logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Aparat Gabungan TNI/Polri Tingkatkan Pengamanan di Bandara Nop Goliath Dekai, Yahukimo papuanewsonline.com, Jayapura – Hingga saat ini Aparat Gabungan terus melakukan pengamanan pasca penembakan yang terjadi di Area Bandara Nop Goliath Dekai, Kabupaten Yahukimo dengan sasaran Pesawat Trigana Air PK-YSC B737-500.Hal ini disebutkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom saat ditemui di Media Center, Senin (13/3).Kabid Humas menyampaikan, Pesawat Trigana Air PK-YSC B737-500 yang landing dan take off menuju Bandara Sentani membawa penumpang sebanyak 66 (enam puluh enam) orang tersebut diketahui mendapat gangguan tembakan oleh OTK hingga menyebabkan 1 lobang di bagian bawah pesawat.“Untuk situasi di Kota Dekai hingga saat ini telah kondusif dan berjalan aman, puluhan aparat gabungan TNI/Polri juga terus melakukan penyisiran dan pengamanan di area Bandara Nop Goliat Dekai walaupun belum adanya aktifitas penerbangan agar tidak kembali terjadi hal seperti itu. Kami juga akan melakukan penebalan personel Brimob di Kabupaten Yahukimo dan akan segera kami gugat,” ucapnyaTidak hanya itu, Pengamanan yang dilaksanakan di Bandara Nop Goliat Dekai dilakukan secara Terbuka dan tertutup yang meliputi area Penumpang, Parkiran Pesawat, Area Cargo dan Run way hingga diluar Area Pendaratan dan lepas landasan di seberang sungai Brasa.“Tentunya pengamanan yang kami lakukan ini melibatkan Personil Polres Yahukimo, Tim Lidik Satgas Damai Cartenz serta Personil TNI Kodim 1715 Yahukimo dan rencananya akan ditambah oleh 2 sst Brimob yang akan diterbangkan menuju Yahukimo untuk mengantisipasi serangan KKB terhadap pesawat yang akan beraktifitas nantinya,” terangnya.Kombes Pol. Ignatius Benny juga mengatakan bahwa pasca kejadian tersebut aparat memeriksa 7 orang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, namun aparat telah meulangkan antara lain 6 orang karena tidak ada keterkaitan dengan kejadian penembakan. “Untuk 1 orang yang masih ditahan, diketahui keterlibatannya dalam Kelompok Kriminal Bersenjata yakni EG (23) yang tergabung dalam KKB KODAP XVI Pimpinan Kopi Tua Heluka Batalyon Yamue,” ungkapnya.Ia menambahkan, EG saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih dalam guna mengungkap siapa saja yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Pesawat Trigana Air PK-YSC B737-500 beberapa hari lalu. (Redaksi) 13 Mar 2023, 17:13 WIT
Tidak Main-Main!! Terkait Kasus Hukum Plt Bupati Mimika, BEM Uncen Langsung Kirim Pesan Ini Ke Hakim Papuanewsonline.com, Jayapura- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015, yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi Herawaty mulai dilirik banyak pihak, bahkan kasus ini-pun sementara dikawal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih Jayapura.Bahkan tidak main-main BEM Uncen langsung berpesan kepada   Kejati Papua dan hakim Pengadilan Tipikor Jayapura agar menuntaskan kasus tersebut.Presiden BEM Universitas Cendrawasih Jayapura Salmon Wantik meminta  Kejaksaan Tinggi  Papua dan Pengadilan Tipikor  Jayapura agar segerah menuntaskan kasus tersebut sehingga memberikan rasah keadilan bagi masyarakat asli Papua. “ Ini Tidak main-main, karena kami BEM Uncen akan mengawal proses hukum perkara ini, jadi kami mendesak Kejati Papua dan hakim praperadilan  menolak semua permohonan tersangka, sehingga proses hukum tetap berjalan, hakim pada  Pengadilan juga harus  segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika,” ungkap Salmon bersama pengurus BEM Uncen saat menggelar konferensi pers di Jayapura Minggu, (12/3/2023).Salmon menegaskan, tampak dari kasus hukum Plt Bupati Mimika, terlihat jelas kalau penegakan hukum di Papua  dilakukan secara tidak jujur.“ BEM Uncen melihat hukum di Indonesia terhadap kasus di Papua sangat diskriminatif, penjabat OAP langsung dikejar ditahan dan dipenjarakan sedangkan Non OAP tidak ini merupakan bagian penegakan hukum yang diskriminatif terhadap orang Papua,” Tegasnya. Salmon mengatakan, BEM Uncen tidak akan main-main, karena  Bila pesan mereka  tidak diindahkan,  maka akan mengerahkan Mahasiswa menduduki Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi Papua.“ Kami mahasiswa melihat hukum di Indonesia ini sangat  Rasis dan Diskriminatif, kenapa demikian, karena  penegakan hukum yang di alami orang asli Papua dan non Papua penangananya berbeda, ini contohnya Bila orang Papua yang terjerat kasus korupsi, tanpa bukti sudah ditangkap dan dipenjarakan, berbeda dengan non Papua yang terjerat kasus korupsi, sudah terbukti dengan pelimpahan berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jayapra, dimana sidangnya  sudah berjalan namun sampai saat ini tersangka Plt Yohanes Rettop belum juga di tahan dan ditangkap,” Sorotnya.Kata Salmon, apa yang disampaikan merupakan fakta, karena hukum di Indonesia tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua.“ Kami BEM Uncen minta Menkopolhukam memantau perkembangan ini, tolonglah karena penerapan  hukum harus  adil ke semua warga negara Indonesia termasuk orang asli Papua,’’ Tandas Salmon.Sementara itu, Yanes Hisage, ketua BEM Fakultas Hukum Uncen juga berharap agar  penegakan hukum terhadap para koruptor di Papua tidak boleh tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua.“Kalau hukum diskriminatif begini masyarakat akan menilai keadilan tidak memihak ke orang Papua,” Pungkasnya.(Redaksi) 13 Mar 2023, 11:12 WIT
Lanjutan Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Masuk Babak Baru Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang lanjutan praperadilan   Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon yang kembali digelar hari ini, Senin 13 Maret, bakal menyita perhatian publik.Lanjutan sidang praperadilan hari ini, sesuai informasi akan dilaksanakan pukul 14;00, atau jam 2 siang di Pengadilan Negeri Jayapura, dimana Kejati Papua selaku termohon akan menghadirkan Tiga saksi ahli, salah satunya ahli keuangan negara yakni  mantan wakil ketua BPK .Sidang JR Vs Kejati Papua ini masi dengan agenda mendengar keterangan saksi, namun kali ini giliran termohon (Kejati Papua) setelah Jumat kemarin pemohon menghadirkan dua saksi ahli.Diketahui fakta sidang pada Jumat 10 maret kemarin, terjadi perdebatan sengit antara pemohon dan termohon terkait alat bukti perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka JR dan SH dalam skandal dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015.Pantauan Papuanewsonline.com, pada Jumat 10 Maret kemarin sebelum sidang dimulai, terlihat Pihak Termohon  membawa ratusan dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti dan diletakkan dalam satu kotak cabinet container berbahan plastik. Yang hadir mewakili termohon Kejati Papua adalah, Saptono SH,MH (Koordinator), Valerianus CD Sawaki SH, Ricky Raymond Bierre SH,MH, Yeyen Erwino, SH dan Viko Purnama Yogaswara SH.Tampak ada sejumlah dokumen masing-masing setebal 50 cm dihadirkan Termohon dihadapan meja sidang Hakim Tunggal Zaka Tallpaty SH,MH. Kejati Papua selaku Termohon mengklaim telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.  Diantaranya keterangan saksi sebanyak 36 orang,  keterangan saksi ahli sebanyak 5 orang diantaranya dari Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Bea Cukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang – undangan Dirjen Bea dan Cukai dan Saksi Ahli KPP. Tak hanya itu saja ada juga barang bukti berjumlah 157 dokumen. Selain itu Termohon juga memperlihatkan Alat bukti surat berupa Laporan hasil audit investigasi penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad Nomor 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022  tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan Operasi Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX  dan Helicopter  Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika TA 2015 – 2022 yang menghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 69.135.404.600.00,-Kemudian hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua  Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 8 Agustus 2022  yang menyataka terdapat kewajiban PT Asian One Air untuk membayar kepada Kabupaten Mimika sebesar Rp. 2`.848.875.000,-  yang mana hingga saat ini tidak dibayarkan.Dokumen inipun diserahkan  ditelaah satu persatu oleh Hakim Zaka yang disaksikan kuasa hukum Pemohon Juhari SH,MH yang membutuhkan waktu selama 1,5 jam lebih untuk memeriksa dokumen pada sidang yang dimulai sekitar Pukul 14:00 WIT tersebut.Usai menilai alat bukti, hakim tunggal Zaka melanjutkan  sidang pemeriksaan saksi yang diajukan Pemohon yakni, Prof DR ML Panggabean SH, MH  sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana  dan Bambang Bagadang Suwanda sebagai saksi ahli keuangan negara.Pemohon dan termohon beradu argument, dimana saat mendengar keterangan ahli, terjadi perdebatan sengit terkait lembaga yang berwenang  mendiklare kerugian negara, dimana ahli berpendapat bahwa lembaga yang berwenang mendiklare perhitungan kerugian negara, untuk satu perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah BPK.Pemohon tetap berpatokan bahwa  penetepan tersangka tidak sah, karena menurut pemohon penetapan tersangka  tanpa didasarkan adanya hasil Audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016.Hal ini-pun langsung dibantah oleh  termohon   Kejati Papua, karena Kejati Papua selaku termohon tetap dengan dalil bahwa penetapan JR dan SH sebagai tersangka sudah Sah.Dimana merujuk  pada  Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara “adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk, kemudian dipertegas dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/ atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.Dalam tanggapanya Jaksa juga merinci Bahwa penetapan tesangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor : 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.Menurut Jaksa bahwa adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, hal ini membuka peluang bagi para Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut. Apalagi kedudukan SEMA berada dibawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagai mana yang telah disebutkan, karena hal ini dipertegas juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti. Jaksa juga berpendapat bahwa, penetapan tersangka sudah Sah, karena para tersangka selain disangkakan dengan  pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berhubungan langsung dengan kerugian negara, penyidik juga menetapkan kedua tersangka dengan pasal kolusi dan nepotisme yang tidak berhubungan dengan kerugian Negara.(Redaksi) 13 Mar 2023, 10:23 WIT
Polisi Tangani Kasus Pemalangan, Pengrusakan kendaraan dan penjarahan kios di Jalan Trans Nabire papuanewsonline.com , Jayapura – Kepolisian Resor (Polres) Dogiyai saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pemalangan pengrusakan kendaraan dan penjarahan kios milik warga yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di jalan Trans Nabire-Enarotali pada hari Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB.Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ary Prabowo, S.H., S.I.K,. M.Kom ketika dikonfirmasi, Minggu (12/3) membenarkan perihal pemalangan dan pengrusakan kendaraan yang terjadi di Kampung Ekimanida tersebut.Kabid Humas menerangkan, aksi pemalangan dan pengrusakan kendaraan oleh sekelompok masyarakat terhadap korban an. M. Husein (29) bersama keluarganya yang berjumlah 3 (tiga) orang yang hendak melakukan perjalanan dari Kabupaten Nabire menuju Madi Kabupaten Paniai.“Setibanya di TKP tepatnya di pertigaan jalan masuk Kamp. Ekimanida, korban melihat adanya mobil yang berada di depannya sudah di kelilingi massa namun tidak tau apa penyebabnya, karena merasa takut korban memutar balik kendaraannya dengan maksud ingin melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dogiyai. Setelah korban memutar balik kendaraannya, kemudian sekitar 50 orang massa mengejar korban dan melakukan pelemparan dengan menggunakan batu ke kendaraan korban,” terang Kabid Humas.Akibat peristiwa itu, kendaraan korban mengalami kerusakan pada kaca depan retak, kaca samping kiri kanan serta kaca belakang yang pecah. Dengan adanya kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Dogiyai dan mengamankan diri.Selanjutnya, personel Polres Dogiyai yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Dogiyai Ipda Hendra Simbolon bergerak menuju TKP guna memastikan kejadian sebenarnya. Setibanya di lokasi, sekelompok pemuda langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan panah dan batu ke arah petugas.“Pukul 17.20 WIT, Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, S.H yang tiba di TKP dengan maksud ingin bertemu langsung dengan sekelompok pemuda itu, juga dihujani dengan panah dan batu sehingga Kapolres Dogiyai bersama anggota melakukan barikade di jalan masuk ke Kampung Ekimanida sambil melepaskan tembakan Flash Ball ke kerumunan massa, namun massa tidak menghiraukan,” tambah Kombes Benny.Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, SH menambahkan Akibat penyerangan terhadap petugas, personel Porles Dogiyai Bripda Guntur Febrian Rumaropen terkena anak panah dibagian punggung kaki sebelah kanan. Korban langsung dilarikan ke Polres Dogiyai untuk dilakukan penanganan medis.Pukul 20.00 WIT, personel melakukan koordinasi dengan anggota DPRD Kab. Dogiyai Yuli Gane guna menenangkan situasi. Situasi sempat mereda, dimana personel yang hendak kembali dan bertahan di pertigaan Kalituka, namun disepanjang jalan menuju Pertigaan Kalituka, sekelompok pemuda melakukan pelemparan batu dan anak panah kepada petugas.Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Dogiyai memerintahkan personil gabungan Brimob dan Personil Polres Dogiyai untuk membubarkan massa yang melakukan pembakaran ban. Namun masa yang semakin bringas kembali menghujani rombongan Kapolres dengan anak panah dan batu.“Akibatnya, salah satu personil Brimob Briptu Andi terkena anak panah dan kemudian dievakuasi ke Kabupaten Nabire untuk penanganan medis.Sejauh ini kami telah melakukan koordinasi dengan Forkopimda serta para tokoh agar kejadian ini tidak berkepanjangan. Pasca kejadian tersebut, saat ini situasi kamtibmas di Kabupaten Dogiyai aman terkendali, aparat gabungan TNI/Polri juga masih berjaga-jaga di berbagai titik lokasi yang dinilai rawan tindak kejahatan. Sementara para pelaku masih dilakukan pengejaran oleh oknum guna mengungkap motifnya yang sebenarnya, ungkap Kapolres. ( Redaksi ) 12 Mar 2023, 19:23 WIT
Sat Reskrim Polres Biak Numfor Ungkap Dua Kasus Pencurian Papuanewsonline.com, Jayapura – Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Denny Christianto, S.E berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di Jalan Silaspapare Kelurahan Fandoy dan disalah satu toko di wilayah Kampung Baru Biak. Pelaku masing-masing RK (18) dan LK (24) ditangkap didua tempat berbeda. Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus D. Susanto, SH.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Anugrah S. Dharmawan, S.Tr.K.,S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus pencurian tersebut berawal saat Pelaku RK (18) ditangkap tim opsnal pada Kamis (9/3) malam di Jalan Diponegoro terkait kasus pencurian 2 unit HP di Kelurahan Fandoy dan dari hasil pengembangan Pelaku RK (18) bersama rekannya yakni LK (24) sebelumnya telah melakukan pencurian di salah satu toko di wilayah Kampung Baru pada tanggal 15 November 2022 lalu. “Dari pengembangan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku LK (24) di Kediamannya di Kampung Babrimbo,” ungkap Kasat, Sabtu (11/03). Lebih lanjut Kasat menerangkan, kedua Pelaku melakukan aksinya dengan cara melompat dari belakang Toko lalu mencungkil trali jendela, kemudian hasil dari pencurian tersebut kedua pelaku membeli satu unit motor bekas, handphone dan beberapa baju serta celana. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.0000.0000,- dan kini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut. (Redaksi) 12 Mar 2023, 01:41 WIT
Polisi Selidiki Kasus Penembakan Pesawat Trigana Air di Bandara Nop Goliat Dekai, Yahukimo Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Yahukimo menyelidiki bunyi tembakan sebanyak 9 (sembilan) kali yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada saat pesawat terbang Jenis Trigana Air PK YSC B 373-500 landing dan take off di Bandara Nop Goliat Dekai. Kepala Bidang Humas Polda Papua Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari informasi dari personel Opsnal Polres Yahukimo yang melakukan pengamanan di Area Bandara Nop Goliat Dekai. “Sekitar pukul 13.35 wit, melalui HT dari personel Opsnal Polres Yahukimo bahwa telah terdengar bunyi tembakan sebanyak 4 (empat) kali pada saat pesawat jenis Trigana Air (Boing) landing di Bandar udara Nop Goliath Dekai yang berasal dari arah seputaran Kali Brasa Dekai,” ucap Kabid Humas saat dihubungi, Sabtu (11/03) Lanjut, Kabid Humas mengatakan tim gabungan bersama pihak maskapai Trigana Air langsung mengecek body pesawat dan tidak ditemukan bekas tembakan pada bagian body pesawat. “Pada saat take off menuju Bandara Sentani Jayapura, Pesawat tersebut kembali ditembaki sebanyak 5 (kali) tembakan,” ungkap Kabid Humas. Kabid Humas menjelaskan saat dilakukan pengecekan kembali di Bandara Sentani Jayapura terdapat 1 (satu) lubang bekas tembakan dibawah pesawat dan satu penumpang terkena serpihan pecahan kursi. “Tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan penyisiran tempat-tempat rawan di area bandara Nop Goliat Dekai,” jelas Kabid Humas. Pada saat melakukan penyisiran, tim gabungan mengamankan 7 orang di sekitar TKP dan beberapa barang bukti antara lain 3 (tiga) Unit motor Merk Vario Warna Hitam, Beat Warna Hitam, Supra X Warna Merah Hitam, 1 (satu) Buah Panah, 1 (satu) Buah Pisau, 1 (satu) Buah Sabit, 1 (satu) Buah Busur, 1 (satu) Buah Sangkur. “7 (tujuh) orang dan beberapa barang bukti kami amankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari barang bukti senjata api yang dipakai untuk melakukan penembakan,” ungkap Kombes Benny. “Saat ini tim gabungan TNI-Polri melakukan patroli di seputaran area Kota Dekai guna mengantisipasi gangguan keamanan,” imbuhnya. (Redaksi) 12 Mar 2023, 01:33 WIT
Kabid Humas: 2 Warga Sipil di Yahukimo Ditembak Hingga Tewas Oleh OTK Diduga KKB Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Yahukimo tengah menangani kasus penembakan yang dilakukan oleh Orang Tak Kenal (OTK) yang diduga Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap 2 orang masyarakat di Jalan Poros Logpond Km. 2, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Rabu 8 Maret 2023. Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dikonfirmasi, Kamis (6/3) membenarkan perihal peristiwa penembakan yang mangakibatkan dua orang meninggal dunia tersebut. Kabid Humas mengatakan, korban EP dan VS pada saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Kompleks PJPR menuju arah Kota. Kemudian sekira pukul 19.40 wit, pada saat kedua korban melintas di Jalan Poros Logpond Km. 2 (depan SPBU), keduanya ditembak sebanyak dua (2) kali oleh OTK yang diduga KKB. “Sekira pukul 19.40 Wit, terdengar suara letusan sebanyak dua kali, selang 5 menit, seorang masyarakat datang melapor ke Polres Yahukimo bahwa ada dua orang tergeletak di Jalan Poros Logpond,” jelas Kabid Humas. Mendapati laporan tersebut, tim Gabungan Polres Yahukimo dann Satgas Damai Cartenz 2023 merespon dengan mendatangi TKP guna mengevakuasi kedua korban ke RSUD Dekai untuk penanganan medis. Lebih lanjut, adapun kedua korban yakni EP (18) mengalami luka tembak pada bagian punggung kiri, luka tembak bagian kepala, lecet pada bagian pipi bagian kanan, tangan serta kaki, korban dinyatakan meninggal pada pukul 22.09 wit. Sementara VS (24) mengalami luka tembak tembus dari punggung sebelah kiri ke perut, luka tembak di leher kanan, luka sobek di dagu dan lecet kaki kiri, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.05 wit. Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si. dalam releasenya menjelaskan, saat ini situasi masih dalam keadaan aman, para pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Kepolisian dibantu dengan TNI. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, hindari aktivitas yang tidak perlu, apalagi pada malam hari,” imbau AKBP Arief.   10 Mar 2023, 14:35 WIT
KPK & KY Diminta Memantau Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Yang Dipimpin Hakim Saka Talapatty Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta memantau Hakim Saka Talapatty,SH.MH selaku hakim tunggal dalam perkara praperadilan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty Vs Kejaksaan Tinggi Papua.Permintaan ini disampaikan Acel selaku kordinator perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) melalui sambungan telepon selulernya dari Jakarta, Kamis (9/3/2023)." Kami ikuti dan tetap mengawal perkembangan perkara ini, sehingga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Papua, maka kami minta agar  KPK dan Komisi Yudisial turut mengawal sidang praperadilan yang sementara berlangsung di pengadilan negeri Jayapura," ujar Acel.Aktivis Anti Korupsi ini dengan tegas meminta agar KPK dan Komisi Yudisial turun secara langsung ke Jayapura sehingga turut memantau Hakim Saka Talapatty dalam mengadili dan memutus perkara praperadilan yang sementara berlangsung.Kata Acel,  hadirnya KPK dan KY, di Jayapura merupakan langkah antisipasi agar dalam penanganan perkara tersebut, terhindar dari aksi suap menyuap." Kami sudah dapat datanya, dimana  dalam perkara ini rentan dengan upaya penyuapan terhadap beberapa pihak, sehingga kehadiran KPK, KY dan Satgas Khusus Kejaksaan sangat diharapkan untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas," Pungkasnya.Acel dengan tegas menyebutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan  perkara dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ini, bila tidak terbukti maka Kejati Papua dan Kejari Mimika telah melakukan pendzoliman." Kami tetap memberikan pandangan yang obyektif, jadi kalau Pak JR dan Ibu SH  tidak terbukti, maka itu penyidik Kejaksaan beserta pimpinannya harus dipecat, karena ditunggangi kepentingan dalam menangani perkara ini, terbalik lagi kalau Pak JR dan Ibu SH ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka tangkap dan penjarakan dengan ganjaran hukuman maksimal, sehingga ada efek jera bagi para pejabat di Papua," Ungkapnya.Kata Acel dalam serangkaian proses penyidikan perkara ini, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia telah memperoleh informasi, kalau ada penyidik Kejaksaan yang nakal, karena terdeteksi menerima sesuatu dari para pihak yang berperkara." Kenapa kami minta KPK dan KY Serta Satgas khusus Kejaksaan RI harus secara ketat memantau perkembangan perkara ini, karena kami sudah memperoleh informasi bahkan data kalau dalam proses hukum perkara ini rentan dengan suap menyuap, serta adanya indikasi intervensi dari pihak lain," Ungkapnya.Diakhir penyampaiannya, Aktivis anti korupsi ini kembali mengingatkan Hakim Saka Talapatty, SH.MH agar tetap provesional dalam memutus perkara praperadilan antara pemohon dan termohon  di pengadilan negeri Jayapura." Kami percaya bahwa dari profile dan rekam jejak serta LHKPN dari hakim Saka Talapatty.SH.MH ini, selaku Hakim tunggal praperadilan , tidak bisa kemasukan angin," Pungkasnya.(Redaksi)   09 Mar 2023, 23:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT