidak hadir.Sidang kedua ini, kembali   dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya.Sidang kembali dijadwalkan pada 27 Maret 2023 mendatang."Kami beri kesempatan terakhir  untuk JPU hadirkan terdakwa Senin 27 Maret 2023  pukul 10. 00 WIT, " ucap Hakim Ketua Willem Marco Erari. Dalam sidang, Jaksa bersikukuh  meminta hakim untuk  mengeluarkan penetapan  panggilan paksa terhadap para terdakwa. Menanggapi hal itu,  hakim Ketua Willem Marco Erari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.Menanggapi hal itu, kordinator perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) Acel melalui sambungan telepon selulernya Kamis (16/3/2023), malam mengatakan, Hakim Marco Erari diduga masuk angin, karena permintaan JPU sudah sesuai mekanisme, dimana amanat Pasal 154 Ayat 6 KUHP menyebutkan Hakim Ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya." Kami akan terus mengawal kasus ini, dan ini kewenangan ada pada Hakim sesuai amanat pasal 154 seharusnya sudah keluarkan penetapan," Jelasnya.Sementara itu diketahui, Pasca putusan praperadilan yang menggugurkan permohonan pemohon Johanes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023).Ada babak baru dalam perkara ini, karena  Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty." Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua, Kamis (16/3/2023).Kata sumber, Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta." Kita suda kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa, dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil kooperatif," Pungkasnya.(Redaksi) 16 Mar 2023, 16:59 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT